Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menag Yaqut Larang ASN Kementerian Agama Hadiri Bukber Hingga Open House

image-gnews
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat berkunjung ke Gereja Katedral Kristus Raja Tanjungkarang usai Misa Malam Natal di Bandar Lampung, Lampung, Jumat 24 Desember 2021. Dalam kunjungannya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat Natal tahun 2021 dan selamat menyongsong Tahun baru 2022 kepada seluruh umat Nasrani serta mengajak untuk menjadikan peringatan Natal tahun ini sebagai momentum memperkuat persaudaraan. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat berkunjung ke Gereja Katedral Kristus Raja Tanjungkarang usai Misa Malam Natal di Bandar Lampung, Lampung, Jumat 24 Desember 2021. Dalam kunjungannya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat Natal tahun 2021 dan selamat menyongsong Tahun baru 2022 kepada seluruh umat Nasrani serta mengajak untuk menjadikan peringatan Natal tahun ini sebagai momentum memperkuat persaudaraan. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah. Dalam edaran itu, tertulis aturan bahwa pejabat dan ASN Kemenag dilarang mengadakan dan menghadiri acara buka puasa bersama (bukber) atau acara sejenisnya.

"Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri," bunyi ketentuan nomor lima SE Nomor 08 Tahun 2022 yang diteken pada 29 Maret 2022.

Menag Yaqut meminta jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri. Oleh karena itu, Yaqut melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.

Berikut sejumlah ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H yang dikeluarkan Kemenag;

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka tiga wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

4 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

5 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

8 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Ribuan Warga Mengantre dari Pagi Demi Bisa Salami Sultan HB X Saat Open House

9 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Ribuan Warga Mengantre dari Pagi Demi Bisa Salami Sultan HB X Saat Open House

Ribuan warga tampak berbaris mengular untuk bertemu Sultan HB X untuk open house sejak pagi hingga jelang tengah hari, Selasa 16 April 2024


Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

10 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri konferensi pers Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah (H) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Sebagaimana disepakati dalam hasil Sidang Isbat, Idulfitri 1445 H ditetapkan jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.


Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

11 hari lalu

Raja Keraton Yogya Sri Sultan HB X saat melaunching Museum Kereta Keraton Yogyakarta yang kini berganti nama menjadi Kagungan Dalem Wahanarata Selasa (18/7). Dok.istimewa
Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X absen gelar open house selama empat tahun karena pandemi Covid-19.


Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

13 hari lalu

Paus Fransiskus mengadakan audiensi umum mingguan, di aula Paulus VI di Vatikan, 3 Januari 2024. Media Vatikan/Handout via REUTERS/File Foto
Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

Kemlu menyatakan bahwa Indonesia siap menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-5 September 2024


Istana Ungkap Tiga Korban Ricuh Open House Jokowi Dibawa ke Rumah Sakit

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo menemui ribuan warga di halaman Kompleks Kementerian Sekretariat Negara yang sedang antre untuk bisa bersilaturahmi dengannya dalam acara open house Idul Fitri 1440 Hijiriah, Jakarta, 5 Juni 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Istana Ungkap Tiga Korban Ricuh Open House Jokowi Dibawa ke Rumah Sakit

Istana Kepresidenan mengungkapkan ada tiga korban ricuh saat gelar griya atau open house Jokowi di Istana Negara, kemarin.


Ganjar Pranowo Gelar Open House Hari Kedua Lebaran di Rumah Masa Kecilnya

14 hari lalu

Acara open house Ganjar Pranowo, di kediaman barunya, turut Kabupaten Sleman, Daerah Istimwa Yogyakarta (DIY) berlangsung meriah, Rabu, 10 April 2024. Turut hadir Mahfud MD. Foto: Humas Ganjar-Mahfud
Ganjar Pranowo Gelar Open House Hari Kedua Lebaran di Rumah Masa Kecilnya

Open house diadakan Ganjar Pranowo di Kabupaten Karanganyar, tepatnya di Griya Soeparni, Kecamatan Tawangmangu yang merupaka


Kesan Sri Mulyani hingga Panglima TNI Ikut Open House Jokowi di Istana

15 hari lalu

Suasana open house Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Negara Iriana dengan pejabat serta warga di Istana Negara, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kesan Sri Mulyani hingga Panglima TNI Ikut Open House Jokowi di Istana

Sri Mulyani mengatakan open house menjadi kesempatan baik bagi pejabat maupun masyarakat untuk bersilaturahmi dengan Jokowi dan Ibu Negara Iriana.