Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perda Jamsostek Modal Kesejahteraan

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL -Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Muhammad Zuhri Bahri kembali melakukan roadshow dalam rangka pengawasan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 02 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kali ini Zuhri melakukan audiensi dengan tiga kepala daerah di wilayah Jawa Tengah dan DIY yaitu Temanggung, Magelang, dan Sleman.  

Kunjungan kerja ini juga merupakan salah satu tugas Dewas untuk mengawasi kebijakan dan pengelolaan BPJAMSOSTEK di masing-masing daerah. Hasil dari kunjungan tersebut nantinya akan diberikan kepada Direksi dan Presiden dalam bentuk saran, nasihat, dan pertimbangan. 

Dalam setiap kunjungannya, Zuhri terus mendorong para pemimpin daerah untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai sebuah komitmen terkait pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.  “Saya beharap tidak hanya dalam bentuk Perbup, Perwali, Pergub maupun instrumen berupa instruksi, namun dalam bentuk Perda," kata Zuhri.

Nantinya, Zuhri melanjutkan, Perda ini diharapkan dapat terbit dan menjadi sebuah strategi jangka panjang dalam memastikan perlindungan berkelanjutan bagi para pekerja. "Tentunya dengan tetap memperhatikan kemampuan dan ketersediaan anggaran di masing-masing daerah," ujarnya. 

Zuhri menejelaskan kepala daerah yang berhasil menerbitkan Perda tersebut akan mendapatkan dua modal. Pertama, modal sosial sebagai wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial khususnya di bidang ketenagakerjaan.

Kedua, modal politik untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat karena dianggap telah berhasil menerbitkan regulasi untuk melindungi masyarakatnya dari risiko sosial ekonomi. Agar program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut dapat tepat sasaran, Zuhri menyarankan agar Pemda dapat membuat skala prioritas berdasarkan tingkat risiko pada tenaga kerja rentan yang ada di daerahnya, dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terdapat di Dinas Sosial setempat. 

Selain itu, Pemda juga dapat menyusun strategi-strategi pembiayaan dengan menggandeng pihak-pihak terkait untuk ikut berpartisipasi dalam membangun ekosistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pertemuan tersebut Bupati Temanggung Muhammad Al Khadzig sangat antusias. Ia pun akan segera menginisiasi Perda Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja non ASN, pekerja informal seperti buruh bangunan, tukang kayu, juru parkir, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, Linmas dan tenaga posyandu. 

Walikota Magelang Muchammad Nur Aziz juga akan segera membentuk tim kecil terkait Inpres dan Perda jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun, Kabupaten Sleman yang dipimpin oleh Kustini Sri Purnomo telah memilki Peraturan Bupati Nomor 7.2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati atas Nomor 30.1 Tahun 2018 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa. 

Dengan adanya aturan tersebut seluruh perangkat desa se-kabupaten Sleman wajib terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dalam 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

JKP merupakan program terbaru yg diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. Adapun 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. 

Hingga saat ini secara nasional ada 61 Perda yang telah diterbitkan untuk Inpres 02/2021. Zuhri mencontohkan Provinsi Sulawesi Utara telah memiliki Perda terkait perlindungan pekerja rentan, bahkan Kabupaten Buol telah lebih dulu menerbitkan Perda terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebelum terbitnya Inpres. 

“Dengan komitmen kita bersama ini, semoga akan semakin banyak pekerja yang terlindungi program jamsostek, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan aman seiring dengan meninggkatnya produktivitas para pekerja,” kata Zuhri. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

23 Januari 2024

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

Peserta dapat menyaksikan talkshow Tanya 175 dengan konten pembahasan seputar jaminan sosial Ketenagakerjaan.


Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan

18 Oktober 2023

Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui saat ini total akad KUR BRI sebanyak 2,3 juta pekerja, dari total tersebut sudah 81% debitur KUR Kecil telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Tekan Angka Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Promotif Preventif Serentak

9 Oktober 2023

Tekan Angka Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Promotif Preventif Serentak

Berbagai sektor industri di Indonesia memiliki risiko kecelakaan kerja. diperlukan perlindungan pasti untuk para pekerja.


BPJS Ketenagakerjaan Sapa Nelayan di Tegalsari

28 September 2023

BPJS Ketenagakerjaan Sapa Nelayan di Tegalsari

BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya di sektor pekerja informal.


BPJS Ketenagakerjaan Jajaki Kemungkinan Pembangunan Rusunawa di Kendal

31 Mei 2023

BPJS Ketenagakerjaan Jajaki Kemungkinan Pembangunan Rusunawa di Kendal

BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban menyiapkan rumah susun sewa untuk pekerja


SP BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Solidaritas

18 Mei 2023

SP BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Solidaritas

Tantangan organisasi akan semakin menantang dan penuh ketidakpastian.


BPJS Ketenagakerjaan akan Bangun Rusunawa di Jateng

5 Mei 2023

BPJS Ketenagakerjaan akan Bangun Rusunawa di Jateng

Kendal, Tegal dan Magelang menjadi sasaran wilayah pembangunan rumah susun sewa.


Pakar Hukum: RUU Kesehatan Harus Sesuai Naskah Akademik

4 April 2023

Pakar Hukum: RUU Kesehatan Harus Sesuai Naskah Akademik

RUU Kesehatan tidak boleh keluar dari pengaturan di bidang kesehatan.


Tragedi Plumpang, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta

5 Maret 2023

Tragedi Plumpang, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


RS Royal Progress Gandeng BPJamsostek Lingungi Pekerja Rentan

4 Februari 2023

Ilustrasi pekerja
RS Royal Progress Gandeng BPJamsostek Lingungi Pekerja Rentan

Rumah Sakit Royal Progress gandeng BPJamsostek untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan khususnya di Jakarta Utara.