TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin mengaku tak tahu mengenai istilah daftar pengantin yaitu pembagian perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Tidak (tidak pernah mendengar ataupun tahu mengenai daftar pengantin) karena saya tidak pernah berhubungan dengan pengusaha," kata Terbit Rencana Perangin Angin saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Senin, 30 Mei 2022.
Di samping itu, Terbit pun mengklaim bahwa dia tidak mengetahui mengenai setoran fee bagi pihak yang hendak masuk ke dalam daftar pengantin.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK bertanya kepada Terbit soal istilah daftar pengantin dan dugaan adanya setoran fee yang dikumpulkan kakak kandung Terbit Iskandar Perangin Angin dari para pengusaha kontraktor yang mendapatkan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat.
Dalam sidang hari ini, Terbit menjadi saksi untuk pemberi suap, yakni Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Muara diduga menyuap Terbit sebanyak Rp572 juta dalam pengerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat pada 2021.
Soal Istilah Daftar Pengantin...