Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Beberkan Sepak Terjang Brian Edgar Nababan, Tersangka Baru Kasus Binomo

Editor

Febriyan

image-gnews
Indra Kenz meminta maaf ke semua korban aplikasi trading Binomo. Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2022.Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Indra Kenz meminta maaf ke semua korban aplikasi trading Binomo. Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2022.Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membeberkan peran dari tersangka baru kasus Binomo, Brian Edgar Nababan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menyatakan Brian adalah adalah Manager Development Platform Binomo Brian Edgar Nababan (BEN).

"Keterlibatan tersangka BEN yaitu sebagai pencari afiliator dan juga mengirimkan uang jika dilihat dari aliran dananya. Yang bersangkutan juga mengirimkan uang ke tersangka Indra Kenz, selaku partner di Binomo," ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 April 2022.

Brian ditangkap penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareksrim pada 31 Maret 2022 di Vila Seminyak, Kuta Utara, Bali. Dia dibawa ke Jakarta pada keesokan harinya. Polisi pun menetapkan Brian sebagai tersangka dan menahannya terhitung sejak 1 April 2022.

Dalam penangkapan itu, penyidik juga telah menyita satu buah laptop milik Brian sebagai alat bukti. Brian pun dijerat dengan pasal yang sama dengan Indra Kenz, afiliator Binomo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sejak bulan lalu.

Penyidik menuding Brian melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan sepak terjang Brian di platform Binomo berawal dari pengalamannya berkuliah di Rusia pada 2014. Pada Oktober 2018, Brian bekerja di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.

Polisi dan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sempat menyatakan bahwa aliran dana para korban platform ini mengarah ke beberapa negara, salah satunya adalah Rusia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu.

Karir Brian rupanya melesat. Belum setahun bekerja sebagai Customer Support, dia langsung naik jabatan menjadi Manager Development Binomo, tepatnya sejak Februari 2019.

Dia diberi tugas untuk merkerut para influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma (Indra Kenz) pada Februari 2021," kata Whisnu.

Polisi memastikan mereka masih akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini selain Brian Edgar Nababan dan Indra Kenz. Pada hari ini, penyidik Bareskrim Polri pun tengah memeriksa seorang afiliator Binomo lainnya, Fakar Suhartami Pratama. Pria yang dikenal dengan julukan Fakarich itu akhirnya mendatangi penyidik setelah dua kali mangkir dan diancam dijemput paksa.

Baca: Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 Santriwati

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

2 jam lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

14 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

22 jam lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.


Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

1 hari lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.


Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

1 hari lalu

Tampak dari belakang bentuk bangunan baru Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Pembangunan masjid tiga lantai dengan biaya Rp 9,75 miliar ini mandek. TEMPO/Ihsan Reliubun
Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.


Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

1 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

6 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.


4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

6 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.


11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

7 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

7 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.