TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membeberkan peran dari tersangka baru kasus Binomo, Brian Edgar Nababan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menyatakan Brian adalah adalah Manager Development Platform Binomo Brian Edgar Nababan (BEN).
"Keterlibatan tersangka BEN yaitu sebagai pencari afiliator dan juga mengirimkan uang jika dilihat dari aliran dananya. Yang bersangkutan juga mengirimkan uang ke tersangka Indra Kenz, selaku partner di Binomo," ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 April 2022.
Brian ditangkap penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareksrim pada 31 Maret 2022 di Vila Seminyak, Kuta Utara, Bali. Dia dibawa ke Jakarta pada keesokan harinya. Polisi pun menetapkan Brian sebagai tersangka dan menahannya terhitung sejak 1 April 2022.
Dalam penangkapan itu, penyidik juga telah menyita satu buah laptop milik Brian sebagai alat bukti. Brian pun dijerat dengan pasal yang sama dengan Indra Kenz, afiliator Binomo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sejak bulan lalu.
Penyidik menuding Brian melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan sepak terjang Brian di platform Binomo berawal dari pengalamannya berkuliah di Rusia pada 2014. Pada Oktober 2018, Brian bekerja di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.
Polisi dan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sempat menyatakan bahwa aliran dana para korban platform ini mengarah ke beberapa negara, salah satunya adalah Rusia.
"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu.
Karir Brian rupanya melesat. Belum setahun bekerja sebagai Customer Support, dia langsung naik jabatan menjadi Manager Development Binomo, tepatnya sejak Februari 2019.
Dia diberi tugas untuk merkerut para influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma (Indra Kenz) pada Februari 2021," kata Whisnu.
Polisi memastikan mereka masih akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini selain Brian Edgar Nababan dan Indra Kenz. Pada hari ini, penyidik Bareskrim Polri pun tengah memeriksa seorang afiliator Binomo lainnya, Fakar Suhartami Pratama. Pria yang dikenal dengan julukan Fakarich itu akhirnya mendatangi penyidik setelah dua kali mangkir dan diancam dijemput paksa.
Baca: Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 Santriwati