TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Dekan Fisipol UNRI, Syafri Harto memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Jumat 1 April 2022.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Zulham Pardamean Pane, yang juga merupakan bagian tim JPU menyatakan mengajukan kasasi sebagai bentuk penolakan vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Memang jaksa kalau di pengadilan sikapnya menyatakan pikir-pikir. Namun saya sampaikan menyatakan (akan) kasasi," kata Zulham.
Zulham menyebutkan pernyataan kasasi ini akan disampaikan secara resmi ke PN Pekanbaru dalam beberapa hari ke depan. "Mungkin setelah tujuh hari dari setelah pembacaan vonis kemarin. Sekitar hari Senin atau Selasa pekan depan disampaikan menyatakan kasasi," katanya.
Zulham mengatakan, selanjutnya pihaknya akan menyusun memori kasasi dan menyerahkannya ke pengadilan. Namun sebelum itu, JPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkap majelis hakim.
"Karena kami belum dapat putusan lengkap, ya kita tunggu saja dulu putusan lengkapnya. Dari sana nanti kami pelajari terlebih dahulu. Kalau ditanya apa pertimbangan dilakukan kasasi, sebab semua dakwaan jaksa dimentahkan majelis hakim," kata dia.
Zulham berharap kasasi yang diajukan oleh tim JPU akan dikabulkan oleh hakim MA. Menurutnya, ini demi rasa keadilan bagi korban. "Harapan kita ya ada keadilan bagi si korban," ujarnya.
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu, Rabu 30 November 2022.
Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.
Akhirnya di hari yang sama Syafri Harto dapat dibebaskan dari rutan setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau. Dengan demikian, Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.
Vonis Bebas Syafri Harto Kejutkan Mahasiswa UNRI
Saat mengetahui putusan hakim, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto menangis kecewa. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain,
Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisipol UNRI, Rafia Fajri menyebutkan pihaknya selanjutnya mendesak jaksa untuk mengajukan kasasi.
"Kasus pelecehan di kampus harus kita berantas mulai dari akarnya. Kita di sini bersama merasakan kecewa dan sedih atas putusan hakim. Apapun yang nantinya akan terjadi pada Hubungan Internasional (HI) mari kita kawal," ucap Rafia kepada mahasiswa lainnya.
Diketahui pula sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan terhadap Syafri Harto dengan hukuman tiga tahun penjara, serta mengganti dana yang dikeluarkan korban selama proses hukum kasus ini.
Adapun berdasarkan biaya perincian perhitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlah yang harus dibayarkan oleh Syafri Harto yaitu Rp10 juta 772 ribu.
ANNISA FIRDAUSI
Baca: Kronologis Lengkap Vonis Bebas Kasus Pelecehan Seksual Syafri Harto Dekan Unri
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.