TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Mendagri Tito Karnavian untuk membahas aturan teknis penunjukan kepala daerah. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya kasus Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang sempat menunda pelantikan tiga Penjabat (Pj) Bupati pilihan Mendagri Tito dengan alasan tak memerhatikan pertimbangan daerah. Kendati, ujungnya tetap dilantik.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, untuk mencegah kasus serupa terjadi lembaga legislatif bersama pemerintah akan membahas kemungkinan pembentukan aturan teknis pelaksana sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi 67/PUU-XIX/2021 yang menyebutkan bahwa pemilihan penjabat harus dilakukan dengan mekanisme yang demokratis dan memperhatikan aspirasi daerah.
"Kami sedang mempelajari implementasi konkret putusan MK itu. Apakah memang perlu disusun peraturan pelaksana yang lebih teknis dan levelnya sampai mana. Tapi yang jelas, kami di Komisi II sedang mencari waktu khusus dengan Mendagri membicarakan soal itu, supaya tidak terjadi lagi kasus seperti (di Sultra) itu, karena ini kan masih banyak (penjabat kepala daerah yang akan dilantik), supaya tidak kisruh, mesti ada mekanisme berlaku yang bisa dipahami semua," tuturnya, Senin 6 Juni 2022 .
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus sebelumnya menilai aturan teknis penunjukan penjabat kepala daerah penting dibuat untuk menjamin proses penunjukan penjabat kepala daerah berlangsung transparan.
"Sehingga tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj Kepala Daerah hanyalah ajang politik bagi pemerintah provinsi atau pun pemerintah pusat. Ini contoh di mana Gubernurnya tidak mau melantik dan meminta klarifikasi dahulu ke Mendagri," ujar Guspardi lewat keterangan tertulis, Selasa, 24 Mei 2022.
Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan dalam urusan penunjukan Pj Bupati, pemerintah pusat memang berhak menetapkan sosok pemimpin ketika pemerintah di daerah ada kekosongan. Kendati demikian, ujar dia, proses penunjukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri mesti mempertimbangkan usulan dari daerah seperti gubernur.
Saat ditemui usai melantik lima penjabat gubernur pada pertengahan Mei lalu, Mendagri Tito Karnavian tidak menjawab lugas saat ditanya kemungkinan pemerintah menerbitkan peraturan teknis atau regulasi turunan dari UU Pilkada mengenai mekanisme pengisian penjabat untuk
menjamin proses penunjukan penjabat berlangsung demokratis untuk menindaklanjuti putusan MK. Ia mengklaim penunjukan penjabat kepala daerah sudah melalui mekanisme yang demokratis.
"Soal demokratis itu kan enggak mungkin mendengarkan seluruh aspirasi rakyat ya, atau melalui mekanisme DPRD. Itu namanya pemilihan. Sama saja kayak Pilkada. Tapi kami menjaring aspirasi. Jadi kita tentukan dengan mekanisme, bukan satu orang, tapi kita melalui mekanisme sidang," ujar Tito di kantornya, Kamis, 12 Mei 2022.
DEWI NURITA
Baca: Ombudsman Verifikasi Laporan terhadap Mendagri soal Penjabat Kepala Daerah