Muara Perangin Angin kemudian mendapat beberapa paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan penunjukan langsung. Paket pekerjaan itu antara lain, pekerjaan hotmix senilai Rp 2,867 miliar, dan paket penunjukan langsung pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp 940,558 juta.
Jaksa menyebutkan, pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan commitment fee menjadi 15,5 persen.
Permintaan itu disetujui Iskandar, sehingga dari seluruh proyek itu total yang harus diserahkan Muara sejumlah Rp 572 juta.
Penyerahan uang dilakukan pada hari yang sama di Kota Binjai. Isfi dan Shuhanda menyerahkan duit Rp 572 juta kepada Marcos untuk diberikan kepada Bupati Langkat lewat Iskandar. Saat itulah petugas KPK menangkap mereka.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana dan Iskandar diancam pidana dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Mengaku Tak Tahu Istilah Daftar Pengantin
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini