INFO NASIONAL - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa Bali kental akan budaya dan alam yang indah dapat menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Banyaknya potensi KIK sebagai warisan budaya dan potensi pariwisata yang dimiliki oleh Provinsi Bali, maka sangat tepat kiranya penetapan Bali sebagai pilot project bagi Intellectual Property Tourism (IP Tourism),” ujar Yasonna dalam sambutannya pada 14 Juni 2022 di Museum Puri Lukisan, Ubud, Bali.
Kegiatan IP Tourism lahir dari eratnya hubungan antara kekayaan intelektual (KI) dan pariwisata, yaitu memasukkan KI dalam pengembangan produk pariwisata. Karenanya pemangku kepentingan pariwisata harus memahami nilai komersial dari KI yang mereka hasilkan, ciptakan, atau inovasikan untuk menggaet turis.
Untuk memaksimalkan pengembangan destinasi pariwisata, pelaku UMKM dan pemangku kepentingan lainnya juga patut memahami KI, kemudian mengintegrasikan manajemen aset KI yang memadai ke dalam strategi bisnis mereka.
Melalui kegiatan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham bersama Kantor Wilayah Kemenkumham dan Pemerintah Daerah Bali bekerja sama memberikan pembekalan dan pemahaman serta kesadaran kepada masyarakat yang berada di destinasi wisata untuk memaksimalkan potensi KI-nya.
Sebagai contoh, Bali memiliki kuliner yang sangat khas dan dapat menjadi potensi gastro wisata jika dikemas dengan lebih efektif. Selain itu, Bali juga memiliki potensi KI dan ecotourism melalui destinasi wisata alam, wisata religi dan budaya.
Potensi ecotourism berbasis KI di Bali salah satunya adalah gelaran festival Garam Amed yang berlokasi di Kabupaten Karang Asem. Daerah tersebut tidak hanya memproduksi garam yang dilindungi kekayaan intelektualnya melalui indikasi geografis, tetapi menjadi objek wisata yang menyuguhkan tontonan memproduksi garam tradisional.
Provinsi Bali merupakan salah satu dari 10 destinasi wisata terpopuler di tahun 2022 menurut Trip Advisor (website terfavorit para traveller dalam mencari destinasi wisata). Wilayah ini dinilai cocok untuk IP Tourism yang merupakan program unggulan DJKI 2022.
Selain itu, hingga pertengahan 2022 ini, masyarakat Bali telah mencatatkan ciptaannya sebanyak 1.475 serta mendaftarkan merek sebanyak 678 ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Selain IP Tourism, DJKI juga menggelar Mobile IP Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak tahap 2 dengan tema “Booster Kekayaan Intelektual untuk Pariwisata Bali dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional”.
MIC sebagai miniatur DJKI diharapkan dapat menjemput potensi-potensi KI di daerah dan mendorong melalui pengembangan agen diseminasi KI serta peningkatan permohonan KI domestik dan pelindungan KI secara nasional.
Sementara itu, tujuan rangkaian kegiatan ini adalah meningkatkan branding dari suatu destinasi wisata sehingga dapat menyajikan pariwisata yang memiliki kekhasan berbasis KI yang diharapkan dapat menarik wisatawan baik domestik maupun mancanegara.
Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati mengapresiasi digelarnya IP Tourism untuk pertama kali di wilayahnya. Pemberian konsultasi di destinasi wisata ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual. “Kami sangat berharap kegiatan ini dapat menjadi booster bagi destinasi wisata di Bali,” kata pria yang akrab disapa Cok Ace tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna H Laoly menyerahkan surat pencatatan ciptaan kepada Wakil Gubernur Bali Cok Ace atas karyanya berupa buku berjudul Padmabhuwana Bali. Yasonna juga menyerahkan dua surat pencatatan KIK untuk Pengetahuan Tradisional Endek Bali dan Songket Bali.
Selain itu, dilaksanakan juga penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dengan PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk. tentang kerja sama pemanfaatan aplikasi Gojek dalam mendukung kekayaan intelektual di sektor pariwisata di wilayah Provinsi Bali. (*)