TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri memastikan akan kembali memanggil politikus Partai Demokrat Andi Arief untuk kepentingan penyidikkan kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud.
Meski begitu Firli Bahuri belum mengetahui tanggal pasti pemanggilan kedua itu akan dilayangkan penyidik. Hanya saja sesuai KUHAP, kata dia, penyidik berhak melakukan pemanggilan ulang jika yang dipanggil mangkir.
"Saya tidak tahu persis kapan akan dipanggil lagi, tapi sesuai ketentuan apabila seseorang dipanggil satu kali tidak hadir, maka ada ketentuan dalam hukum acara kita panggil lagi untuk kedua kalinya," kata dia di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.
Andi Arief akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dalam kasus suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. Gafur dan lima orang lainnya ditetapkan tersangka setelah ditangkap dalam operasi senyap Rabu, 12 Desember 2021.
Selain Bupati Gafur sebagai penerima suap, lima orang tersangka lainnya adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, serta Bendahara Umum Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Adapun tersangka pemberi suap adalah Achmad Zuhdi dari pihak swasta.
Firli menegaskan KPK belum memiliki kesimpulan apakah Andi Arief turut diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi tersebut. Meskipun KPK turut menelusuri aliran dana korupsi tersebut ke Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"Kami tentu dalam rangka penyidikkan, kita akan melakukan pemeriksaan, pengumpulan keterangan-keterangan dan bukti-bukti. Nanti kita lihat dari keterangan para saksi, keterangan tersangka yang sudah ada," tutur dia.
Andi Arief yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat sebelumnya berkukuh belum menerima surat panggilan KPK. Dia meminta KPK menunjukkan bukti bahwa surat itu sudah dikirim kepadanya. “Saya meminta jubir KPK hentikan kebohongan bahwa saya sudah pernah menerima panggilan,” kata Andi lewat akun Twitternya, Senin, 28 Maret 2022.
Baca Juga: KPK Peringatkan Andi Arief agar Kooperatif