Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Prosedur Cuti Kepala Daerah atau Pejabat Negara?

Reporter

image-gnews
Gedung Kementerian Departemen Dalam Negeri. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Gedung Kementerian Departemen Dalam Negeri. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jenazah anak Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril ditemukan di bendungan Engehalde di Bern, Swiss pada Rabu pagi 8 Juni 2022, waktu setempat. Kang Emil, sapaan Gubernur Jawa Barat itu, dilaporkan mengajukan cuti selama 11 hari mulai Kamis hingga Ahad pekan depan, 19 Juni 2022. Surat permohonan izin cuti tersebut diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk tujuan kepentingan keluarga dalam hal ini kedukaan anggota keluarga,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irawan saat dihubungi Tempo via pesan singkat, Kamis, 9 Juni 2022.

Membahas soal cuti kepala daerah, Bagaimana prosedur cuti kepala daerah atau pejabat negara?

Secara khusus, tidak ada peraturan atau undang-undang yang membahas terkait izin cuti kepala daerah untuk kepentingan keluarga. Izin cuti kepala daerah diatur undang-undang dalam ranah kampanye pemilihan umum atau Pemilu. Seorang kepala daerah diwajibkan mengajukan permohonan cuti ketika melaksanakan kampanye.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Adapun maksud Cuti di Luar Tanggung Negara sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 poin 5 adalah “Keadaan tidak masuk kerja bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang diizinkan dalam kurun waktu tertentu, karena melaksanakan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dengan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.”

Dengan demikian, cuti bagi kepala daerah hanya diatur dalam rangka urusan kampanye. Lalu, bagaimana jika seorang kepala daerah terpaksa mengajukan permohonan cuti karena alasan tertentu, selain kampanye?

Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 122, kepala daerah seperti Gubernur, Wali kota, dan Bupati bukan merupakan ASN. Kepala daerah dikategorikan sebagai pejabat negara, sehingga peraturan terkait cuti karena alasan tertentu untuk kepala daerah berbeda dengan ASN.

Bagaimana Prosedur Cuti Pejabat Negara atau Kepala Daerah?

Aturan terkait cuti pejabat negara sebenarnya pernah disinggung pada 2016 silam. Kala itu, sempat diadakan rapat kabinet terbatas membahas aturan cuti bagi jajaran pejabat negara. Rapat dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2016, seperti dikutip dari Antara. Jokowi menegaskan harus ada aturan baku tentang hak cuti dan libur bagi pejabat penyelenggara negara, namun tetap mengutamakan kewajiban pelayanan kepada publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab, menurut Jokowi, belum ada aturan mengenai ketentuan cuti kepala daerah yang menyeluruh, secara komprehensif. Presiden memandang perlu adanya peraturan mengenai cuti bagi pejabat negara. “Hal ini penting untuk memperjelas hak, kewajiban dan tanggung jawab para penyelenggara negara,” kata Jokowi saat itu, dikutip dari laman setneg.go.id.

Jokowi meminta agar pengaturan cuti bagi pejabat negara dipikirkan dan dirumuskan secara matang, dirancang dengan sejelas-jelasnya. Hal ini untuk menghindari penafsiran beragam atas peraturan tersebut. “Pastikan juga bahwa dalam keadaan mendesak pejabat negara tetap harus betul-betul mendahulukan kepentingan negara dibandingkan untuk mengambil haknya untuk cuti,” ujar Jokowi dalam rapat.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kala itu, Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, Jokowi meminta agar cuti pejabat negara disesuaikan dengan cuti ASN. Peraturan tersebut perlu dibuat, entah itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau PP, maupun Peraturan Menteri atau Permen. “Atau cukup surat edaran karena yang diberlakukan ini pada para pejabat negara,” ujar Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2016.

Kepala Badan Kepegawaian Negara periode 2015-2021, Bima Haria Wibisana kala itu mendukung pernyataan Yuddy. Bima mengatakan, pejabat negara kemungkinan akan diberikan cuti yang sama dengan PNS. “Mungkin akan sama dengan PNS, biar adil. Mungkin maksimal 12 hari,” katanya. Namun, berdasarkan penelusuran Tempo.co, hingga hari ini, baik PP, Permen, maupun surat edaran terkait cuti pejabat negara seperti kepala daerah, di luar kampanye, sama sekali belum diterbitkan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Perbedaan Cuti Kampanye Gubernur dan Presiden Versi Yusril

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

1 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

18 jam lalu

Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

Jika Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar, Golkar akan berfokus pada pencalonan Ahmad Zaki Iskandar dan Erwin Aksa di Jakarta.


Waketum Golkar Sebut Istri Ridwan Kamil Belum Mundur dari Bursa Calon Pilwalkot Bandung

21 jam lalu

Mentan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya menghadiri acara halal bihalal di kediaman Airlangga, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 April 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Waketum Golkar Sebut Istri Ridwan Kamil Belum Mundur dari Bursa Calon Pilwalkot Bandung

Doli menyebut istri Ridwan Kamil itu belum tentu maju Pilwalkot Bandung dan melepas statusnya sebagai calon anggota DPR.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

2 hari lalu

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) berswafoto dengan warga saat meninjau pembangunan jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 Juli 2023. Kunjungan kerja Gubernur Jawa Barat di Kota Bogor tersebut dilakukan untuk meninjau pembangunan yang menggunakan anggaran berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...


Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, akan menghadiri KPU pada hari ini, Rabu, 24 April 2024. Dia mengaku telah mengambil cuti dari jabatannya sebagai Menteri ATR/BPN.


PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

2 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

3 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Pilkada 2024: Bursa Cagub Bersaing Sengit di Pilgub DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara

5 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Pilkada 2024: Bursa Cagub Bersaing Sengit di Pilgub DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara

Sejumlah kandidat yang digadang-gadang akan maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada 2024.


Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

6 hari lalu

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo di Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

Pengamat Politik Karyono menyebut ada tiga tokoh yang memiliki modal popularitas untuk maju Pilkada Jakarta. Siapa saja?