TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) akan meminta Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjadi Pelindung di Struktur Kepengurusan Organisasi mereka.
"Kalau beliau berkenan. Nanti selesai libur Lebaran saya coba komunikasi," ujar Ketua PDSI, Jajang Edy Prayitno, Sabtu, 30 April 2022.
Sebelumnya, Jajang mengatakan, PDSI membuka pintu bagi Terawan untuk bergabung setelah diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). PDSI juga berjanji akan mendukung dan memfasilitasi penelitian terapi 'cuci otak' ala Terawan jika bergabung.
"PDSI akan memfasilitasi penelitian lanjutan dari DSA (Digital Subtraction Angiography) agar sempurna, sehingga jadi terapi gold standart untuk kasus-kasus stroke," tutur Eks Stafsus Terawan itu.
Kendati, PDSI tidak memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi izin praktik dokter. Sampai saat ini, organisasi profesi yang memiliki kewenangan tersebut hanya IDI. Izin praktik Terawan masih berlaku sampai 5 Agustus 2023. Setelah itu, ia butuh rekomendasi IDI untuk memperpanjang izin. Ihwal hal tersebut, Jajang meyakini DPR akan segera merevisi Undang-Undang Praktik Kedokteran sebagaimana yang belakangan digaungkan untuk mengevaluasi IDI.
"Kita tunggu saja, rencana komisi IX untuk merevisi UU PK dalam waktu dekat," ujar dia.
Hasil Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, bulan lalu memutuskan pemberhentian tetap Terawan sebagai anggota. Keputusan itu diambil oleh PB IDI setelah pengurus mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Terawan dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran etika berat.
Ketua IDI Adib Khumaidi enggan membuka pelanggaran etik yang dilakukan Terawan, karena hal tersebut dianggap persoalan internal. Ia sebelumnya hanya membenarkan bahwa pemberhentian Terawan tersebut merupakan kelanjutan eksekusi sanksi terhadap Terawan sejak Muktamar IDI di Samarinda pada 2018 lalu.
Pada 2018, MKEK menjatuhkan sanksi etik kepada Terawan. Ketika itu, Terawan dinyatakan terbukti melanggar etik karena melakukan terapi pasien stroke dengan metode intra arterial heparin flushing (IAHF) atau metode cuci otak. Menurut berbagai pakar IDI dan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan, metode itu tidak memiliki bukti ilmiah, sehingga terapi untuk pasien melanggar etik kedokteran.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menawarkan kepada Terawan untuk kembali menjadi anggota IDI dengan sejumlah syarat dan prosedur. "Kami sampaikan, masih ada ruang. Kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali, kami akan buatkan forum secara internal. Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup," ujar Adib kepada di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Senin 25 April 2022.
Namun, sampai saat ini belum terdengar respons lanjutan dari Terawan. Tempo mencoba menghubungi Terawan, namun pesan dan telepon tidak mendapat respons. Lewat stafnya, Terawan mengaku pasrah saja dengan keputusan IDI itu. Namun belakangan, orang dekatnya membuat organisasi baru.
DEWI NURITA
Baca: PDSI Sebut Tidak Ada Aturan Organisasi Kedokteran Harus Tunggal