TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Anwar Hafid, menyentil pemerintah soal kegaduhan pelantikan penjabat kepala daerah yang terjadi belakangan ini. Ia meminta Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan langsung persoalan ini ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Supaya Pak Presiden tahu ini, kita tak ada masalah sebetulnya, tapi kewibawaan pemerintah bisa hilang," kata Anwar dalam rapat kerja Komisi Pemerintahan DPR bersama Mensesneg, KSP, dan Seskab, di Gedung DPR, Kamis, 2 Juni 2022.
Pertama, Anwar mencontohkan pelantikan TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah. UU TNI, kata dia, hanya memberikan izin bagi TNI aktif untuk bekerja di 10 instansi saja. Sementara, UU Pilkada menyatakan pejabat tinggi madya yang bekerja di 10 instansi ini bisa disetarakan dengan pejabat eselon I.
Anwar meminta masalah aturan ini dijelaskan agar jelas dan tak jadi kegaduhan. Terakhir, salah satu yang memicu kegaduhan dan penolakan adalah pelantikan Brigadir Jenderal TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat di Maluku.
Kedua, Awnar menyinggung masalah komunikasi antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan para gubernur. Sehingga, kata dia, muncul penolakan dari gubernur untuk melantik penjabat kepala daerah.
Kasus yang dimaksud Anwar terjadi di Sulawesi Tenggara atau Sultra. Gubernur Sultra Ali Mazi menunda pelantikan tiga penjabat bupati pilihan Tito, dengan alasan penjabat ini tak memperhatikan pertimbangan daerah.
"Ini hanya faktor komunikasi," kata Awnar yang juga bekas Bupati Morowali di Sulawesi Tengah ini.
Secara aturan, kata dia, Tito memang berwenang menetapkan penjabat daerah tapi gubernur bisa mengusulkan tiga nama. Anwar pun menyebut kegaduhan secara ini tak pernah terjadi sebelum adanya persiapan Pilkada 2024. "Hampir tak pernah terjadi, ada usulan gubernur yang tidak masuk," kata dia.
Ketiga yaitu adanya pejabat yang langsung mundur setelah dilantik. Anwar hanya menyebut kasus ini terjadi di daerahnya di Sulawesi Tengah, tanpa menyebutkan secara rinci identitasnya. "Jadi bukannya tanda tangan berita acara pelantikan, tapi pengunduran," ujar Anwar.
Pratikno enggan menjawab sentilan yang disampaikan Anwar. "Mohon maaf, yang jawab Pak Mendagri saja, karena juga ada di Komisi ini (mitra Komisi Pemerintahan DPR)," kata dia.
Baca juga: Soal Keamanan Jadi Alasan Mendagri Pilih Brigjen TNI Andi Chandra Jadi Pj Bupati