Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Pastikan Kasasi untuk Vonis Bebas Kasus Pelecehan Seksual Syafri Harto

Reporter

image-gnews
Suasana persidangan virtual di PN Pekanbaru dengan terdakwa Syafri Harto, Dekan nonaktif Fisipol Unri dalam kasus pelecehan seksual mahasiswa, 30 Maret 2022. TEMPO/Annisa Firdausi
Suasana persidangan virtual di PN Pekanbaru dengan terdakwa Syafri Harto, Dekan nonaktif Fisipol Unri dalam kasus pelecehan seksual mahasiswa, 30 Maret 2022. TEMPO/Annisa Firdausi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Dekan Fisipol UNRI, Syafri Harto memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Jumat 1 April 2022.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Zulham Pardamean Pane, yang juga merupakan bagian tim JPU menyatakan mengajukan kasasi sebagai bentuk penolakan vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Memang jaksa kalau di pengadilan sikapnya menyatakan pikir-pikir. Namun saya sampaikan menyatakan (akan) kasasi," kata Zulham.

Zulham menyebutkan pernyataan kasasi ini akan disampaikan secara resmi ke PN Pekanbaru dalam beberapa hari ke depan. "Mungkin setelah tujuh hari dari setelah pembacaan vonis kemarin. Sekitar hari Senin atau Selasa pekan depan disampaikan menyatakan kasasi," katanya.

Zulham mengatakan, selanjutnya pihaknya akan menyusun memori kasasi dan menyerahkannya ke pengadilan. Namun sebelum itu, JPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkap majelis hakim.

"Karena kami belum dapat putusan lengkap, ya kita tunggu saja dulu putusan lengkapnya. Dari sana nanti kami pelajari terlebih dahulu. Kalau ditanya apa pertimbangan dilakukan kasasi, sebab semua dakwaan jaksa dimentahkan majelis hakim," kata dia.

Zulham berharap kasasi yang diajukan oleh tim JPU akan dikabulkan oleh hakim MA. Menurutnya, ini demi rasa keadilan bagi korban. "Harapan kita ya ada keadilan bagi si korban," ujarnya.

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu, Rabu 30 November 2022.

Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan. 

Akhirnya di hari yang sama Syafri Harto dapat dibebaskan dari rutan setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau. Dengan demikian, Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.

Vonis Bebas Syafri Harto Kejutkan Mahasiswa UNRI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat mengetahui putusan hakim, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto menangis kecewa. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain,

Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisipol UNRI, Rafia Fajri menyebutkan pihaknya selanjutnya mendesak jaksa untuk mengajukan kasasi.

"Kasus pelecehan di kampus harus kita berantas mulai dari akarnya. Kita di sini bersama merasakan kecewa dan sedih atas putusan hakim. Apapun yang nantinya akan terjadi pada Hubungan Internasional (HI) mari kita kawal," ucap Rafia kepada mahasiswa lainnya.

Diketahui pula sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan terhadap Syafri Harto dengan hukuman tiga tahun penjara, serta mengganti dana yang dikeluarkan korban selama proses hukum kasus ini. 

Adapun berdasarkan biaya perincian perhitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlah yang harus dibayarkan oleh Syafri Harto yaitu Rp10 juta 772 ribu.

ANNISA FIRDAUSI 

Baca: Kronologis Lengkap Vonis Bebas Kasus Pelecehan Seksual Syafri Harto Dekan Unri

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

8 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

9 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.


LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

9 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.


Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

13 hari lalu

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan LPSK, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

DPR resmi menetapkan & anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masa jabatan 2024-2029. Berikut daftarnya.


DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

13 hari lalu

Keluarga korban TPPO yang disekap di Myanmar yang didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tiba di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban dan keluarga dalam menempuh penegakan hukum terhadap Perekrut, A dan P.  TEMPO/Subekti
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.


Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

16 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.


Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

17 hari lalu

Bambang Eka Cahya Widodo menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan saksi ahli dalam proses gugatan ke MK. Bagaimana saksi ahli diatur dalam KUHAP?


LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

18 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.


Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

22 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

Atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur itu, terjadi gelombang unjuk rasa di Samarinda yang memprotes vonis bebas terdakwa korupsi itu.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

27 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?