TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Habiburokhman mengatakan Eddy Soeparno selaku anggota DPR memiliki hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hal itu dia utarakan menanggapi somasi pengacara Ade Armando kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional tersebut.
"Perlu kami jelaskan bahwa Saudara Eddy Soeparno adalah anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagaimana diatur di Pasal 20A di Pasal 224 UU MD3,” kata Habiburokhman kepada jurnalis di Jakarta, Senin, 18 April 2022.
Habiburokhman menjelaskan dalam Pasal 224 UU MD3, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
“Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR,” ujarnya.
Menurut dia hak imunitas Eddy Soeparno selaku anggota DPR meliputi kebebasan berbicara dan kebebasan dalam beraktivitas. Sehingga, menurut Habiburokhman, pernyataan Eddy Soeparno tidak bisa diproses hukum.
Sebelumnya kuasa hukum Ade Armando mensomasi Eddy Soeparno berkaitan dengan pernyataan politikus PAN di akun Twitter @eddy_soeparno pada 12 April 2022 yang berbunyi, “Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA.”
Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid melayangkan surat somasi karena keberatan dengan cuitan Eddy di Twitter tersebut.
Baca Juga: Keluarga Ade Armando Apresiasi Polisi yang Berhasil Tangkap 7 Pelaku Pemukulan