Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah 9 Jenis Kekerasan Seksual Menurut UU TPKS

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Sejumlah kelompok aktivis perempuan memperingati Hari Perempuan Internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 7 Maret 2022. Dalam aksinya aktivis perempuan menuntut disahkannya RUU TPKS dan wujudkan sistem perlindungan sosial yang tidak diskriminatif, inklusif dan menjamin setiap orang untuk bebas dari kemiskinan. TEMPO/Subekti.
Sejumlah kelompok aktivis perempuan memperingati Hari Perempuan Internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 7 Maret 2022. Dalam aksinya aktivis perempuan menuntut disahkannya RUU TPKS dan wujudkan sistem perlindungan sosial yang tidak diskriminatif, inklusif dan menjamin setiap orang untuk bebas dari kemiskinan. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaUndang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa, 12 April 2022. UU TPKS ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

Merujuk naskah UU TPKS yang diterima Tempo, terdapat sembilan jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1. Jenis kekerasan seksual itu terdiri dari pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi. 

Selanjutnya ada pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan terakhir yaitu kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain kesembilan jenis kekerasan seksual tersebut, terdapat 10 bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan tindak pidana. 

Diatur dalam Pasal 4 Ayat 2, rinciannya yakni pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Lalu pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.

Ketua Panitia RUU TPKS, Willy Aditya, mengatakan secara keseluruhan UU TPKS terdiri atas 93 pasal dan 12 bab. Menurut dia, adanya UU TPKS ini merupakan wujud dari kehadiran negara dalam melindungi korban kekerasan seksual 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus kekerasan seksual, kata Willy, selama ini sudah seperti fenomena gunung es. "Ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," kata Willy saat Rapat Paripurna. 

Adanya UU TPKS ini, aia berharap agar ke depannya masyarakat Indonesia, khususnya bagi perempuan dan anak, tidak lagi mengalami episode-episode yang memberi ruang bagi kekerasan terhadapnya. “Kemuliaan sebuah bangsa terletak bagaimana bangsa itu memuliakan perempuannya,” ujarnya. 

HARIS SETYAWAN 

Baca juga: Pengesahan UU TPKS Diapresiasi, Dinilai Berpihak pada Korban


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Invasi Israel di Rafah, UN Women: 700.000 Perempuan dan Anak Perempuan Palestina dalam Bahaya

15 jam lalu

Pengungsi Palestina melarikan diri dari Rafah setelah militer Israel mulai mengevakuasi warga sipil dari bagian timur kota Gaza selatan, menjelang ancaman serangan, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Khan Younis di selatan Gaza Strip 6 Mei 2024. Militer Israel melakukan serangan yang ditargetkan dengan sasaran kelompok Islam Hamas di bagian timur kota Rafah. REUTERS/Ramadhan Abed
Invasi Israel di Rafah, UN Women: 700.000 Perempuan dan Anak Perempuan Palestina dalam Bahaya

UN Women memperingatkan bahwa serangan darat Israel di Rafah, Gaza, akan memperburuk penderitaan 700.000 perempuan dan anak perempuan Palestina


Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

19 jam lalu

Orang-orang bekerja untuk memindahkan jenazah warga Palestina yang terbunuh selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 21 April 2024. REUTERS/  Ramadhan Abed
Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

Para ahli PBB mendesak penjajah Zionis Israel untuk mengakhiri agresinya terhadap Gaza, dan menuntut ekspor senjata ke Israel "segera" dihentikan.


Pentingnya Mendukung Perempuan Mengejar Kesempatan di Berbagai Bidang

22 jam lalu

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Pariwisata, di antaranya pemandu wisata, perhotelan, influencer, hingga staf kapal pesiar. Foto: Canva
Pentingnya Mendukung Perempuan Mengejar Kesempatan di Berbagai Bidang

Masyarakat perlu mendukung perempuan dalam mengejar kesempatan dan kesuksesan di berbagai bidang, termasuk di menjadi pemandu wisata perempuan.


Bamsoet Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan

1 hari lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, bekerjasama dengan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) untuk meningkatkan edukasi politik bagi perempuan.


Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

7 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Pentingnya Peran Perempuan Dalam Keluarga dan Dunia Profesional

9 hari lalu

TalKshop Hari Kartini bertajuk 'Perempuan dan Perannya '/Nakara
Pentingnya Peran Perempuan Dalam Keluarga dan Dunia Profesional

Refleksi terhadap dinamika peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan dalam memperingati Hari Kartini.


Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

10 hari lalu

Om Fahad TikToker asal Irak. Foto: Om Fahad/gambar Facebook
Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

Seorang pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menembak mati seorang influencer media sosial perempuan terkenal Irak


Maknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen

11 hari lalu

Pekerja perempuan di Juragan 99 Garment/J99 Corp
Maknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen

Keahlian perempuan memberikan keuntungan sendiri khususnya di unit bisnis garmen J99 Corp.


70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

12 hari lalu

Seorang perempuan Palestina duduk diantara pakaian bekas di pasar loak mingguan di kamp pengungsian Nusseirat, Gaza, 15 Februari 2016. Permintaan untuk pakaian telah menjadi barometer bagi situasi ekonomi di Gaza. AP/Khalil Hamra
70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

ActionAid mencatat setidaknya 70 persen dari ribuan korban jiwa di Gaza adalah perempuan dan anak perempuan.