TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat militer dan intelijen Ridlwan Habib memuji keputusan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang mencabut larangan bagi keturunan PKI untuk menjadi anggota TNI. Menurut dia, kebijakan itu membuat semua putra putri bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota TNI.
"Kebijakan ini sebuah terobosan yang cerdas. Jenderal Andika memberikan harapan terhadap putra putri bangsa, yang ingin mengabdi sebagai anggota TNI, tanpa memandang status keturunan," kata Ridlwan di Jakarta, Kamis.
Ridlwan mengatakan seluruh anak muda Indonesia memiliki hak sama untuk mengikuti seleksi penerimaan anggota TNI, tanpa memandang suku, agama, dan asal usul orang tua. Kebijakan Andika, menurut dia, sudah tepat dari sisi undang-undang maupun dari teknis perhitungan.
"Dari sisi perhitungan teknis, kalau calon prajurit usia 17 tahun, maka ayah ibunya diperkirakan paling muda usia 40 tahun, artinya lahir di tahun 1981. Sudah tidak ada lagi PKI di tahun itu," kata Direktur Lembaga Strategi Inteligensia Indonesia tersebut.
Meskipun tak ada larangan bagi keturunan PKI, Ridlwan meyakini TNI tetap bisa menyaring masuknya menganut paham komunisme ke dalam tubuh mereka.
"Saya yakin sistem seleksi juga tetap menjaga agar tidak ada paham komunisme yang bisa menyusup masuk ke TNI. Pada wawancara mental ideologi nanti pasti juga tetap tersaring," katanya.
Di era dunia yang makin maju, lanjutnya, paham komunisme, marxisme, dan leninisme bisa ditangkal dengan wawancara mendalam terhadap calon prajurit yang mendaftar.
"Ada teknik khusus psikologi militer yang bisa menyaring itu," tambahnya.
Dia juga mengapresiasi kebijakan penghapusan tes renang sebagai syarat kelulusan seleksi prajurit TNI. Menurut dia, ada anak muda yang secara geografis tidak memungkinkan belajar berenang.
"Itu nanti juga bisa dipelajari di akademi militer jika sudah diterima," ujarnya.
Penghapusan larangan bagi anggotaa PKI menjadi anggota TNI itu dilakukan Andika dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI (Akademi TNI, PA PK TNI, Bintara TNI, dan Tamtama TNI). Rapat digelar bersama Panitia Pusat Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022 di Markas Besar TNI di Jakarta.
Dalam video yang dibagikan oleh laman Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa tersebut, awalnya Andika mempertanyakan dasar hukum dari larangan itu. Seorang anak buahnya kemudian menyebutkan bahwa hal itu berdasarkan Tap MPRS XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI.
Panitia sempat menyebut kalau TAP MPRS ini ikut melarang organisasi underbouw dari PKI. Andika kemudian membantah keterangan tersebut dan mengatakan bahwa Tap MPRS itu hanya melarang organisasi PKI dan paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme berkembang di Indonesia.
Selain menghapus larangan terhadap keturunan PKI, Andika Perkasa juga menghapus ketentuan soal tes renang dan tes akademik. Menurut dia, tes renang tak perlu dilakukan sementara tes akademik cukup menggunakan nilai ijazah saja.
Baca: Ini Alasan Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Anggota TNI