TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagai inisiatif DPR. Rapat berjalan cepat tanpa interupsi sama sekali.
Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan sidang meminta agar pandangan fraksi-fraksi terkait revisi UU ini disampaikan secara tertulis. Para anggota pun menyetujuinya.
Usai masing-masing utusan fraksi menyerahkan pandangannya, Utut menanyakan apakah revisi ini bisa menjadi usulan DPR atau tidak.
"Apakah pendapat fraksi-fraksi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," tanya Utut, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2019. "Setuju," jawab para anggota.
Berdasarkan draft revisi UU MD3 ada sejumlah poin penting yang direvisi. Pertama, pimpinan MPR menjadi sepuluh orang yang terdiri satu ketua dan sembilan orang wakil ketua.
Kedua, bakal calon pimpinan MPR diusulkan oleh fraksi atau kelompok anggota dalam sidang paripurna MPR.
Ketiga, tiap fraksi atau kelompok anggota hanya dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR.
Keempat, dari sepuluh orang calon pimpinan MPR dipilih ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna MPR
Kelima, jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka ketua MPR dipilih lewat sistem voting oleh anggota dalam sidang paripurna. Anggota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua MPR dan calon pimpinan yang tidak terpilih ditetapkan sebagai wakil ketua MPR.
AHMAD FAIZ