TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko, menemui perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti di kantornya, Jakarta Pusat pada Rabu siang tadi. Pertemuan itu Moeldoko gelar sebagai tindak lanjut dari aksi mahasiswa Trisakti, pada Kamis, 13 Mei 2022 yang menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Dalam pertemuan itu, Moeldoko menjelaskan pemerintah tidak tinggal diam dan tetap menjadikan pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas. Ia menegaskan, pemerintah terus mengupayakan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang berat, baik secara yudisial maupun non yudisial.
"Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme non yudisial," ujar Moeldoko dalam keterangannya, Kamis, 18 Mei 2022.
Sementara untuk penyelesaian secara yudisial, Moeldoko mengatakan metode itu akan digunakan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru atau yang terjadi setelah diberlakukannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sedangkan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu atau terjadi sebelum November 2000, menurut Moeldoko, akan diprioritaskan dengan penyelesaian melalui pendekatan non yudisial. Ia mencontohkan misalnya melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Panglima TNI tahun 2013-2015 itu menjelaskan, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memang memungkinkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengadilan. Namun, menurut dia, hal itu harus menunggu putusan politik oleh DPR.
"DPR yang bisa menentukan apakah sebuah UU bisa diterapkan secara retroaktif, atau diberlakukan secara surut. Jadi pemerintah menunggu sikap politik DPR," kata Moeldoko.
Meskipun pengadilan belum bisa digelar, Moeldoko menjanjikan upaya agar para korban tetap mendapatkan bantuan dan pemulihan dari negara. Untuk itu, pada 12 Mei lalu, Menteri BUMN Erick Thohir memberikan bantuan perumahan kepada 4 keluarga korban Trisakti."Ini bentuk kepedulian dan kehadiran negara di hadapan korban," kata Moeldoko.
Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga menuturkan, pemerintah melalui Kemenko Polhukam sedang memfinalisasi draft kebijakan penyelesaian kasus HAM jalur non yudisial melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan memastikan Pengadilan HAM Paniai Papua berjalan.
"Dengan pendekatan ini, kami berharap kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Kasus Mei 98 dan lain-lain bisa turut terselesaikan," kata Moeldoko.
Dalam pertemuan di Kantor Staf Presiden RI itu, Moeldoko menemui enam perwakilan mahasiswa Trisakti. Presiden BEM Universitas Trisakti Fauzan Raisal Misri mengungkapkan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan HAM, baik yang terjadi pada mahasiswa Trisakti, atau pelanggaran HAM lainnya.
"Tidak hanya soal Trisakti, tapi juga soal Semanggi I-II, dan pelanggaran HAM lainnya," kata Fauzan.
Fauzan menguraikan beberapa isu terkait persoalan HAM banyak yang belum tuntas, terutama yang terjadi pada 12 Mei 1998. Ia menyebut soal keberlanjutan kesejahteraan keluarga korban, gelar pahlawan untuk pejuang reformasi, dan pengadilan untuk pelaku pelanggar HAM pada 1998.
Baca juga: 24 Tahun Tragedi Trisakti, Alumni: Momen Tepat Gugah Lagi Semangat Reformasi
M JULNIS FIRMANSYAH