TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengatakan bahwa pandemi Covid-19 membawa hikmah positif bagi lembaga peradilan.
"Karena munculnya pandemi Covid-19 telah mendorong untuk lebih cepat terbentuknya regulasi tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik," kata Syarifuddin dalam pidato laporan tahunan MA 2020, Rabu, 17 Februari 2021.
Syarifuddin mengungkapkan, jika mengacu pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik mestinya akan terjadi pada fase lima tahunan ketiga, yaitu dari 2021 sampai 2025.
"Namun kita patut bersyukur karena sistem peradilan elektronik
telah berhasil diwujudkan setahun lebih cepat dari yang diamanatkan oleh Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 tersebut," kata dia.
Baca: Universitas Diponegoro Angkat Ketua Mahkamah Agung Jadi Guru Besar
Menurut Syarifuddin, MA telah mengambil langkah cepat untuk melindungi aparatur peradilan dan pencari keadilan dengan mengubah mekanisme persidangan konvensional menjadi elektronik pada masa pandemi.
Bagi perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha negara, dan perkara tata usaha militer sejak dua tahun yang lalu telah menerapkan sistem peradilan elektronik berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2018. Perma tersebut kemudian diperbarui dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Sehingga, kata Syarifuddin, munculnya pandemi Covid-19 tidak banyak menimbulkan kendala bagi proses
penyelesaian perkara.
Adapun bagi persidangan perkara pidana di awal pandemi sempat menimbulkan kepanikan di kalangan penegak hukum. Pasalnya, ketika itu belum tersedia payung hukum bagi pelaksanaan persidangan secara elektronik. Baru pada 29 September 2020, Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. "Perma tersebut menjadi pedoman bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer dan perkara jinayat secara elektronik," tutur Syarifuddin.
FRISKI RIANA