TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menangkap tersangka baru dalam kasus penipuan trading online melalui aplikasi opsi biner Binomo.
Tersangka baru itu katanya berinisial WMN atau Wiki. Peran Wiki dalam kasus ini menurut Wisnu sebagai perwakilan Binomo di Indonesia. Dia ditangkap Bareskrim pada 6 April 2022 di Tangerang.
"Perannya selaku perwakilan Binomo Indonesia, dia pernah belajar di Rusia dan dia jadi manager Binomo Indonesia," kata Whisnu saat konferensi pers di Bareskrim, Jakarta, 7 April 2022.
Whisnu juga mengatakan, Wiki turut berperan sebagai admin dari grup telegram yang diinisiasi Indra Kenz, terduga afiliator Binomo di Indonesia, yang telah terlebih dahulu ditangkap. Grup itu terkait pelatihan Binomo.
"Masih ada beberapa tersangka yang akan kita ungkap ke depan tapi sampai saat ini kasus Binomo sudah menjadi 4 tersangka," ucap Whisnu.
Dengan demikian, saat ini total tersangka kasus Binomo yang telah ditahan sebanyak empat orang, yaitu Indra Kenz (IK), Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama (FSP), dan Brian Edgar Nababan (BEN).