TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya (UB) menyatakan ketidakpuasan atas tanggapan Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB Muchamad Ali Safaat terkait tuntutan mahasiswa mengenai penurunan Uang Kuliah Tunggal atau UKT.
Ketua BEM UB, Satria Naufal Putra Ansar menilai, perubahan kelompok dan keringanan UKT sudah ada sejak lama, namun solusi tersebut tidak efektif karena hanya sebagian kecil permohonan yang disetujui dan mayoritas ditolak.
“Perubahan kelompok dan keringanan itu hal yang sudah ada sejak tahun-tahun yang lalu hingga sekarang. Sehingga itu bukan solusi daripada masalah ini,” kata Satria kepada Tempo, Jumat, 17 Mei 2024.
Satria juga menekankan, bantuan keuangan bukanlah solusi yang memadai atau langkah yang bisa menutupi kesalahan kampus dan pemerintah dalam hal peningkatan golongan yang berdampak pada kenaikan UKT. Dia menilai, langkah tersebut tidak cukup untuk mengatasi masalah mendasar yang dihadapi mahasiswa.
“Bantuan keuangan sekali lagi bukan solusi atau langkah yang bisa menambal dosa kampus dan pemerintah dalam peningkatan golongan yg berimbas meningkatnya UKT ini,” kata Satria.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB Muchamad Ali Safaat sebelumnya menanggapi protes mahasiswa atas kenaikan UKT. Dia menjelaskan bahwa mahasiswa baru yang merasa keberatan dengan pembayaran UKT dapat mengajukan permohonan penurunan kategori atau keringanan pembayaran melalui Sistem Bantuan Keuangan (SIBAKU).
“Kami memiliki mekanisme Sistem Bantuan Keuangan atau SIBAKU. Mahasiswa bisa mengajukan permohonan dan melakukan penurunan kategori maupun angsuran melalui SIBAKU,” ujar Ali, dikutip melalui keterangan resminya pada Kamis, 16 Mei 2024.
Dia juga menyebutkan bahwa untuk kasus mahasiswa yang benar-benar tidak mampu, akan dilakukan verifikasi dan diberikan kebijakan tertentu, termasuk beasiswa dari BAZIS, lembaga yang mengelola zakat profesi dosen dan pegawai UB.
“BAZIS itu lembaga yang sekarang berada di bawah salah satu badan usaha UB yang mengelola zakat profesi dosen dan pegawai,” kata Ali.
Ali menegaskan bahwa perubahan UKT ini hampir terjadi di semua perguruan tinggi negeri (PTN) berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan standar satuan biaya operasional PTN. Aturan ini mencakup biaya langsung seperti honorarium dosen dan biaya praktikum, serta biaya tidak langsung seperti pengembangan fasilitas dan infrastruktur kampus.
Pilihan Editor: BEM USU Ancam Demo Lagi Bila Ada Mahasiswa Baru Tak Bisa Kuliah karena UKT Mahal