Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lantik 3 Pejabat, Ketua Mahkamah Agung: Jangan Diartikan Sebatas Kekuasaan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, saat Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 22 Februari 2022. Sidang Istimewa Laporan Tahunan ini terbuka untuk umum ini akan dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung. Foto : Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, saat Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 22 Februari 2022. Sidang Istimewa Laporan Tahunan ini terbuka untuk umum ini akan dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung. Foto : Mahkamah Agung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, mengingatkan tiga pejabat Eselon I yang baru dilantik untuk mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab, ikhlas, dan tidak mengartikannya sebatas kekuasaan.

"Saya ingin mengingatkan kepada para pejabat yang baru saja dilantik, penjabatan yang saat ini diemban jangan diartikan sebatas kekuasaan semata melainkan juga mengandung tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh," katanya pada Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Eselon I Mahkamah Agung yang disiarkan melalui Youtube MA, Rabu, 18 Mei 2022..

Ketua MA Muhammad Syarifuddin meminta para pejabat tersebut menjalankan dan memikul tanggung jawab jabatan, semata-mata untuk tujuan beribadah. "Sehingga apa yang dilakukan dalam mengemban jabatan ini akan menjadi amal dan pahala bagi Saudara dan menjadi kebaikan bagi lembaga yang sama-sama kita cintai," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sebagaimana ajaran Rasulullah, terdapat empat syarat yang harus dimiliki seseorang pemimpin yang baik, yaitu Sidiq atau jujur, Amanah atau dapat dipercaya, Tabligh atau mampu menyampaikan kebaikan, dan Fatanah atau cerdas.

"Empat syarat tersebut mutlak harus ada dalam diri seorang pemimpin agar kepemimpinannya dapat memberikan manfaat kebaikan bagi orang-orang yang dipimpinnya," ujar Syarifuddin.

Menurutnya, seorang pemimpin bukan hanya sekedar memberikan pemerintah. Namun, harus mampu memberikan contoh dan keteladanan bagi para bawahannya dan sejatinya di balik kewenangan yang dimiliki, seorang pemimpin memiliki kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan.

"Termasuk salah satunya kewajiban untuk memberikan contoh dan keteladanan yang baik bagi segenap bawahannya," katanya.

Adapun tiga pejabat eselon 1 yang dilantik, yaitu:

1. H.Bambang Myanto, S.H, M.H sebagai Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung

2. Sugiyanto, S.H sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung

3. Bambang Hery Mulyono, S.H, M.H sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Tuhan yang Maha Esa melimpahkan lindungan dan tuntunannya," kata Syarifuddin dalam sambutannya.

Dia mengatakan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden No.13/2005 tetang Sekretariat Mahkamah Agung bahwa Jenderal Badan Peradilan Umum memiliki tugas bidang pembinaan tenaga teknis dan administrasi peradilan pada lingkungan peradilan.

"Tugas tersebut, tentu sanga berat karena rentang taggung jawab hingga ke badan peradilan yang berada di luar Mahkamah Agung. Seorang Dirjen harus dapat memastikan bahwa penyelenggaraan peradilan di lingkungan peradilan yang dipimpinnya dapat berjalan dengan baik. Khususnya yang menyangkut dengan prinsip pelayanan dengan masyarakat," katanya.

Badan Pengawasan, kata Syarifuddin, memiliki tugas yang tidak ringan, yaitu menjalankan pengawasan terhadap aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Fungsi pengawasan agar berimplikasi langsung terhadap citra dan nama baik lembaga. Kepala badan pengawasan harus mampu memetakan segala persoalan yang ada dalam ruang lingkup dengan baik dan mampu meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil memiliki tugas di bidang pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur peradilan.

Kedepannya, tuntutan masyarakat dan lembaga peradilan akan semakin tinggi seiring dengan perubahan jaman yang terus bergerak sangat cepat.

"Oleh karena itu, kita membutuhkan SDM yang kompeten, profesional, dan modern agar mampu menjawab tantangan di masa depan sekaligus untuk dapat mempercepat terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung dan Murni," kata Syarifuddin.

Baca juga: Ketua Mahkamah Agung Ungkap Hikmah Positif Pandemi Covid-19 untuk Peradilan

MUTIA YUANTISYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

10 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

1 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

4 hari lalu

Sekelompok pengunjuk rasa memegang bendera kuning bertuliskan Khalistan, serta spanduk bergambar pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh, saat melakukan protes di luar konsulat India, seminggu setelah Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengemukakan kemungkinan keterlibatan New Delhi dalam aksi tersebut. pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar di British Columbia, di Toronto, Ontario, Kanada 25 September 2023. REUTERS/Carlos Osorio
Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

5 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

6 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

8 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

13 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

13 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.