Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendagri: Sah Saja Petahana Kepala Daerah Tak Cuti Kampanye

image-gnews
Mendagri Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Dalam pernyataannya, Tjahjo menampik anggapan bahwa penghapusan ribuan perda ini merupakan efek domino terhadap razia warung makan yang dilakukan Satpol PP Serang pada bulan Ramadan. TEMPO/Subekti
Mendagri Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Dalam pernyataannya, Tjahjo menampik anggapan bahwa penghapusan ribuan perda ini merupakan efek domino terhadap razia warung makan yang dilakukan Satpol PP Serang pada bulan Ramadan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa sah sah saja seorang petahana kepala daerah enggan cuti di masa kampanye. Apalagi, jika alasannya untuk konsentrasi mengelola pemerintahan seperti yang diinginkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Nah, pertanyaannya, bagaimana kalau pas masa kampanye, dia tidak kampanye, tetapi meresmikan proyek-proyek di luar? Apakah itu tidak terhitung kampanye? Nah, itu (yang harus ditegaskan), " ujarnya saat dicegat awak media di Istana Kepresidenan usai rapat dengan KPU, Selasa, 9 Agustus 2016.

Gaduh perkara cuti ini diawali oleh Ahok. Dia menyatakan enggan cuti selama kampanye karena selama Oktober hingga Desember bertepatan dengan waktu pembahasan anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ia bahkan mengajukan judicial review pasal 70 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang memerintahkan calon inkumben cuti selama masa kampanye, ke Mahkamah Konstitusi.

BacaAturan Kampanye, Ahok: Aku Kuli, Mau Kerja Dipaksa Cuti

Ketua KPU Jakarta Soemarno mengatakan Ahok harus cuti selama masa kampanye tiga bulan. Soemarno mengatakan, kewajiban cuti bukan untuk melarang petahana bekerja, namun justru untuk menghindari kualitas buruk pekerjaan petahana.

Tjahjo melanjutkan bahwa keinginan Ahok itu bisa diakomodir apabila sudah ada kejelasan mana kegiatan yang termasuk kampanye dan mana yang tidak. Dengan begitu, tidak ada kampanye terselebung, yang disamarkan sebagai kegiatan pemerintahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tjahjo mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada Komisioner Pemilihan Umum agar segera diatur dalam Peraturan KPU. Menurut dia, KPU lebih kompeten untuk mengatur aturan cuti kampanye itu berdasarkan undang-undang yang berlaku yaitu UU Pilkada.

"UU memang mengatakan seperti itu sih (cuti saat kampanye), namun tinggal KPU bagaimana menjelaskannya. KPU akan konsultasi dengan Komisi II siang ini, salah satunya tentang bagaimana membuat jalan yang terbaik (soal cuti kampanye), " ujar Tjahjo. "Saya yakin setiap keputusan KPU tidak menyimpang dari UU tapi juga mencermati gelagat dinamika yang ada."

Secara terpisah, Ketua KPU Juri Ardiantoro mengaku tengah menyusun draft PKPU terkait tata cara kampanye yang salah satu isinya soal cuti. Namun, ia belum bisa memberikan gambaran kapan aturan itu akan dijelaskan ke Komisi II DPR dan Pemerintah. "Kami masih dalam proses penyelesaian PKPU, termassuk berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah sebagai pihak yang membuat undang-undang, " ujarnya.

ISTMAN MP
Baca Juga:
Pilkada DKI: Risma dan Untung-Rugi Melawan Ahok
Haris Azhar 2 Tahun Simpan Pengakuan Freddy Budiman, Kenapa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

27 November 2023

Calon Presiden Anies Baswedan dalam acara Indonesia Millenial and Gen Z Summit 2023 di Senayan Park Jakarta, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menjawab tuduhan soal penggunaan politik identitas saat Pilkada DKi 2017 pada acara Indonesia Milleninial and Gen-Z Summit 2023.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

30 September 2023

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan usai mengisi acara Idea Fest 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Sabtu, 30 September 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

Anies menuturkan mahalnya biaya kampanye bukan berarti ketika menjadi pejabat harus balik modal