Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tahun Depan Tenaga Honorer Dihapus, Bagaimana Nasib Mereka?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Tuntutan utama yang disuarakan para pekerja K2 adalah meminta SK Gubernur. Selama ini, status mereka tidak jelas apakah termasuk kategori pegawai tidak tetap (PTT) atau bukan. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara dengan PNS. TEMPO/Subekti
Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Tuntutan utama yang disuarakan para pekerja K2 adalah meminta SK Gubernur. Selama ini, status mereka tidak jelas apakah termasuk kategori pegawai tidak tetap (PTT) atau bukan. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara dengan PNS. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, JakartaStatus tenaga honorer resmi dihapus tahun depan. Penghapusan itu dilakukan per 28 November 2023. Hal tersebut tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. 

“Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” tulis Tjahjo dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022.

Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah itu mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer bila status mereka dihapuskan?

Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.

Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya. Bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo dikutip dari laman menpan.go.id, Jumat, 3 Juni 2022. Instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengaman, juga bisa mengangkat pegawai berstatus outsourcing.

Menurut Tjahjo, PP ini justru memberikan kepastian status pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara). Dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing), sistem pengupahan mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan bila status honorer, tidak ada standar pengupahan yang jelas.

AMELIA RAHIMA SARI | EKA YUDHA SAPUTRA

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Apa Penggantinya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasdi Subagyono Akui Kabulkan Mutasi PNS di Kementan Seusai Terima Telepon Nurul Ghufron

1 hari lalu

Kasdi Subagyono. Foto: Istimewa
Kasdi Subagyono Akui Kabulkan Mutasi PNS di Kementan Seusai Terima Telepon Nurul Ghufron

Kasdi Subagyono berkata alasan mengabulkan permohonan mutasi PNS tersebut karena Nurul Ghufron yang menghubunginya secara langsung.


Guru P1 Belum Dapat Formasi dan Gaji, Komisi X DPR: Ini Zalim

2 hari lalu

Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honor Pendidikan Agama Islam (FKGHPAI) untuk melaporkan dugaan maladministrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.  ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Guru P1 Belum Dapat Formasi dan Gaji, Komisi X DPR: Ini Zalim

Ada guru-guru dari sekolah swasta yang telah menyandang status P1 dan sudah tidak bekerja di tempat lamanya. Namun, mereka belum juga mendapatkan penempatan kerja hingga saat ini meski sudah tidak memiliki penghasilan tetap.


Kejagung Bagi-bagi Daging Kurban untuk Pegawai Kontrak dan Warga Sekitar Hari Ini

3 hari lalu

Kejaksaan Agung membagikan daging kurban untuk pegawai outsourcing dan warga sekitar pada hari ini, 18 Juni 2024 di Masjid Baitul Adli, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kejagung Bagi-bagi Daging Kurban untuk Pegawai Kontrak dan Warga Sekitar Hari Ini

Sehari usai Hari Raya Iduladha, Kejagung membagikan daging kurban kepada warga sekitar dan pegawai outsourcing.


Airlangga Siapkan Pemindahan ASN ke IKN, Satgas Infrastruktur Siapkan Pembangunan Kantor Kemenko

4 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto saat memberikan konferensi pers di area Masjid Ainul Hikmah DPP partai, Jakarta, Senin 17 Juni 2024. TEMPO/Hendrik
Airlangga Siapkan Pemindahan ASN ke IKN, Satgas Infrastruktur Siapkan Pembangunan Kantor Kemenko

Airlangga Hartarto telah siapkan beberapa PNS untuk pindah ke IKN tahun ini.


Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

7 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

Meskipun mendapatkan gaji tetap, serta beragam tunjangan dan pensiun, tetapi PNS harus mendapatkan pemotongan gaji setiap bulan. Apa saja?


Seleksi CPNS dan PPPK Bakal Dibuka Juli 2024, Cek di Sini

8 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seleksi CPNS dan PPPK Bakal Dibuka Juli 2024, Cek di Sini

Naskah soal SKD selesai dibuat, seleksi CPNS dan PPPK direncanakan akan dimulai pada Juni atau Juli 2024. Ini informasi lengkapnya.


Pesan Helldy saat Lantik Pejabat Fungsional dan PPPK Pemkot Cilegon

9 hari lalu

Sebanyak 197 Pegawai Pemerintah Kota Cilegon dilantik oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian
Pesan Helldy saat Lantik Pejabat Fungsional dan PPPK Pemkot Cilegon

Helldy meminta para pegawai yang baru dilantik selalu meningkatkan kinerja untuk memberikan kontribusi positif kepada pelayanan di Pemerintah Kota Cilegon.


Kenapa Uang Iuran Tapera PNS Cair Sedikit Meski Menabung Puluhan Tahun?

14 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Kenapa Uang Iuran Tapera PNS Cair Sedikit Meski Menabung Puluhan Tahun?

Belakangan muncul kabar soal kecilnya uang pencairan simpanan pensiunan PNS meski sudah menabung puluhan tahun. Begini penjelasan BP Tapera.


Dulu Taperum Sekarang Tapera, Berikut Riwayat Lembaga Tangani Tabungan Perumahan Rakyat

14 hari lalu

Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Dulu Taperum Sekarang Tapera, Berikut Riwayat Lembaga Tangani Tabungan Perumahan Rakyat

Taperum untuk PNS merupakan program yang dibentuk pada 1993. Kini diwacanakan diberlakukan potong gaji 3 persen untuk Tapera kepada seluruh pekerja.


BP Tapera Klaim Telah Kembalikan Tabungan kepada Pensiunan PNS, Total Rp 4,2 Triliun

17 hari lalu

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho memberikan keterangan kepada media terkait program Tapera di kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat 31 Mei 2024. Dalam keterangannya dijelaskan bahwa Tapera telah diperluas dimana sebelumnya berlaku untuk ASN, kini diperluas dengan pekerja dan mandiri swasta, dengan skema tabungannya sesuai PP 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera dimana akan dikembalikan pada saat berakhir masa kepesertaan karena batas pensiun, memasuki usia 58 untuk pekerja mandiri atau sebab lain berakhir masa kepesertaan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
BP Tapera Klaim Telah Kembalikan Tabungan kepada Pensiunan PNS, Total Rp 4,2 Triliun

Kepada seluruh peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan.