Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Pasal-Pasal Kontroversi di RKUHP, Ini Penjelasan Wamenkumham

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Demo mahasiswa dari UNJ dan BEM SI di depan Gedung TVRI untuk menolak RKUHP dan pelemahan KPK pada Selasa, 1 Oktober 2019. TEMPO/M JULNIS FIRMANSYAH
Demo mahasiswa dari UNJ dan BEM SI di depan Gedung TVRI untuk menolak RKUHP dan pelemahan KPK pada Selasa, 1 Oktober 2019. TEMPO/M JULNIS FIRMANSYAH
Iklan

8. Penodaan Agama

Selanjutnya Pasal 304 tentang penodaan agama. Pemerintah, kata Edy, melakukan reformulasi karena mempertimbangkan masukan masyarakat. Sehingga ada tiga perbuatan yang diatur di pasal ini.

Pertama, melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. Kedua, menyatakan kebencian atau permusuhan. Ketiga, menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi terhadap agama, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.

9. Penganiayaan Hewan

Kemudian pasal 342 yang mengatur pidana terhadap orang yang menggunakan hewan di luar kemampuan kodratnya. Pemerintah lalu menambahkan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan kemampuan kodrat adalah kemampuan hewan yang alamiah.

10. Alat Pencegah Kehamilan

Lalu pasal 414-416 yang mengatur soal alat pencegah kehamilan dan penguguran kandungan. Pasal 414 misalnya, mengatur soal orang yang menawarkan alat pencegah kehamilan kepada anak.

Edward menjelaskan aturan di Pasal 414 tidak ditujukan bagi orang dewasa, tapi untuk memberikan perlindungan kepada anak agar terbesar dari seks bebas. Pengecualian diberikan untuk program Keluarga Berencana (KB), pencegahan penyakit menular seksual, kepentingan pendidikan, dan ilmu pengetahuan.

11. Penggelandangan

Aturan ini dimuat dalam Pasal 431 RKUHP. Pemerintah, kata Edy, mengusulkan agar ketentuan di pasal ini tetap diatur dalam RKUHP, demi menjaga ketertiban umum. Sanksinya bukan penjara, tapi hanya denda dengan alternatif seperti kerja sosial.

12. Aborsi

Berikutnya, Pasal 469-471 yang mengatur tentang aborsi. Pasal 469 misalnya, mengatur soal pidana bagi aksi aborsi. Pemerintah, kata Edy, lalu menambah satu ayat yang berbunyi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan korban perkosaan yang usia kehamilannya tidak melebihi 12 (dua belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

13. Perzinaan

Selanjutnya Pasal 417 tentang perzinaan. Edy menyebut tidak ada satupun agama di Indonesia yang memperbolehkan perzinaan. Perzinaan, kata dia, juga merupakan kejahatan tanpa korban (victimless crime) yang secara individual melanggar hak orang lain, tetapi melanggar nilai budaya dan agama yang berlaku di masyarakat.

Pasal ini, kata Edy, merupakan penghormatan terhadap lembaga perkawinan. Pasal ini pun tetap merupakan delik aduan, seperti yang saat ini berlaku.

"Hanya saja ditambah, yang boleh mengadu itu tidak hanya suami atau istri, sebagai mana yang eksisting, tetapi juga orang tua atau anaknya," ujar Edward.

14. Kohabitasi

Aturan pidana soal kohabitasi alias tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan diatur di Pasal 418. Pasal ini merupakan delik aduan, dan hanya dapat diajukan oleh orang yang paling terkena dampak.

Pemerintah, kata Edy, mengusulkan untuk ketentuan soal kepala desa yang dapat mengajukan aduan. "Karena kalau kepala desa bisa mengadu, dia bukan lagi delik aduan," ujarnya.

15. Perkosaan

Terakhir yaitu Pasal 479 tentang perkosaan. Edward menyebut aturan tentang marital rape alias perkosaan dalam perkawinan ditambahkan dalam aturan pasal ini. Pasal ini merupakan delik aduan agar konsisten dengan Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, Edy menyebut Pasal 479 ini juga sudah memuat tentang staturory rape alias hubungan seksual dengan anak secara konsensual. "Serta hal-hal lain yang dipersamakan dengan pemerkosaan," kata Edward.

Dalam rapat itu, Komisi Hukum dan pemerintah pun menyepakati RKUHP akan segera dibawa ke rapat paripurna. Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan rapat pengesahan itu paling lambat akan digelar Juli mendatang. 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

22 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

22 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

23 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

4 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.