Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Moeldoko: Kasus Trisakti 98 Idealnya Diselesaikan Lewat Non Yudisial

image-gnews
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberi keterangan setelah diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021. Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW, yaitu Egi Primayogha dan Miftah atas dugaan pencemaran nama baik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberi keterangan setelah diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021. Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW, yaitu Egi Primayogha dan Miftah atas dugaan pencemaran nama baik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko, menemui perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti di kantornya, Jakarta Pusat pada Rabu siang tadi. Pertemuan itu Moeldoko gelar sebagai tindak lanjut dari aksi mahasiswa Trisakti, pada Kamis, 13 Mei 2022 yang menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. 

Dalam pertemuan itu, Moeldoko menjelaskan pemerintah tidak tinggal diam dan tetap menjadikan pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas. Ia menegaskan, pemerintah terus mengupayakan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang berat, baik secara yudisial maupun non yudisial. 

"Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme non yudisial," ujar Moeldoko dalam keterangannya, Kamis, 18 Mei 2022. 

Sementara untuk penyelesaian secara yudisial, Moeldoko mengatakan metode itu akan digunakan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru atau yang terjadi setelah diberlakukannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

 Sedangkan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu atau terjadi sebelum November 2000, menurut Moeldoko, akan diprioritaskan dengan penyelesaian melalui pendekatan non yudisial. Ia mencontohkan misalnya melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Panglima TNI tahun 2013-2015 itu menjelaskan, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memang memungkinkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengadilan. Namun, menurut dia, hal itu harus menunggu putusan politik oleh DPR. 

"DPR yang bisa menentukan apakah sebuah UU bisa diterapkan secara retroaktif, atau diberlakukan secara surut. Jadi pemerintah menunggu sikap politik DPR," kata Moeldoko. 

Meskipun pengadilan belum bisa digelar, Moeldoko menjanjikan upaya agar para korban tetap mendapatkan bantuan dan pemulihan dari negara. Untuk itu, pada 12 Mei lalu, Menteri BUMN Erick Thohir memberikan bantuan perumahan kepada 4 keluarga korban Trisakti."Ini bentuk kepedulian dan kehadiran negara di hadapan korban," kata Moeldoko. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga menuturkan, pemerintah melalui Kemenko Polhukam sedang memfinalisasi draft kebijakan penyelesaian kasus HAM jalur non yudisial melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan memastikan Pengadilan HAM Paniai Papua berjalan. 

"Dengan pendekatan ini, kami berharap kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Kasus Mei 98 dan lain-lain bisa turut terselesaikan," kata Moeldoko.

Dalam pertemuan di Kantor Staf Presiden RI itu, Moeldoko menemui enam perwakilan mahasiswa Trisakti. Presiden BEM Universitas Trisakti Fauzan Raisal Misri mengungkapkan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan HAM, baik yang terjadi pada mahasiswa Trisakti, atau pelanggaran HAM lainnya. 

"Tidak hanya soal Trisakti, tapi juga soal Semanggi I-II, dan pelanggaran HAM lainnya," kata Fauzan. 

Fauzan menguraikan beberapa isu terkait persoalan HAM banyak yang belum tuntas, terutama yang terjadi pada 12 Mei 1998. Ia menyebut soal keberlanjutan kesejahteraan keluarga korban, gelar pahlawan untuk pejuang reformasi, dan pengadilan untuk pelaku pelanggar HAM pada 1998.

 Baca juga: 24 Tahun Tragedi Trisakti, Alumni: Momen Tepat Gugah Lagi Semangat Reformasi

M JULNIS FIRMANSYAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Orang-orang Dekat Prabowo Subianto Berupaya Menggembosi Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

21 jam lalu

Ada upaya pemerintah merintangi penuntasan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu.  Para pejabat pemerintah dan orang-orang dekat Prabowo Subianto diduga berada di balik upaya penggembosan itu.
Orang-orang Dekat Prabowo Subianto Berupaya Menggembosi Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Orang-orang dekat Prabowo Subianto diduga berada di balik upaya penggembosan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.


Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

3 hari lalu

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Rapat perdana tersebut beragendakan mengenai perkenalan dengan kementerian baru serta membahas permintaan usulan anggaran senilai Rp 20 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

Natalius Pigai, Menteri HAM yang baru menjabat, langsung memicu sorotan publik dan DPR dengan usulan anggaran fantastis dan lainnya, apa saja?


Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

3 hari lalu

Massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Koalisi Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) melakukan aksi demo di Kantor PT BTIIG, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Dalam aksinya koalisi mengecam tindakan kriminalisasi dan penyerobotan jalan Desa Ambunu yang dipakai sebagai jalan hauling oleh PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group/Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP). TEMPO/Subekti
Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

PT BTIIG adalah perusahaan pengolahan nikel yang beroperasi di Morowali dengan membangun kawasan industri bernama Huabao Industrial Park.


Blunder 3 Menteri Prabowo Sepekan Menjabat: Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai

10 hari lalu

Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berswafoto saat menjalani Retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa menteri, wakil menteri, kepala badan, utusan khusus dan staf khusus presiden akan mendapatkan gemblengan berupa materi tentang bernegara dan pemerintahan, termasuk materi penting soal pencegahan korupsi. Foto: Istimewa
Blunder 3 Menteri Prabowo Sepekan Menjabat: Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai

Sepekan menjabat, setidaknya 3 menteri Prabowo mendapat sorotan publik. Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai lakukan blunder.


Barat Kecam Pelanggaran HAM di Xinjiang, Cina: Bagaimana dengan Gaza?

13 hari lalu

Perwakilan Tetap Tiongkok untuk PBB, Fu Cong di markas besar PBB di New York City, New York, 18 April 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Barat Kecam Pelanggaran HAM di Xinjiang, Cina: Bagaimana dengan Gaza?

Kecaman ini mendorong Cina balik mengecam mereka karena mengabaikan "neraka" di Jalur Gaza akibat genosida Israel, sekutu Barat.


Komnas HAM Sodorkan Agenda HAM untuk Diselesaikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

13 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 21 September 2022. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa dalam kasus ini. dok. Koalisi Masyarakat SIpil.
Komnas HAM Sodorkan Agenda HAM untuk Diselesaikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ada tiga agenda prioritas yang menurut Komnas HAM harus diselesaikan pemerintahan Prabowo-Gibran.


Pegiat Berharap Prabowo Tak Gunakan Mekanisme Non-Yudisial untuk Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

13 hari lalu

Prabowo Subianto tak menyebutkan soal hak asasi manusia (HAM) dalam pidato pertamanya sebagai Presiden RI periode 2024-2029. Berbagai kalangan ragu Prabowo bisa menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan di era Jokowi.
Pegiat Berharap Prabowo Tak Gunakan Mekanisme Non-Yudisial untuk Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat secara non-yudisial lahir saat era pemerintahan presiden ke-7 Jokowi.


Komentar Yusril Soal Peristiwa 1998 Ditanggapi Mahfud MD hingga Respons Menteri HAM Natalius Pigai

13 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP (Dewan Pengurus Pusat) PBB di Jakarta pada Sabtu malam, 18 Mei 2024. Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh MDP yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat (Pj) ketua umum. Fahri Bachmid lalu terpilih sebagai pj Ketua Umum PBB dan menggantikan Yusril. TEMPO
Komentar Yusril Soal Peristiwa 1998 Ditanggapi Mahfud MD hingga Respons Menteri HAM Natalius Pigai

Baru saja Yusril dilantik, namanya terus disoroti lantaran menganggap peristiwa 1998 bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat


Mahfud Md Sebut Menteri Yusril Tak Berhak Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

13 hari lalu

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, saat ditemui di kompleks Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Mahfud Md Sebut Menteri Yusril Tak Berhak Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Mahfud MD merespons pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.


Klarifikasi Yusril soal Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

14 hari lalu

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Klarifikasi Yusril soal Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril merasa pernyataannya soal tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat, disalahpahami.