TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti pada Kamis, 2 Juni 2022.
Haryadi diduga terlibat dalam kasus suap perizinan pembangunan apartemen di Kota Yogyakarta. Haryadi menjadi Wakil Wali Kota Yogyakarta pada 2006 -2011. Dia kemudian menjadi Wali Kota Yogyakarta pada 2012-2016. Haryadi Suyuti kemudian memenangkan lagi Pilkada dan terpilih jadi Wali Kota periode 2017-2022.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Negara atau LHKPN pada laman resmi KPK yang diakses pada Jumat, 3 Juni 2022. Tercatat Haryadi Suyuti menyerahkan laporan total harta kekayaan kepada KPK pada 31 Maret 2021 dengan total kekayaan senilai Rp 10.551.200.000 atau lebih dari Rp 10,5 miliar. Harta tersebut terbagi atas tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, kas dan setara kas, serta alat bergerak.
Dari data tersebut tercatat harta kekayaan Haryadi Suyuti terdiri dari tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Yogyakarta, Kota Bantul, dan Kota Sleman dengan total nilai Rp 6.327.000.000 atau senilai Rp 6,3 miliar.
Sedangkan untuk kendaraan dan mesin, Haryadi Suyuti tercatat memiliki 10 unit kendaraan, yakni mobil Toyota Alphard tahun 2015 senilai Rp 200 juta, mobil Ford Fiesta tahun 2015 senilai Rp 87,5 juta, 4 unit sepeda motor paggio keluaran 2011, 2014, dan 2015 senilai Rp 25,5 juta, 3 unit motor Honda keluaran 2011, 2017, dan 2018 senilai Rp 71 juta, dan 1 unit motor Yamaha tahun 2017 senilai Rp 15,6 juta.
Selain itu, sumber kekayaan Haryadi Suyuti juga berasal dari kas dan setara kas senilai Rp 185.000.000 atau senilai Rp 185 juta. Juga ditambah dengan harta bergerak senilai Rp 4.817.050.000 atau senilai Rp 4,8 miliar.
Dengan total aset senilai Rp 11,7 miliar, Haryadi juga tercatat memiliki utang senilai Rp 1,1 miliar. Sehingga total harta kekayaan yang dilaporkan kepada KPK adalah 10, 5 miliar.
Baca juga: Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti Pernah Terseret Kasus Suap Proyek Saluran Air
RAHMA DWI SAFITRI
kuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini