INFO NASIONAL – Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah DKI Jakarta menggagalkan 24 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai Penata Laksana Rumah Tangga secara ilegal, Kamis, 9 Juni 2022.
Penindakan bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kemudian UPT BP2MI DKI Jakarta melakukan pengintaian, peninjauan hingga berujung inspeksi mendadak ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
“Polanya para CPMI ini ditampung di kontrakan yang terletak di daerah Lenteng Agung. Namun dari hasil sidak tersebut, calo yang dicurigai tidak ada di tempat,” ujar Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika, Brigjen Pol Suyanto, dalam konferensi persnya di Kantor UPT BP2MI Wilayah DKI Jakarta, Sabtu, 11 Juni 2022.
Dia menjelaskan timnya menjumpai 24 CPMI di dalam rumah tersebut. Seluruhnya perempuan asal Nusa Tenggara Barat, yakni 1 orang dari Lombok Barat, 4 orang dari Lombok Utara, 11 orang Lombok Tengah dan 8 orang dari Lombok Timur.
Kegiatan seluruh CPMI di rumah tersebut diarahkan calo melalui telepon seluler. Calo juga menahan semua dokumen seperti paspor dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahkan alat komunikasi miliki CPMI juga disita.
Setelah kasus ini terbongkar, 24 CPMI tersebut ditempatkan sementara di Shelter UPT BP2MI Wilayah DKI Jakarta. Brigjen Pol. Suyanto yang hadir berdialog dengan para CPMI tersebut, menjelaskan risiko apabila berangkat dengan cara nonprosedural kepada para CPMI.
“Berangkat tanpa adanya pelindungan, di negara penempatan mana tidak jelas, majikan mana tidak jelas, pekerjaan apa yang akan dikerjakan tidak jelas, akhirnya terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Suyanto juga mengimbau kepada para CPMI agar tak lagi tertipu oleh penempatan ilegal yang ditawarkan para calo. “Kalau kita mau berangkat dengan aman, kalau ada PT yang mengiming-imingi mau berangkat, silakan dulu ditanyakan, PT ini legal atau ilegal. Benar atau tidak ada. Kalau perlu tanya ke UPT BP2MI, proses pemberangkatan yang legal bagaimana, nanti akan dijelaskan oleh petugas,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Wilayah DKI Jakarta, Kombes Pol Hotma Victor Sihombing, menjelaskan bahwa UPT BP2MI DKI Jakarta sebisa mungkin menindaklanjuti segala bentuk pengaduan yang berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI),
“Kami selalu berupaya menindaklanjuti segala bentuk pengaduan yang membawa kepada sebuah bentuk pelayanan pelindungan maksimal bagi PMI, dalam hal ini CPMI. Kami berupaya mencegah mereka supaya tidak berangkat secara nonprosedural yang nantinya akan membawa resiko besar bagi mereka,” ujarnya. (*)