TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap masa pensiun prajurit TNI. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube MK, Selasa, 29 Maret 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim MK berkesimpulan bahwa pemohon II, III, IV dan V tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Pokok permohonan dianggap juga tidak beralasan menurut hukum.
Dalam putusan ini, empat hakim konstitusi menyatakan berbeda pendapat. Mereka adalah Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.
Adapun gugatan yang dimaksud diajukan oleh Euis Kurniasih, purnawirawan TNI; Jerry Indrawan, karyawan swasta; Hardiansyah, wiraswasta; Ismail Irwan Marzuki, wiraswasta; Bayu Widiyanto, mahasiswa; dan Musono, pensiunan TNI.
Mereka meminta MK menguji Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua pasal itu mengatur usia pensiun untuk perwira TNI adalah 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Para penggugat meminta batas usia pensiun prajurit TNI disamakan dengan Polri, mengingat tugas dan fungsinya yang mirip. Usia pensiun Polri adalah 58 tahun, serta 60 tahun bagi yang memiliki keterampilan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.