Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IAIN Ambon Polisikan Mahasiswa LPM Lintas Setelah Ungkap Kekerasan Seksual

Reporter

image-gnews
Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com
Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan mahasiswa pegiat Lembaga Penerbitan Mahasiswa atau LPM Lintas merima surat panggilan polisi Pada 11 dan 15 Mei 2022 setelah dilaporkan H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon ke Polda Maluku 18 Maret 2022.

Perihal pelaporan itu menarik perhatian Lembaga Bantuan Hukum  atau LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kaukus Indonesia Untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Maluku dan Aliansi Jurnalis (AJI) Ambon pertegas tiga tuntutan penolakan panggilan polisi. 

Menurut LBH Pers, AJI Indonesia, Kakus KIKA, IJTI Maluku dan AJI Ambon upaya pemidanaan terhadap Penggiat LPM Lintas ini semakin menunjukan IAIN Ambon tidak dapat mewujudkan ruang aman bagi korban kekerasan seksual.

"Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Bukan Kriminal, Hentikan Upaya Pemidanaan Penggiat LPM Lintas IAIN Ambon" Seperti dikutip Tempo.co dari keterangan tertulis lima lembaga, Selasa, 25 Mei 2022.

Pelaporan itu terjadi setelah LPM Lintas IAIN Ambon menerbitkan majalah dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” edisi 14 Maret 2022. Majalah tersebut adalah hasil liputan investigasi tim redaksi terkait dugaan 32 kasus kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Ambon selama periode tahun 2015 hingga 2021. 

Sembilan orang yang tergabung dalam tim liputan khusus LPM Lintas itu diantaranya M. Sofyan Hatapayo M. Nurdin Kaisupy, Yolanda Agne, Taufik Rumadaul, Idris Boufakar, Muh Febrianto, Yustri Samalo, Afrizal Tomsio, Winda Herman. menerima surat undangan wawancara/panggilan klairifikasi di Polda Maluku dari staf kampus IAIN Ambon. 

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menyatakan surat undangan dan proses pemeriksaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas tidak patut dan tidak sah secara hukum. 

“Panggilan klarifikasi bukan merupakan salah satu proses pemeriksaan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, Rabu, 25 Mei 2022.

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengingatkan agar Polda Maluku merujuk hasil penilaian Dewan Pers bernomor 446/DP-K/V/2022 yang terbit pada 13 Mei 2022 yang isinya menyatakan bahwa LPM Lintas patut diberikan penghargaan, karena mengangkat kepentingan publik yang bersifat mendesak, mengingat jumlah korban kekerasan sangat banyak.

IAIN Ambon seharusnya dapat memberikan perlindungan khusus terhadap Penggiat LPM Lintas IAIN Ambon serta menjadikan hasil liputan investigasi yang terdapat di majalah “IAIN Rawan Pelecehan” sebagai titik utama bagi kampus untuk membantu korban kekerasan seksual memperoleh keadilan serta pemulihan.

“Sudah jelas bahwa LPM Lintas IAIN Ambon tidak selayaknya dipidana karena bekerja untuk kepentingan publik. Rektor IAIN Ambon harus melindungi LPM Lintas sebagai bentuk komitmen untuk menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin undang-undang,” kata Sasmito. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KIKA menyatakan UU Sisdiknas menjamin kebebasan akademik. Selain itu majalah Lintas telah memenuhi kaidah keilmuan yg seharusnya. Tindakan pembekuan, bahkan kriminalisasi yang terjadi adalah upaya tekanan dan pendisiplinan yang melanggar Surabaya Principle of Academic Freedom. 

"Kasus ini juga menimbulkan keprihatinan internasional, dan telah dilaporkan dalam UPR 41st Tahun 2022 bersama Scholar at Risk (SaR)." Seperti yang tertulis.

Koalisi Pembela Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM) Lintas mendesak Polda Maluku menghentikan upaya pemidanaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas IAIN Ambon. Di samping itu, upaya kriminalisasi ini juga menciderai hak atas kebebasan berekspresi dan akademik di saat Dewan Pers telah menyatakan karya jurnalistik bertajuk "IAIN Rawan Pelecehan Seksual" di Majalah Lintas, telah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 

3 Tuntutan LBH Pers, AJI Indonesia, KIKA, IJTI Maluku, AJI Ambon

Oleh karena itu Koalisi Pembela Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM) Lintas yang terdiri dari LBH Pers, AJI Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, AJI Ambon dan IJTI Pengurus Daerah Maluku mendesak:

1. Rektor IAIN Ambon menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif serta mencabut SK Pembekuan LPM Lintas;

2. Polda Maluku menghentikan proses hukum terhadap sembilan Penggiat LPM Lintas serta memerintahkan H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon, mencabut laporan kepada Polda Maluku;

3. Menteri Agama RI untuk turun tangan mengawasi pelanggaran kebebasan akademik IAIN Ambon terhadap LPM Lintas. 

IDRIS BOUFAKAR I SDA

Baca: Koalisi Minta Kriminalisasi LPM Lintas IAIN Ambon Dihentikan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Muncul Keluhan di Media Sosial Ihwal Magang Mahasiswa ke Ceko dan Hungaria, Netizen: Mirip Ferienjob Jerman

14 jam lalu

Ferienjob. Istimewa
Muncul Keluhan di Media Sosial Ihwal Magang Mahasiswa ke Ceko dan Hungaria, Netizen: Mirip Ferienjob Jerman

Kini di media sosial muncul berbagai keluhan menyangkut magang mahasiswa di Hungaria dan Republik Ceko.


PMII Berdiri Sejak 1960, Ini Alasan dan Tugas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

1 hari lalu

Musyawarah Nasional ke-6 Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), menyepakati Akhmad Muqowam sebagai Ketua Umum dan Hanif Dhakiri sebagai Sekretaris Jenderal IKA PMII periode 2018-2023. | Istimewa
PMII Berdiri Sejak 1960, Ini Alasan dan Tugas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

Ini alasan berdirinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII pada 1960.


64 Tahun PMII, Respons Mahasiswa Muslim terhadap Situasi Politik

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional VI Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Tahun 2018di Jakarta, Jumat 20 Juli 2018. TEMPO/Subekti.
64 Tahun PMII, Respons Mahasiswa Muslim terhadap Situasi Politik

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu dari sekian banyak organisasi mahasiswa yang masih eksis sampai saat ini.


Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.


Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

2 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri konferensi pers Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah (H) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Sebagaimana disepakati dalam hasil Sidang Isbat, Idulfitri 1445 H ditetapkan jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.


Fakultas Geografi UGM Peringkat 1 di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024

3 hari lalu

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Fakultas Geografi UGM Peringkat 1 di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024

Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil bertengger di peringkat 101-150 global dalam QS World University Ranking by Subject 2024.


Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

6 hari lalu

Paus Fransiskus mengadakan audiensi umum mingguan, di aula Paulus VI di Vatikan, 3 Januari 2024. Media Vatikan/Handout via REUTERS/File Foto
Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

Kemlu menyatakan bahwa Indonesia siap menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-5 September 2024


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

9 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

9 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.


Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

10 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.