Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

image-gnews
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebut hukuman bagi Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terpidana kasus pencabulan di Lampung, bisa diperberat menjadi maksimal 20 tahun. Sehingga hukuman bagi guru cabul ini bisa dua kali lipat dibandingkan vonis yang baru saja dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, yaitu 10 tahun.

"Karena pelaku adalah orang terdekat korban. Guru yang seharusnya melindungi anak, namun justru menjadi pelaku pidana anak," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Juni 2022.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang tuntutan hukumannya 5-15 tahun. Namun karena pelaku adalah orang terdekat korban, kata Retno, maka hukuman bisa diperberat atau ditambah sepertiganya.

Namun, kata Retno, KPAI tetap menghormati keputusan hakim atas vonis 10 tahun ini, meskipun lebih rendah dari tuntutan jaksa Yetty Munira yaitu 12 tahun penjara. "Jika tidak puas atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dapat melakukan banding," ujarnya.

Kasus ini bermula pada tanggal 7 Maret 2022. Saat itu terpidana mengintimidasi muridnya dengan cara mengancam akan melaporkan perbuatan atau kenakalan muridnya dan berdalih bisa dikeluarkan dari sekolah. Sang murid pun tak berdaya hingga untuk disetubuhi. Kemudian perbuatan tersebut kembali dilakukan terpidana pada tanggal 10 Maret 2022 hingga akhirnya perbuatan tersebut dilaporkan dan Hafidz ditangkap Polresta Bandarlampung.

Pada Rabu kemarin, 15 Juni, majelis hakim PN Tanjung Karang membacakan vonis untuk Hafidz. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama sepuluh tahun," kata Ketua majelis hakim Yusnawati, dikutip dari Antara.

Selain menjatuhkan hukuman kurungan penjara, hakim Yusnawati juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama enam bulan. "Jika tidak bisa membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Yusnawati, putusan yang telah dijatuhkan kepada Hafidz telah sesuai dengan apa yang dilakukannya. Yusnawati juga menyebut putusan yang telah dijatuhkan kepada Hafidz telah ditambah sepertiga lantaran terdakwa merupakan seorang guru saat melakukan perbuatannya.

Retno Listyarti berujar sebenarnya sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Dalam beleid tersebut, sekolah diwajibkan memiliki sistem pencegahan kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis maupun kekerasan seksual. "Berupa pembentukan satgas anti kekerasan dan sistem pengaduan yang melindungi saksi dan korban," kata Retno.

Kalau SMP negeri tempat guru cabul mengajar tidak membangun sistem tersebut, kata Retno, maka kemungkinan di sanalah kecolongan terjadi. Tak sampai di situ, Retno juga menyebut beleid ini telah memberikan amanat pencabutan sertifikat pendidik bagi pendidik yang terbukti di pengadilan melakukan tindak pidana dengan hukuman 4 tahun ke atas.

Baca Juga: KPAI Kawal Kasus Pelecehan Seksual Anak di Panti Asuhan Depok

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

18 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024


Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

1 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

6 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

12 hari lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

12 hari lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

13 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

14 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai


Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

14 hari lalu

(Ki-ka) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, bersama anggota empat Dewas Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris, dan Ketua KPK baru Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, mengikuti acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPKdi gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.


Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

14 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

15 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.