Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Keluarga Korban 1965 yang Masih Merasakan Diskriminasi dalam Pekerjaan

image-gnews
Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) Bedjo Untung bersama korban lainnya saat berada di Gedung Komnas HAM, Jakarta, 15 November 2017. TEMPO/Subekti.
Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) Bedjo Untung bersama korban lainnya saat berada di Gedung Komnas HAM, Jakarta, 15 November 2017. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965 Bedjo Untung mengatakan para keluarga korban 1965 masih banyak mengalami diskriminasi di berbagai profesi. Menurut dia, hal itu terjadi sejak 1975 saat dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 28 oleh Presiden Suharto.

Bedjo menjelaskan bahwa aturan itu mengklasifikasikan tahanan politik termasuk keluarga, anaknya, dan sebagainya, ada golongan C, B, serta A. “Klasifikasi ini berimplikasi pada orang-orang yang diduga ditangkap, bahkan tidak boleh masuk pegawai negeri, tentara maupun polisi,” ujar dia saat dihubungi pada Jumat, 1 April 2022.

Dia menceritakan kasus di mana salah satu anggota korban 1965 yang pernah mendaftar ke Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah. Namun, begitu sampai di sana untuk mengikuti pelatihan, yang bersangkutan dipecat karena kakeknya termasuk orang yang pernah menjadi tahanan politik. “Itu sangat-sangat mengecewakan,” tutur dia.

Jadi secara hukum, kata dia, keturunan PKI itu memang tidak boleh menjadi pegawai atau anggota di institusi tersebut. Bahkan, teman Bedjo, yang juga korban 1965 lainnya bernama Tristuti yang baru pulang dari Pulau Buru tidak boleh mendalang.

“Dia profesinya dalang tapi dia tidak boleh mendalang, bayangkan, jadi dokter juga, perawat dan bagian medis itu tidak boleh. Jadi peraturan-peraturan diskriminasi ini harus dihilangkan,” ungkap Bedjo.

Menurut dia, secara formal masih ada hal-hal seperti itu. Hanya saja, para korban 1965 perlu hidup. “Saya saja punya istri anak tahanan politik tapi dia bisa jadi pegawai negeri, caranya ya kita musti bilang sebagai anaknya si A atau si B, anaknya lurah sehingga aman,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bedjo meminta kepada negara untuk memberikan keputusan yang adil terhadap keluarga korban 1965. Karena, para keluarga, anak dan cucu yang saat ini masih hidup tidak ada keterkaitan dan tidak ada sangkut-paut dengan orang tuanya, bahkan tidak memiliki kesalahan.

“Jadi jangan sampai kesalahan orang tua dilimpahkan kepada anak cucunya. Pahadal lagi orang tua kita ini juga belum tentu salah, mereka di buang ke Pulau Buru dan tidak pernah diadili, jadi itu tidak adil, sama saja melanggar HAM,” tuturnya.

Namun, pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan PKI mengikuti tes penerimaan prajurit TNI tahun 2022 merupakan kabar yang menggembirakan. “Saya langsung sebarkan ke teman-teman korban 65 dan keluarganya. Dan umumnya kami menyambut baik pernyataan Panglima,” ujarnya.

Menurut dia, selain menjadi kabar yang menggembirakan, keputusan itu sedikit menghapuskan diskriminasi. “Saya mengucapkan terimakasih yanhg sebesar-besarnya kepada Bapak Panglima, sehingga anak cucu dari orang-orang yang diketahui sebagai anggota PKI itu bisa menjadi TNI,” katanya.

Sebelumnya, Panglima Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan PKI untuk mendaftar menjadi prajurit TNI. Ini terlihat dalam penjelasannya di akun YouTube Andika Perkasa. Dia menyebut tidak ada dasar hukum yang melarang keturunan PKI untuk bisa mendaftar. "Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya gunakan dasar hukum," tutur dia di akun YouTube-nya, Rabu, 30 Maret 2022.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

9 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.


Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

20 hari lalu

Seorang pengunjung melihat sejumlah lukisan karya penyandang autisme saat pameran karya seni Art for Autism di Atrium Grand City, Surabaya, Selasa (2/4). Pameran untuk memperingati Hari Autisme Sedunia  ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap penyandang autisme dan juga sebagai kampanye menolak diskriminasi terhadap penyandang autisme. TEMPO/Fully Syafi
Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)


Kisah Darah dan Doa, Film Longmarch of Siliwangi yang Jadi Hari Film Nasional

24 hari lalu

Film Darah dan Doa karya Usmar Ismail. wikipedia
Kisah Darah dan Doa, Film Longmarch of Siliwangi yang Jadi Hari Film Nasional

Pengambilan gambar film Darah dan Doa dijadikan peringatan Hari Film Nasional setiap 30 Maret


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

28 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?


58 Tahun Lalu Sidang MPRS Putuskan Soeharto Jadi Pejabat Presiden, Dimulainya Orde Baru

41 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
58 Tahun Lalu Sidang MPRS Putuskan Soeharto Jadi Pejabat Presiden, Dimulainya Orde Baru

Pada 12 Maret 1966, MPRS menunjuk Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967. Ini menandai berakhirnya kekuasaan Sukarno, berganti Orde Baru


Film Djakarta 66, Kisahkan Kelahiran Supersemar, Hubungan Sukarno-Soeharto, dan Kematian Arif Rahman Hakim

43 hari lalu

Film Djakarta 1966. imdb.com
Film Djakarta 66, Kisahkan Kelahiran Supersemar, Hubungan Sukarno-Soeharto, dan Kematian Arif Rahman Hakim

Peristiwa Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar disertai gelombang demo mahasiswa terekam dalam film Djakarta 66 karya Arifin C. Noer


Fakta dan Peristiwa Supersemar, 3 Poin Penting Surat Perintah Sebelas Maret Sukarno kepada Soeharto

44 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
Fakta dan Peristiwa Supersemar, 3 Poin Penting Surat Perintah Sebelas Maret Sukarno kepada Soeharto

Fakta dan peristiwa Supersemar atau surat perintah 11 Maret yang menandai lengsernya Sukarno. Berikut 3 poin Supersemar Bung Karno kepada Soeharto.


Ramadan di Masjid Jogokariyan, Ini Profil Masjid yang dikenal Melalui KRJ

44 hari lalu

Masjid Jogokariyan Yogyakarta menyediakan ribuan porsi menu buka gratis setiap hari selama Ramadan. TEMPO | Pribadi Wicaksono.
Ramadan di Masjid Jogokariyan, Ini Profil Masjid yang dikenal Melalui KRJ

Bagaimana sejarah dan proses pembangunan Masjid Jogokariyan yang populer ini? Apa pula KRJ yang diadakan setiap Ramadan?


Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

44 hari lalu

Aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Mereka berencana melakukan aksi mogok makan setiap hari ,dari pukul 10.00-17.00 WIB sampai RUU PPRT disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

Dua dekade RUU Perindungan Pekerja Rumah Tangga mangkrak tidak disahkan. Ini penjelasan mengenai RUU PPRT.