TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi DPR hari ini menggelar rapat panitia kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS. Dalam rapat, ada usulan dari Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara agar frasa dana bantuan korban ditulis dengan huruf kapital.
Tujuannya agar UU ini memberi perintah ke Kementerian Keuangan untuk membentuk Lembaga Dana Bantuan Korban. Lembaga ini dinilai perlu seiring dengan adanya aturan Dana Bantuan Korban di RUU ini.
"Saya kira tujuannya sangat bagus," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang mewakili pemerintah dalam rapat ini, saat menceritakan usulan Suahasil di Gedung DPR, Rabu, 6 April 2022.
Edward mengatakan pelaku tindak pidana kekerasan seksual tidak hanya dikenai restitusi, tapi juga denda. Sehingga, denda ini nantinya tidak perlu masuk ke kas negara, tapi kas dana bantuan korban.
Lembaga ini pun diusulkan mengurusi dana bantuan korban secara mandiri. "Jadi dana sendiri, agar lebih leluasa mengaturnya," kata dia.
Rapat ini menyetujui Dana Bantuan Korban ditulis dengan huruf kapital, sekalipun tidak secara tertulis mencantumkan Lembaga Dana Bantuan Korban.
Rencana pembentukan Lembaga Dana Bantuan Korban ini dibicarakan saat rapat membahas Pasal 35 tentang dana bantuan korban. Ketentuan lain yaitu kewajiban negara.
Awalnya Pasal 35 ayat 1 berbunyi "Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7), negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan."
"Pasal 35 ada penambahan frase, sekali lagi tak ubah substansi, agar tidak timbulkan interpretasi," kata Edward.
Frase yang ditambahkan yaitu, "... negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan."
Edward mencontohkan putusan pengadilan yang sebesar Rp 100 juta, tapi ternyata hasil kekayaan terpidana hanya Rp 50 juta. "Berarti kekurangan bayar itu yang dikompensasi," kata dia.
Adapun sumber Dana Bantuan Korban yang disepakati dalam rapat ini yaitu diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial, dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta anggaran negara.