Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IAIN Ambon Polisikan Mahasiswa LPM Lintas Setelah Ungkap Kekerasan Seksual

Reporter

Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com
Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan mahasiswa pegiat Lembaga Penerbitan Mahasiswa atau LPM Lintas merima surat panggilan polisi Pada 11 dan 15 Mei 2022 setelah dilaporkan H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon ke Polda Maluku 18 Maret 2022.

Perihal pelaporan itu menarik perhatian Lembaga Bantuan Hukum  atau LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kaukus Indonesia Untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Maluku dan Aliansi Jurnalis (AJI) Ambon pertegas tiga tuntutan penolakan panggilan polisi. 

Menurut LBH Pers, AJI Indonesia, Kakus KIKA, IJTI Maluku dan AJI Ambon upaya pemidanaan terhadap Penggiat LPM Lintas ini semakin menunjukan IAIN Ambon tidak dapat mewujudkan ruang aman bagi korban kekerasan seksual.

"Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Bukan Kriminal, Hentikan Upaya Pemidanaan Penggiat LPM Lintas IAIN Ambon" Seperti dikutip Tempo.co dari keterangan tertulis lima lembaga, Selasa, 25 Mei 2022.

Pelaporan itu terjadi setelah LPM Lintas IAIN Ambon menerbitkan majalah dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” edisi 14 Maret 2022. Majalah tersebut adalah hasil liputan investigasi tim redaksi terkait dugaan 32 kasus kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Ambon selama periode tahun 2015 hingga 2021. 

Sembilan orang yang tergabung dalam tim liputan khusus LPM Lintas itu diantaranya M. Sofyan Hatapayo M. Nurdin Kaisupy, Yolanda Agne, Taufik Rumadaul, Idris Boufakar, Muh Febrianto, Yustri Samalo, Afrizal Tomsio, Winda Herman. menerima surat undangan wawancara/panggilan klairifikasi di Polda Maluku dari staf kampus IAIN Ambon. 

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menyatakan surat undangan dan proses pemeriksaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas tidak patut dan tidak sah secara hukum. 

“Panggilan klarifikasi bukan merupakan salah satu proses pemeriksaan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, Rabu, 25 Mei 2022.

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengingatkan agar Polda Maluku merujuk hasil penilaian Dewan Pers bernomor 446/DP-K/V/2022 yang terbit pada 13 Mei 2022 yang isinya menyatakan bahwa LPM Lintas patut diberikan penghargaan, karena mengangkat kepentingan publik yang bersifat mendesak, mengingat jumlah korban kekerasan sangat banyak.

IAIN Ambon seharusnya dapat memberikan perlindungan khusus terhadap Penggiat LPM Lintas IAIN Ambon serta menjadikan hasil liputan investigasi yang terdapat di majalah “IAIN Rawan Pelecehan” sebagai titik utama bagi kampus untuk membantu korban kekerasan seksual memperoleh keadilan serta pemulihan.

“Sudah jelas bahwa LPM Lintas IAIN Ambon tidak selayaknya dipidana karena bekerja untuk kepentingan publik. Rektor IAIN Ambon harus melindungi LPM Lintas sebagai bentuk komitmen untuk menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin undang-undang,” kata Sasmito. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KIKA menyatakan UU Sisdiknas menjamin kebebasan akademik. Selain itu majalah Lintas telah memenuhi kaidah keilmuan yg seharusnya. Tindakan pembekuan, bahkan kriminalisasi yang terjadi adalah upaya tekanan dan pendisiplinan yang melanggar Surabaya Principle of Academic Freedom. 

"Kasus ini juga menimbulkan keprihatinan internasional, dan telah dilaporkan dalam UPR 41st Tahun 2022 bersama Scholar at Risk (SaR)." Seperti yang tertulis.

Koalisi Pembela Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM) Lintas mendesak Polda Maluku menghentikan upaya pemidanaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas IAIN Ambon. Di samping itu, upaya kriminalisasi ini juga menciderai hak atas kebebasan berekspresi dan akademik di saat Dewan Pers telah menyatakan karya jurnalistik bertajuk "IAIN Rawan Pelecehan Seksual" di Majalah Lintas, telah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 

3 Tuntutan LBH Pers, AJI Indonesia, KIKA, IJTI Maluku, AJI Ambon

Oleh karena itu Koalisi Pembela Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM) Lintas yang terdiri dari LBH Pers, AJI Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, AJI Ambon dan IJTI Pengurus Daerah Maluku mendesak:

1. Rektor IAIN Ambon menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif serta mencabut SK Pembekuan LPM Lintas;

2. Polda Maluku menghentikan proses hukum terhadap sembilan Penggiat LPM Lintas serta memerintahkan H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon, mencabut laporan kepada Polda Maluku;

