TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. KPK menyatakan penangkapan ini berhubungan dengan kasus suap izin pendirian apartemen di Yogyakarta.
“Diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap perijinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Yogyakarta,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 3 Juni 2022.
Sebelum ditangkap, nama Haryadi di pernah terseret dalam kasus suap proyek saluran air hujan pada 2019. Ketika itu, lewat OTT juga, KPK menetapkan dua jaksa sebagai tersangka, yaitu Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono, serta satu pihak swasta Gabriella Yuan Ana. KPK menduga dua jaksa itu menerima uang dari Gabriella untuk membantu perusahaannya memperoleh proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta tahun anggaran 2019.
KPK sempat memanggil Haryadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi baik di tahap penyidikan maupun persidangan. Dalam sidang kasus ini yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada 22 Januari 2020, Gabriella mengatakan mengalokasikan 0,5 persen fee untuk Haryadi. Haryadi membantah tuduhan itu saat dipanggil menjadi saksi dalam persidangan 26 Februari 2020. Dia mengatakan tak pernah meminta uang tersebut.
Dalam sidang itu, jaksa KPK juga memutar rekaman telepon antara Haryadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono. Dalam percakapan itu, Haryadi memerintahkan Agus mempercepat pengurusan izin Green House Villa. Politikus Golkar itu mengatakan hanya berusaha menjembatani antara Dinas PU dan Dinas Perizinan Yogyakarta.
Dalam OTT kemarin, Haryadi Suyuti dan sejumlah pejabat Pemkot Yogyakarta kini telah berada di Gedung KPK. KPK tengah memeriksa mereka. Komisi Antirasuah memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk mengalungkan status tersangka terhadap Haryadi dkk.
Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Diduga Terseret Suap Apartemen