TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi mengusulkan pemberhentian Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.
"Hari ini Jumat, 3 Juni 2022 melalui rapat paripurna DPR Aceh secara resmi kami mengumumkan usul pemberhentian saudara Nova Iriansyah dari jabatan sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022," kata Ketua DPRA Saiful Bahri, di Banda Aceh, Jumat, 3 Juni 2022.
Usulan itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRA tahun 2022, dengan agenda penyampaian pengumuman usul pemberhentian Gubernur Aceh, penyampaian rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2021, dan penutupan masa persidangan I DPRA tahun 2022.
Menurut Saiful Bahri usulan pemberhentian Gubernur Aceh itu sesuai dengan surat dari Mendagri Nomor 131/2118/Otda tanggal 24 Maret 2022, perihal usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatan berakhir pada tahun ini.
Oleh karena itu, Mendagri meminta kepada pimpinan DPRD untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Mendagri, dengan melampirkan berita acara sidang paripurna DPRD provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur.
Masa jabatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh akan berakhir pada 5 Juli 2022.
Menurut Saiful, usul pemberhentian tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur.
"Kemudian, usulan pemberhentian kepala daerah dalam rapat paripurna akan kami teruskan kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan," katanya lagi.
Nova Iriansyah dilantik sebagai Gubernur Aceh pada Kamis, 5 November 2020 silam, menggantikan Irwandi Yusuf yang tersandung kasus korupsi.
Sebelumnya, pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam Pilkada 2017.
Setelah Irwandi Yusuf terjerat kasus korupsi, Nova Iriansyah sebagai Wakil Gubernur Aceh langsung melanjutkan roda pemerintahan sebagai pelaksana tugas gubernur dan kemudian menjadi gubernur definitif di sisa masa jabatan.