TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dipastikan telah dipecat sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau PNS Kejaksaan Agung sejak Agustus 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Pinangki diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS Kejaksaan Agung RI.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Tanggapan tersebut diberikan karena polemik AKBP Raden Brotoseno yang aktif kembali menjadi polisi setelah menjalani hukuman pidana kasus korupsi pada 2016. Hal ini kemudian dikaitkan dengan Pinangki.
"Keputusan itu tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pinangki," kata Ketut.
Pinangki Sirna Malasari telah divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dia terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang, dan pemufakatan jahat dalam perkara Djoko Tjandra.
Sebelumnya ramai diberitakan soal Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno yang kembali aktif di Polri setelah menjalani hukuman dalam perkara korupsi.
Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.
Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020 lalu. Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan tidak memecat Brotoseno sebagai anggota Polri.
Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.
Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.
Baca juga: Soal Brotoseno, ICW Pertanyakan Komitmen Antikorupsi Kapolri Sigit
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini