TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia meminta polisi tidak represif saat menjaga demonstrasi mahasiswa pada Senin, 11 April 2022. YLBHI menyatakan demonstrasi adalah hak yang dijamin konstitusi.
“Kepolisian harus memposisikan demonstrasi adalah bagian dari tugas yang di mana mereka mendukung, karena mereka adalah pengayom,” kata Ketua YLBHI M. Isnur, di kantornya, Jakarta, Sabtu, 9 April 2022.
Isnur mengatakan kebebasan menyuarakan pendapat dijamin UUD 1945. Maka itu, kata dia, jangan ada pandangan dari kepolisian bahwa demonstrasi melanggar hukum.
“Karena kami melihat ada kecenderungan beberapa postingan dari aparat-aparat menganggap bahwa demonstrasi harus diratakan, itu yang harus dicegah oleh Kapolri,” kata dia.
Isnur menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan polisi akan bersikap adil kepada masyarakat. Dia menganggap demonstrasi mahasiswa 11 April 2022 menjadi ujian bagi janji Listyo tersebut. “Kita akan lihat besok,” ujar dia.
Menurut dia, dalam demonstrasi kepolisian hanya memiliki tugas untuk menjaga para pendemo, bukan membubarkan. Dia berharap tak ada operasi intelijen yang sengaja membuat demo menjadi rusuh.
Dia berkaca dari demonstrasi menentang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut dia, diduga terjadi operasi intelijen membakar halte di Sarinah untuk mengkambinghitamkan para pendemo. “Kami curiga itu bukan mahasiswa yang membakar,” kata dia.
Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) berencana berunjuk rasa pada 11 April mendatang. Mahasiswa memiliki 6 tuntutan, yakni mendesak Presiden Jokowi bersikap tegas menolak penundaan Pemilu. Serta menolak wacana Jokowi 3 periode.