8. Penodaan Agama
Selanjutnya Pasal 304 tentang penodaan agama. Pemerintah, kata Edy, melakukan reformulasi karena mempertimbangkan masukan masyarakat. Sehingga ada tiga perbuatan yang diatur di pasal ini.
Pertama, melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. Kedua, menyatakan kebencian atau permusuhan. Ketiga, menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi terhadap agama, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.
9. Penganiayaan Hewan
Kemudian pasal 342 yang mengatur pidana terhadap orang yang menggunakan hewan di luar kemampuan kodratnya. Pemerintah lalu menambahkan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan kemampuan kodrat adalah kemampuan hewan yang alamiah.
10. Alat Pencegah Kehamilan
Lalu pasal 414-416 yang mengatur soal alat pencegah kehamilan dan penguguran kandungan. Pasal 414 misalnya, mengatur soal orang yang menawarkan alat pencegah kehamilan kepada anak.
Edward menjelaskan aturan di Pasal 414 tidak ditujukan bagi orang dewasa, tapi untuk memberikan perlindungan kepada anak agar terbesar dari seks bebas. Pengecualian diberikan untuk program Keluarga Berencana (KB), pencegahan penyakit menular seksual, kepentingan pendidikan, dan ilmu pengetahuan.
11. Penggelandangan
Aturan ini dimuat dalam Pasal 431 RKUHP. Pemerintah, kata Edy, mengusulkan agar ketentuan di pasal ini tetap diatur dalam RKUHP, demi menjaga ketertiban umum. Sanksinya bukan penjara, tapi hanya denda dengan alternatif seperti kerja sosial.
12. Aborsi
Berikutnya, Pasal 469-471 yang mengatur tentang aborsi. Pasal 469 misalnya, mengatur soal pidana bagi aksi aborsi. Pemerintah, kata Edy, lalu menambah satu ayat yang berbunyi:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan korban perkosaan yang usia kehamilannya tidak melebihi 12 (dua belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.
13. Perzinaan
Selanjutnya Pasal 417 tentang perzinaan. Edy menyebut tidak ada satupun agama di Indonesia yang memperbolehkan perzinaan. Perzinaan, kata dia, juga merupakan kejahatan tanpa korban (victimless crime) yang secara individual melanggar hak orang lain, tetapi melanggar nilai budaya dan agama yang berlaku di masyarakat.
Pasal ini, kata Edy, merupakan penghormatan terhadap lembaga perkawinan. Pasal ini pun tetap merupakan delik aduan, seperti yang saat ini berlaku.
"Hanya saja ditambah, yang boleh mengadu itu tidak hanya suami atau istri, sebagai mana yang eksisting, tetapi juga orang tua atau anaknya," ujar Edward.
14. Kohabitasi
Aturan pidana soal kohabitasi alias tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan diatur di Pasal 418. Pasal ini merupakan delik aduan, dan hanya dapat diajukan oleh orang yang paling terkena dampak.
Pemerintah, kata Edy, mengusulkan untuk ketentuan soal kepala desa yang dapat mengajukan aduan. "Karena kalau kepala desa bisa mengadu, dia bukan lagi delik aduan," ujarnya.
15. Perkosaan
Terakhir yaitu Pasal 479 tentang perkosaan. Edward menyebut aturan tentang marital rape alias perkosaan dalam perkawinan ditambahkan dalam aturan pasal ini. Pasal ini merupakan delik aduan agar konsisten dengan Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, Edy menyebut Pasal 479 ini juga sudah memuat tentang staturory rape alias hubungan seksual dengan anak secara konsensual. "Serta hal-hal lain yang dipersamakan dengan pemerkosaan," kata Edward.
Dalam rapat itu, Komisi Hukum dan pemerintah pun menyepakati RKUHP akan segera dibawa ke rapat paripurna. Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan rapat pengesahan itu paling lambat akan digelar Juli mendatang.