3. Penghinaan Presiden
Berikutnya Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat alias penghinaan presiden maupun wakil presiden. Edy menyatakan bahwa pasal dalam RKUHP ini berbeda dengan apa yang sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
"Kami sama sekali tidak membangkitkan pasal yang sudah dimatikan MK," kata Edy.
Pasal penghinaan presiden dalam RKUHP, menurut Edy, adalah delik aduan sementara dalam putusan MK merupakan delik biasa. Dia menyatakan pasal ini perlu dipertahankan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pelindungan presiden dan wakil presiden sebagai simbol negara.
"Kami tambahkan, bahwa pengaduan dilakukan secara tertulis oleh presiden dan atau wakil presiden," kata dia.
4. Kekuatan Gaib
Edy menyatakan tindak pidana ini merupakan delik formil, sehingga tak perlu ada akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana. Perbuatan dipidana bila seseorang menyatakan dirinya punya kekuatan untuk menimbulkan penyakit.
Ada tiga alasan pidana ini perlu dimasukkan dalam RKUHP. Pertama, menurut Edy, tindak pidana ini bersiat kriminogen (dapat menyebabkan terjadinya tidak pidana lain) dan viktimogen (secara potensial dapat menyebabkan kerugian).
Kedua yaitu melindungi kepentingan individu, seperti untuk mencegah praktik penipuan. Ketiga, melindungi religiusitas dan ketentraman. Aturan ini pun tertuang di Pasal 252 RKUHP.
5. Dokter Tanpa Izin
Berikutnya Pasal 276 tentang dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin. Edward menyebut pemerintah mengusulkan pasal ini dihapus karena sudah diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Adapun Pasal 76 ini berbunyi sebagai berikut:
Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
6. Unggas Merusak Kebun
Berikutnya Pasal 278-279 tentang unggar dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih. Edy menyebut aturan ini sebelumnya diatur dalam Pasal 549 KUHP.
Pemerintah kemudian mengusulkan agar kedua pasal ini menjadi delik materiil. Tujuannya untuk melindungi petani yang berpotensi mengalami kerugian karena benih atau tanamannya dirusak oleh unggas atau ternak orang lain.
7. Contempt of Court
Pasal 281 mengatur tentang contempt of cort atau penghinaan terhadap pengadilan. Pasal ini salah satunya mengatur soal orang yang merekam persidangan dan mempublikasikan secara langsung tanpa izin.
Pemerintah, kata Edy, kemudian memberi penjelasan bahwa yang dimaksud dengan dipublikasikan secara langsung, misalnya secara live streaming, audio visual. Kegiatan ini tdiak diperkenankan.
Masih soal contempt of court, pemerintah juga mengusulkan agar Pasal 282 tentang advokat curang untuk dihapus. Sebab, pasal ini berpotensi menimbulkan bias terhadap salah satu profesi penegak hukum bila hanya profesi tersebut yang diatur.