Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengesahan UU TPKS Diapresiasi, Dinilai Berpihak pada Korban

Reporter

Sejumlah aktivis perempuan bertepuk tangan usai disahkan RUU TPKS saat menghadiri rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah aktivis perempuan bertepuk tangan usai disahkan RUU TPKS saat menghadiri rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU TPKS  mendapatkan apresiasi dari sejumlah kalangan. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) mengapresiasi
kerja pemerintah dan DPR yang telah bekerja keras menuntaskan RUU TPKS karena pembahasannya sudah enam tahun menggantung di parlemen. JPHPKKS  terdiri atas aktivis, akademisi, praktisi media, advokat, peneliti, pendamping korban kekerasan seksual yang berjumlah 1.217 individu dan 254 lembaga yang fokus melakukan pendampingan, mengawal kebijakan terkait isu perempuan dan anak.

"Capaian dan kerja keras DPR bersama pemerintah perlu kita apresiasi bersama. Akhirnya masyarakat Indonesia, khususnya perempuan, anak, dan kelompok disabilitas kini memiliki payung hukum yang memberikan perlindungan dari ancaran kekerasan seksual," demikian keterangan resmi JPHPKKS, Selasa, 12 April 2022.

JPHPKKS mencatat, secara substansi terdapat enam elemen kunci yang dimandatkan dalam UU TPKS, yaitu pemidanaan, pencegahan, pemulihan, tindak pidana, pemantauan, hukum acara.

Substansi tindak pidana yang diatur dalam UU TPKS sebanyak sembilan bentuk kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, kekerasan seksual dengan saran elektonik, dan eksploitasi seksual. 

Dua usulan JPHPKKS, yakni pemaksaan aborsi dan pemerkosaan tidak masuk dalam UU TPKS. Namun pemerkosaan diatur di dalam pasal jembatan, yang nantinya akan diatur secara lebih detail di RKUHP. JPHPKKS berharap korban pemerkosaan dapat menggunakan hukum acara UU TPKS jika dalam RUU RKUHP juga diatur pasal jembatannya.

Soal hukum acara, UU TPKS dinilai telah secara progresif mengatur restitusi (ganti rugi) yang merupakan hak korban, di mana sita restitusi dapat dilakukan sejak penyidikan. Jika pelaku tidak mampu, maka restitusi akan dibayarkan oleh negara melalui victim trust fund atau dana bantuan korban yang akan dikelola oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Layanan terpadu untuk penanganan dan pemulihan korban juga menjadi salah satu nyawa undang-undang ini, di mana pendamping berbasis komunitas juga dieksplisitkan. Pemberatan pidana juga diatur, bagi pejabat negara, tenaga medis, tenaga pendidik, pemuka agama, keluarga. Bagi pelaku korporasi, juga ada pencabutan ijin usaha, pembekuan seluruh/sebagian kegiatan korporasi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami mendorong pemerintah segera menindaklanjuti UU ini dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksana UU tersebut. Pembahasan PP kami harapkan melibatkan masyarakat sipil khususnya para pendamping korban," tulis Asfinawati, salah satu aktivis yang tergabung dalam JPHPKKS.

Selain aktivis, organisasi agama juga mengapresiasi pengesahan UU TPKS. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menilai bahwa pengesahan UU ini penting mengingat masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia dan regulasi yang ada masih belum maksimal memberikan perlindungan terhadap korban serta sanksi terhadap pelaku masih banyak yang ringan.

"UU ini secara substansial berpihak kepada korban sehingga akan menjadi payung hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Karena itu, kami yakin hadirnya UU ini akan memberikan perlindungan kepada korban dan mengurangi kasus kekerasan seksual di tanah air," ujar Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow.

PGI menyampaikan apresiasi yang tinggi dan mendalam kepada DPR dan Pemerintah sudah menyelesaikan UU TPKS ini dan mengesahkannya hari ini. "PGI berkomitmen untuk terus mengawal proses ke depan dalam rangka implementasi UU ini bersama dengan elemen masyarakat sipil lainnya. PGI juga akan ikut serta membantu pemerintah untuk menyosialisasikan UU ini agar makin dikenal oleh masyarakat luas," ujar Jeirry.

DEWI NURITA

Baca Juga: Breaking News: DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Parimo, Komnas PA: Persetubuhan dengan Anak Sudah Kategori Pemerkosaan

1 jam lalu

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan pers saat rilis terkait kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Senin, 9 November 2020. Pelaku dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Parimo, Komnas PA: Persetubuhan dengan Anak Sudah Kategori Pemerkosaan

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) turut menyoroti kasus pemerkosaan yang menimpa anak berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.


FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

2 jam lalu

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


Dirjen HAM: Kasus Persetubuhan ABG di Parimo Dikategorikan Pemerkosaan di UU TPKS

3 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Dirjen HAM: Kasus Persetubuhan ABG di Parimo Dikategorikan Pemerkosaan di UU TPKS

UU 12 Tahun 2022 disebutkan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak dikategorikanTindak Pidana Kekerasan Seks. Polda Sulteng ngotot persetubuhan.


Duta Besar Lebanon di Prancis Dituduh Melakukan Pemerkosaan dan Kekerasan

8 jam lalu

Rami Adwan, Dubes Lebanon untuk Prancis. Foto :  Linkedin
Duta Besar Lebanon di Prancis Dituduh Melakukan Pemerkosaan dan Kekerasan

Duta Besar Lebanon untuk Prancis, Rami Adwan, diselidiki atas dugaan pemerkosaan dan kekerasan


Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR RI untuk Bahas Bersama RUU Perampasan Aset

1 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly saat menghadiri acara Paralegal Justice Award 2023, Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 1 Juni 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR RI untuk Bahas Bersama RUU Perampasan Aset

Yasonna Laoly menjelaskan, Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Perampasan Aset, dan kini tengah menunggu jadwal pembahasan di Senayan.


Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

1 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.


Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

2 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdadi dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban ketika melaunching Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Kompolnas Dorong Polda Sulteng Jerat Pelaku Pemerkosaan Anak di Parimo dengan Pasal Berlapis Memakai UU TPKS

2 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Dorong Polda Sulteng Jerat Pelaku Pemerkosaan Anak di Parimo dengan Pasal Berlapis Memakai UU TPKS

Penggunaan UU TPKS dalam kasus pemerkosaan anak 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) ini untuk menjerat pelaku lebih berat.


Pakar Hukum Nilai Kapolda Sulteng Keliru Sebut Kasus Parimo Bukan Pemerkosaan

2 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. indiatoday.intoday.in
Pakar Hukum Nilai Kapolda Sulteng Keliru Sebut Kasus Parimo Bukan Pemerkosaan

Korban pemerkosaan masih di bawah umur, Kapolda harusnya menggunakan perspektif Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.


Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

2 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.