TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan kasus Covid-19 konsisten berada di bawah angka 1.000 bahkan menyentuh di bawah angka 500 pasca Idul Fitri 2022. Menurut Luhut, rendahnya kasus penularan itu sudah terjadi sejak 25 hari terakhir.
Selain itu, Luhut menyebut angka rawat inap secara nasional terus turun hingga 97 persen. Lalu keterisian tempat tidur rumah sakit juga sangat rendah, yakni hanya 2 persen dari keseluruhan bed yang tersedia.
"Selain itu kasus kematian juga turun hingga 98 persen yang disebabkan oleh varian Omicron dan positivity rate berada dibawah 0,7 persen," kata Luhut dalam konferensi pers secara daring pada Senin, 9 Mei 2022.
Berdasarkan data-data tersebut, Luhut meyakini kondisi varian Omicron di tengah momen libur Idul Fitri 2022 hingga saat ini masih terkendali. Secara umum, Luhut menyebut seluruh provinsi di Jawa-Bali telah mengalami penurunan kasus mencapai 99 persen dibandingkan puncak kasus Omicron beberapa bulan lalu.
"Hal ini terjadi berkat langkah-langkah pengendalian yang dilakukan secara efektif sehingga juga tetap menjaga kinerja perekonomian Indonesia hingga hari ini," ujar Luhut.
Meski kondisi pandemi terus membaik, Luhut memastikan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali tetap diperpanjang setelah hari ini. Sebelumnya, masa berlaku PPKM Jawa-Bali telah selesai hari ini sejak diperpanjang pada 26 April 2022 sampai 9 Mei 2022.
PPKM ini, menurut Luhut, akan ada hingga waktu yang masih belum ditentukan dan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden. Detail mengenai perpanjangan PPKM ini bakal diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan terbit dalam waktu dekat.
Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan aturan PPKM di beberapa tempat memang sudah dipermudah dan dilonggarkan, namun terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini, menurut Luhut, imbas dari kasus penularan Covid-19 di Tanah Air yang makin membaik.
"Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan kedalam Aturan Inmendagri ataupun SE Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini," ujar Luhut.