TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasan memanggil politikus Partai Demokrat Andi Arief di kasus korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara. KPK menyatakan tim penyidik pasti memiliki alasan ketika memanggil seorang saksi.
“Tentu tim penyidik KPK memanggil pihak sebagai saksi karena ada kebutuhan di proses penyidikan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 28 Maret 2022.
Ali mengatakan tim penyidik mengharapkan keterangan saksi tersebut untuk memperjelas perbuatan para tersangka. Ali meminta semua pihak yang dipanggil untuk hadir. Menurut dia, para saksi bisa menjelaskan langsung ke penyidik mengenai yang mereka tahu dan tidak tahu. “Kami berharap siapapun ketika dipanggil oleh tim dari KPK untuk kooperatif,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK memanggil Andi sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dia dipanggil menjadi saksi untuk Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud yang ditetapkan menjadi tersangka di kasus ini. Abdul Gafur juga merupakan kader Demokrat.
Menanggapi panggilan itu, Andi mempertanyakan mengenai surat panggilan KPK. "Pertama, mana surat pemanggilan saya?" kata dia lewat akun Twitternya, Senin, 28 Maret 2022.
Selain itu, dia juga mempertanyakan alasan KPK memanggilnya. Dia mengatakan akan memanggil balik jubir KPK ke DPP Partai Demokrat. "Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP," kata dia.
Ali mengatakan KPK sudah mengirim surat panggilan itu ke rumah Andi di wilayah Cipulir, Jakarta Selatan, pada 24 Maret 2022. Ali meminta Andi untuk memberi tahu KPK bila alamatnya sudah berubah. KPK, kata dia, akan mengirimkan surat panggilan ulang.
KPK menetapkan Abdul Gafur menjadi tersangka kasus suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. Gafur dan 5 orang lainnya ditetapkan tersangka setelah ditangkap dalam operasi senyap Rabu, 12 Desember 2021. KPK menduga kader partai berlambang bintang mercy ini menerima suap terkait proyek-proyek di Penajam Paser Utara.
Lima tersangka lainnya adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta, Pelaksana tugas Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jusman serta Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.