TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Agama. Yaqut Cholil Qoumas, bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 sebesar Rp3 9.886.009. Biaya haji 2022 tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009," kata Yaqut dalam keterangan persnya, Rabu, 13 April 2022.
Yaqut menyebut, Bipih termasuk salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Adapun komponen lainnya adalah biaya protokol kesehatan sebesar Rp808.618,80, serta biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 41.053.216,24. Sehingga total BPIH 2022 sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Ini berbeda dengan 2020, rata-rata biaya Bipih sebesar Rp35,2 juta. Sehingga terdapat selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski begitu, selisih tersebut tak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Namun, penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata dia.
Yaqut mengatakan, semua pembahasan terkait BPIH 2022 yang dilakukan pemerintah bersama DPR tersebut menggunakan asumsi jumlah 110.500 atau 50 persen dari kuota tahun 2019. "Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya.
Meski kuota yang digunakan adalah angka asumsi, namun Yaqut menyebut, ini sekaligus menjadi target pemerintah juga. Untuk itu, hingga saat ini Pemerintah Indonesia terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi.
"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," katanya.
KAKAK INDRA PURNAMA
Baca juga: Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp 39,8 Juta