Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Minta Kriminalisasi LPM Lintas IAIN Ambon Dihentikan

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon. Seluruh pengurus LPM ini diganti oleh Rektor IAIN Ambon setelah terbit laporan liputan khusus yang mengungkap 32 kasus pelecehan seksual dan para korbannya di lingkungan kampus itu. (ANTARA/Winda Herman)
Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon. Seluruh pengurus LPM ini diganti oleh Rektor IAIN Ambon setelah terbit laporan liputan khusus yang mengungkap 32 kasus pelecehan seksual dan para korbannya di lingkungan kampus itu. (ANTARA/Winda Herman)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Pembela Lembaga Penerbitan Mahasiswa Lintas mendesak Polda Maluku menghentikan upaya pemidanaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas IAIN Ambon. Kesembilan orang tersebut sempat membongkar soal dugaan adanya 32 kasus kekerasan seksual di kampus mereka. 

"Upaya pemidanaan terhadap Penggiat LPM Lintas ini semakin menunjukan bahwa IAIN Ambon tidak dapat mewujudkan ruang aman bagi korban kekerasan seksual," kata Direktur Eksekutif LBH Pers seperti dikutip dari keterangan pers koalisi, Rabu, 25 Mei 2022.

Koalisi terdiri dari LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, dan AJI Ambon.

Menurut koalisi, upaya kriminalisasi ini juga menciderai hak atas kebebasan berekspresi dan akademik di saat Dewan Pers telah menyatakan karya jurnalistik bertajuk "IAIN Rawan Pelecehan Seksual" di Majalah Lintas, telah sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Sembilan penggiat LPM Lintas tersebut dilaporkan oleh H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon kepada Polda Maluku tertanggal 18 Maret 2022. Pelaporan itu terjadi setelah LPM Lintas IAIN Ambon menerbitkan majalah dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” edisi 14 Maret 2022. Majalah tersebut adalah hasil liputan investigasi tim redaksi terkait dugaan 32 kasus kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Ambon selama periode tahun 2015 hingga 2021.

Pada 11 dan 15 Mei 2022, sembilan penggiat LPM Lintas menerima surat panggilan klarifikasi dari Polda Maluku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ade Wahyudin menyatakan surat undangan dan proses pemeriksaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas tidak patut dan tidak sah secara hukum. “Panggilan klarifikasi bukan merupakan salah satu proses pemeriksaan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Ade.

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengingatkan agar Polda Maluku merujuk hasil penilaian Dewan Pers bernomor 446/DP-K/V/2022 yang terbit pada 13 Mei 2022 yang isinya menyatakan bahwa LPM Lintas patut diberikan penghargaan, karena mengangkat kepentingan publik yang bersifat mendesak, mengingat jumlah korban kekerasan sangat banyak.

Dia mengatakan IAIN Ambon seharusnya memberikan perlindungan khusus terhadap Penggiat LPM Lintas IAIN Ambon serta menjadikan hasil liputan investigasi untuk membantu korban kekerasan seksual memperoleh keadilan serta pemulihan.

“Sudah jelas bahwa LPM Lintas IAIN Ambon tidak selayaknya dipidana karena bekerja untuk kepentingan publik. Rektor IAIN Ambon harus melindungi LPM Lintas sebagai bentuk komitmen untuk menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin undang-undang,” kata Sasmito.

Koalisi mendesak agar Rektor IAIN Ambon menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif serta mencabut SK Pembekuan LPM Lintas. Polda Maluku juga diminta agar menghentikan proses hukum terhadap sembilan Penggiat LPM Lintas serta memerintahkan H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon, mencabut laporan kepada Polda Maluku. Tuntutan ketiga, Menteri Agama RI untuk turun tangan mengawasi pelanggaran kebebasan akademik IAIN Ambon terhadap LPM Lintas. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Buntut Tuduhan Kekerasan Seksual, Tur Stand Up Comedy Russell Brand Ditunda

6 hari lalu

Aktor dan komedian Russell Brand menjadi salah satu seleb yang menyatakan
Buntut Tuduhan Kekerasan Seksual, Tur Stand Up Comedy Russell Brand Ditunda

