Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Instansi Pemerintah Terapkan WFH bagi ASN Pasca-cuti Lebaran

Reporter

Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan meninggalkan ruangan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 5 April 2022. Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada Senin sampai Kamis dan Jumat pukul 08.00 hingga pukul 15.30. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan meninggalkan ruangan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 5 April 2022. Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada Senin sampai Kamis dan Jumat pukul 08.00 hingga pukul 15.30. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Sejumlah instansi pemerintah menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para pegawainya pasca cuti lebaran.

Kebijakan itu sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo agar seluruh pejabat pembina kepegawaian mengatur jadwal WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi masing-masing selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran (mulai 9 Mei). Arahan tersebut juga sesuai saran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencegah terjadinya kemacetan saat arus balik.

Kementerian Agama salah satu instansi yang memberlakukan sistem WFH pasca-cuti lebaran. "Mulai tanggal 9 – 13 Mei 2022, dilaksanakan sistem kerja WFH 50 persen dan work from office atau WFO untuk 50 persen pegawai Kemenag,” ujar Sekjen Kemenag, Nizar Ali lewat keterangannya, Ahad, 8 Mei 2022.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 12 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, tertanggal 7 Mei 2022.

WFH diprioritaskan untuk pegawai ASN yang melakukan mudik lebaran atau melakukan perjalanan pulang mudik dengan mempertimbangkan kepadatan arus balik. Selain itu, WFH juga diprioritaskan bagi mereka yang baru kembali dari mudik dan melakukan isolasi mandiri di rumah. “Selama melaksanakan WFH, pegawai ASN harus tetap mengisi presensi kehadiran secara online dari tempat keberadaannya,” ujar Nizar.

Edaran Sekjen ini juga mengatur agar pegawai ASN yang mudik memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di daerah asal atau tujuan perjalanan. Mereka juga harus mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta mematuhi protokol kesehatan.

“Selain pejabat pusat, surat edaran ini saya tujukan juga ke pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Saya minta semua aktif melakukan pemantauan dan pengendalian,” ujarnya.

Aturan yang sama juga diberlakukan Mahkamah Agung. "Pimpinan satuan kerja dapat memberikan cuti tahunan setelah cuti bersama sebagaimana telah disampaikan melalui Surat Sekretaris MA Nomor 920/SEK/KP.05.3/4/2022 hal Pelaksanaan Cuti Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," demikian bunyi surat edaran Sekretaris MA, Hasbi tertanggal 8 Mei 2022.

Menteri Dalam Negeri  Muhammad Tito Karnavian juga mengizinkan para ASN di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk memberlakukan sistem  WFH dengan kapasitas 50 persen mulai 9-13 Mei 2022. Dengan demikian, para ASN akan kembali bekerja secara normal mulai Senin, 16 Mei 2022.

"Oleh karena itu, Mendagri telah memerintahkan seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut secara internal masing-masing," demikian keterangan Puspen Kemendagri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Tjahjo Kumolo sebelumnya menilai kebijakan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.

WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19. Jadi seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Tjahjo lewat keterangan tertulis, Jumat, 6 Mei 2022.

DEWI NURITA

Baca Juga: Perkantoran Diimbau WFH untuk Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran, Apindo: Sulit

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

4 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

Gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, akan diberikan mulai 5 Juni 2023. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Soal Rencana WFH Saat KTT ASEAN, Heru Budi: Nanti Dibahas

14 jam lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menerima kedatangan Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan untuk membahas persiapan KTT ASEAN di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Soal Rencana WFH Saat KTT ASEAN, Heru Budi: Nanti Dibahas

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penerapan WFH saat KTT ASEAN pada 5-7 September nanti masih perlu pembahasan.


Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

16 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, akan diberikan pada Juni mendatang. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Terkini Bisnis: Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni, Pembangunan Jalan Tol Ditargetkan Selesai Akhir 2024

21 jam lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Terkini Bisnis: Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni, Pembangunan Jalan Tol Ditargetkan Selesai Akhir 2024

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu siang, 28 Mei 2023 dimulai dengan gaji ke-13 ASN yang akan mulai cair 5 Juni 2023.


Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023, Begini Kata Kemenkeu

22 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023, Begini Kata Kemenkeu

Pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan pada 5 Juni, sepanjang dokumen pengajuan benar dan lengkap.


Alasan Asam Lambung Sejumlah ASN Kabupaten Meranti Tak Penuhi Panggilan KPK, Stres Sebab Asam Lambung?

2 hari lalu

Ilustrasi gerd. Pexels/Cottonbro
Alasan Asam Lambung Sejumlah ASN Kabupaten Meranti Tak Penuhi Panggilan KPK, Stres Sebab Asam Lambung?

Sejumlah pejabat dan ASN Kabupaten Meranti tidak menghadiri panggilan KPK dengan alasan sedang mengalami sakit asam lambung. Apa sebabnya?


Beberapa Pihak Sebut Rencana Perombakan Tunjangan Kinerja ASN Kurang Tepat, Ada Apa?

3 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Beberapa Pihak Sebut Rencana Perombakan Tunjangan Kinerja ASN Kurang Tepat, Ada Apa?

Perombakan pemberian tunjangan kinerja atau tukin bagi ASN oleh pemerintah dinilai kurang tepat. Sejumlah pihak turut menanggapi rencana ini.


Tunjangan Kinerja atau Tukin ASN Bakal Berbeda-beda, Berikut Rincian Tukin

3 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Tunjangan Kinerja atau Tukin ASN Bakal Berbeda-beda, Berikut Rincian Tukin

Pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait tunjangan kinerja atau tukin ASN. Tak lagi sama rata, nantinya tukin akan diberikan berbeda-beda.


Lihat Koleksi Mobil ASN Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp 34 Juta

4 hari lalu

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ngabila Salama, berpose di ruang kerja. (Foto: Antara)
Lihat Koleksi Mobil ASN Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp 34 Juta

Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinkes DKI bernama Ngabila Salama pamer gaji di akun media sosialnya. Intip koleksi mobil dia:


Deretan Aksi yang Dilakukan Pemprov DKI Jelang KTT ASEAN di Jakarta

4 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-115 di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas) sisi selatan, Jakarta Pusat, Senin, 22 Mei 2023. Dok. Pemprov DKI Jakarta.
Deretan Aksi yang Dilakukan Pemprov DKI Jelang KTT ASEAN di Jakarta

Pemprov DKI lakukan berbagai hal jelang KTT ASEAN di Jakarta, mulai dari perbaikan jalan, mempercantik kawasan, hingga wacanakan WFH.