TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa sah sah saja seorang petahana kepala daerah enggan cuti di masa kampanye. Apalagi, jika alasannya untuk konsentrasi mengelola pemerintahan seperti yang diinginkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Nah, pertanyaannya, bagaimana kalau pas masa kampanye, dia tidak kampanye, tetapi meresmikan proyek-proyek di luar? Apakah itu tidak terhitung kampanye? Nah, itu (yang harus ditegaskan), " ujarnya saat dicegat awak media di Istana Kepresidenan usai rapat dengan KPU, Selasa, 9 Agustus 2016.
Gaduh perkara cuti ini diawali oleh Ahok. Dia menyatakan enggan cuti selama kampanye karena selama Oktober hingga Desember bertepatan dengan waktu pembahasan anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ia bahkan mengajukan judicial review pasal 70 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang memerintahkan calon inkumben cuti selama masa kampanye, ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: Aturan Kampanye, Ahok: Aku Kuli, Mau Kerja Dipaksa Cuti
Ketua KPU Jakarta Soemarno mengatakan Ahok harus cuti selama masa kampanye tiga bulan. Soemarno mengatakan, kewajiban cuti bukan untuk melarang petahana bekerja, namun justru untuk menghindari kualitas buruk pekerjaan petahana.
Baca Juga:
Tjahjo melanjutkan bahwa keinginan Ahok itu bisa diakomodir apabila sudah ada kejelasan mana kegiatan yang termasuk kampanye dan mana yang tidak. Dengan begitu, tidak ada kampanye terselebung, yang disamarkan sebagai kegiatan pemerintahan.
Tjahjo mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada Komisioner Pemilihan Umum agar segera diatur dalam Peraturan KPU. Menurut dia, KPU lebih kompeten untuk mengatur aturan cuti kampanye itu berdasarkan undang-undang yang berlaku yaitu UU Pilkada.
"UU memang mengatakan seperti itu sih (cuti saat kampanye), namun tinggal KPU bagaimana menjelaskannya. KPU akan konsultasi dengan Komisi II siang ini, salah satunya tentang bagaimana membuat jalan yang terbaik (soal cuti kampanye), " ujar Tjahjo. "Saya yakin setiap keputusan KPU tidak menyimpang dari UU tapi juga mencermati gelagat dinamika yang ada."
Secara terpisah, Ketua KPU Juri Ardiantoro mengaku tengah menyusun draft PKPU terkait tata cara kampanye yang salah satu isinya soal cuti. Namun, ia belum bisa memberikan gambaran kapan aturan itu akan dijelaskan ke Komisi II DPR dan Pemerintah. "Kami masih dalam proses penyelesaian PKPU, termassuk berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah sebagai pihak yang membuat undang-undang, " ujarnya.
ISTMAN MP
Baca Juga:
Pilkada DKI: Risma dan Untung-Rugi Melawan Ahok
Haris Azhar 2 Tahun Simpan Pengakuan Freddy Budiman, Kenapa?