3. Menteri Agama RI untuk turun tangan mengawasi pelanggaran kebebasan akademik IAIN Ambon terhadap LPM Lintas. 

IDRIS BOUFAKAR I SDA

Baca: Koalisi Minta Kriminalisasi LPM Lintas IAIN Ambon Dihentikan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Sukses Menghadapi Sidang Skripsi, Berikut Panduannya

2 hari lalu

Ilustrasi- Suasana mahasiswa berkonsultasi tentang skripsi kepada pembimbingnya di kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor, Jawa Barat, Jumat, 3 Februari 2006. [TEMPO/ Nickmatulhuda; Digital Image; 20060201]
Sukses Menghadapi Sidang Skripsi, Berikut Panduannya

Persiapan yang matang sebelum menghadapi ujian skripsi sangat penting agar mahasiswa dapat tampil maksimal dan mencapai hasil yang diharapkan


Sederet Kritik BEM UI kepada Pemerintahan Jokowi, Terakhir Jokowi Milik Parpol Bukan Milik Rakyat

2 hari lalu

Unggahan akun Twitter BEM UI: Jokowi Milik Parpol Bukan Milik Rakyat. Instagram
Sederet Kritik BEM UI kepada Pemerintahan Jokowi, Terakhir Jokowi Milik Parpol Bukan Milik Rakyat

BEM UI beberap akali lontarkan kritik kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Terakhir, mereka menilai Kepala Negara tak netral dalam Pilpres 2024.


Program Wirausaha Merdeka Dibuka hingga Juni 2023, Mahasiswa Segera Daftar

2 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Program Wirausaha Merdeka Dibuka hingga Juni 2023, Mahasiswa Segera Daftar

Program Wirausaha Merdeka memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti program kewirausahaan selama satu semester.


Kebebasan Pers Terancam, Sekjen AJI: Pembatasan Berekspresi Mengorbankan Kepentingan Publik

3 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kebebasan Pers Terancam, Sekjen AJI: Pembatasan Berekspresi Mengorbankan Kepentingan Publik

Kebebasan berekspresi dan kebebasan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Pembatasan keduanya bisa mengorbankan kepentingan publik.


Pengusaha Asal Cina Ini Berikan Beasiswa S2-S3 untuk Mahasiswa di UMM

3 hari lalu

President Director OBOR Education Foundation, Soe To Tie Lin menandatangi MoU dari Universitas Muhammadiyah Malang atau UMM. Foto: Humas UMM.
Pengusaha Asal Cina Ini Berikan Beasiswa S2-S3 untuk Mahasiswa di UMM

President Director OBOR Education Foundation, Soe To Tie Lin membuka peluang beasiswa untuk mahasiswa yang ingin melanjutkan studi di Cina.


Jadwal UTBK 2023 Gelombang 2 dan Persyaratannya

4 hari lalu

Sejumlah peserta bersiap mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Jadwal UTBK 2023 Gelombang 2 dan Persyaratannya

Simak jadwal pelaksanaan hari-H UTBK 2023 Gelombang 2 dilansir dari Twitter resmi @snmpb_bppp.


HoKi Season 2 Ciptakan Peluang Bisnis Mahasiswa Raih Sukses

4 hari lalu

HoKi Season 2 Ciptakan Peluang Bisnis Mahasiswa Raih Sukses

Terpilih 10 tim pemenang dari 35 perguruan tinggi di DKI Jakarta.


Jemaah Calon Haji Embarkasi Jakarta Dilepas Berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta

4 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyalami jamaah calon haji didalam pesawat sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 24 Mei 2023. Sebanyak 393 jamaah calon haji kloter pertama embarkasi Jakarta yang merupakan bagian dari 7.510 jamaah yang terbagi dalam 19 kloter dari delapan embarkasi diberangkatkan menuju Madinah, Arab Saudi pada 24 Mei 2023. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jemaah Calon Haji Embarkasi Jakarta Dilepas Berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melepas keberangkatan jemaah calon haji kelompok terbang (kloter) 1 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede.


Fadel Muhammad Bertemu HPMIG Yogyakarta

5 hari lalu

Fadel Muhammad Bertemu HPMIG Yogyakarta

Fadel ingin siklus keberhasilan ada pada mahasiswa Gorontalo


Bangun Kampus Baru, Astra Kucurkan Dana Rp 600 Miliar untuk ASTRAtech di Cikarang

6 hari lalu

Para mahasiswa Politeknik Astra sedang melakukan praktik saat acara Campus Tour peresmian kampus baru ASTRAtech di kawasan Cikarang, Jawa Barat, Senin, 22 Mei 2023. TEMPO/Hanifah Dwijayanti
Bangun Kampus Baru, Astra Kucurkan Dana Rp 600 Miliar untuk ASTRAtech di Cikarang

Astra mengucurkan dana Rp 600 miliar dalam pembangunan kampus baru ASTRAtech di kawasan Cikarang, Jawa Barat.