Russell Brand dituduh memperkosa, melakukan pelecehan seksual, dan melecehkan banyak wanita. Namun dia dengan tegas membantahnya


AJI: Jawa Timur, Sumatera Utara dan Jawa Barat Terbanyak Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

11 hari lalu

Kelompok Jurnalis saat melakukan aksi teatrikal kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Dalam aksinya terdapat tiga tuntutan dari Kelompok Jurnalis yakni periksa dan adili pelaku pemukulan dan perampasan alat kerja wartawan, beri sanksi tegas agar bisa menimbulkan efek jera, dan perintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk mempelajari UU Pers. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI: Jawa Timur, Sumatera Utara dan Jawa Barat Terbanyak Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia mengalami peningkatan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Berikut data AJI Indonesia.


155 Kasus Kekerasan Seksual di Kampus UPI, Begini Laporan Ketua Satgas

12 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
155 Kasus Kekerasan Seksual di Kampus UPI, Begini Laporan Ketua Satgas

Mayoritas pengaduan kasus kekerasan seksual yang tercatat Satgas PPKS UPI terjadi antar mahasiswa.


Buku Pop Up Karya Tim DKV ITERA, Upaya Cegah Kekerasan Seksual terhadap Anak

13 hari lalu

Buku Pop up untuk sosialisasikan pencegahan kekerasan seksual dari ITERA. Dok. ITERA
Buku Pop Up Karya Tim DKV ITERA, Upaya Cegah Kekerasan Seksual terhadap Anak

Tim dosen DKV ITERA melakukan sosialisasi pendidikan seksual dan pencegahan kekerasan seksual melalui buku.


Pengakuan Tetangga Kiai Abal-abal Tersangka Kekerasan Seksual di Semarang, Tanah Dikeruk Jadi Bunker Tanpa Izin

13 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Pengakuan Tetangga Kiai Abal-abal Tersangka Kekerasan Seksual di Semarang, Tanah Dikeruk Jadi Bunker Tanpa Izin

Rumah Anwar yang juga dipakai pondok berada di bawah kediaman Yanti, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.


Christina Ricci Beri DUkungan untuk Korban Kejahatan Danny Masterson

13 hari lalu

Christina Ricci. Instagram.com/@riccigrams
Christina Ricci Beri DUkungan untuk Korban Kejahatan Danny Masterson

Christina Ricci juga mengungkapkan pengalaman pribadi dengan kekerasan seksual


Cerita Eks Jamaah Kiai Abal-abal Tersangka Kekerasan Seksual, Diperintah Nabung dan Cicil Tanah

14 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Cerita Eks Jamaah Kiai Abal-abal Tersangka Kekerasan Seksual, Diperintah Nabung dan Cicil Tanah

Anwar yang ditangkap karena kasus kekerasan seksual terhadap santrinya diduga juga melakukan penipuan terhadap jamaahnya.


Tulis Surat Dukungan untuk Danny Masterson, Ashton Kutcher dan Mila Kunis Minta Maaf

15 hari lalu

Ashton Kutcher dan Mila Kunis meminta maaf usai memberikan surat dukungan untuk Danny Masterson. Instagram.com/@aplusk
Tulis Surat Dukungan untuk Danny Masterson, Ashton Kutcher dan Mila Kunis Minta Maaf

Ashton Kutcher dan Mila Kunis termasuk di antara 50 orang yang mengirimkan surat kepada hakim untuk mempertimbangkan hukuman Danny Masterson


Pimpinan Majelis dan Ponpes di Semarang Diduga Lecehkan Santriwati

18 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pimpinan Majelis dan Ponpes di Semarang Diduga Lecehkan Santriwati

Pimpinan majelis dan pondok pesantren (ponpes) di Kota Semarang, BA diduga melecehkan sejumlah santri serta jamaahnya.


Nadiem Makarim Nilai Kini Kampus Lebih Siap Tangani Kasus Kekerasan Seksual

19 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Nadiem Makarim menyiapkan tiga solusi untuk mempercepat perekrutan 1 juta guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nadiem Makarim Nilai Kini Kampus Lebih Siap Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Nadiem Makarim ingin terus memperkuat komitmen dan bekerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.