TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan secara intens mengawasi dan mengawal proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami anak-anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani Depok.
"KPAI terus berkoordinasi dengan Polres Depok, terutama terkait kendala penyidik melakukan BAP korban dan saksi anak," kata Susanto dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2020.
Susanto menjelaskan penyidik selama ini terkendala melakukan BAP karena keberadaan anak tersebar. Kendala ini juga yang membuat biarawan terduga pelaku kekerasan seksual, Lukas Lucky Ngalngola atau Bruder Angelo, dibebaskan.
Untuk mempermudah proses BAP lanjutan, Susanto meminta agar anak yang menjadi korban pelecehan seksual dan saksi ditempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani Kementerian Sosial.
KPAI juga meminta penyidik dapat mengembangkan kasus ini. "Karena dugaan adanya korban lain selain 3 anak korban yang telah ditetapkan," ujar Susanto.
Menurut Susanto, sejumlah kementerian, lembaga, dan dinas terkait di Kota Depok telah bersinergi untuk menjamin dan memastikan pemenuhan hak dan perlindungan baik anak korban yang saat ini dititipkan dan diasuh Darius Rebong di Kota Depok.
KPAI sebelumnya menerima somasi dari Forum Warga Kota Indonesia (Fakta Indonesia). KPAI dianggap lalai tidak menjadi pelapor, tidak melindungi korban dan pelapor, dan membiarkan Angelo bebas.
FRISKI RIANA