Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporan Luhut Binsar Pandjaitan Terhadap Fatia dan Haris Dinilai Langgar 2 UU

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Direktur Lokataru, Haris Azhar bersama Kuasa Hukumnya tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan tersangka oleh Kepolisian di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022. Haris Azhar bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Direktur Lokataru, Haris Azhar bersama Kuasa Hukumnya tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan tersangka oleh Kepolisian di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022. Haris Azhar bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengungkapkan bahwa laporan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar melanggar setidaknya dua undang-undang. Menurut dia, sebagai penyelenggara negara Luhut tak bisa melaporkan masyarakat yang memberikan kritikan atau masukan kepada pemerintah.

"Perintah undang-undang itu sudah ada penyelenggara negara kan tidak boleh melaporkan warga negara yang berpartisipasi memberikan masukan," kata dia dalam diskusi virtual IM57+ Institute, Sabtu, 26 Maret 2022.

Feri menyatakan hal itu tercantum dalam Undang-undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam pasal 9 disebutkan masyarakat memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara. Selain itu masyarakat juga memiliki hak untuk memberikan saran dan pendapat.

"Aneh juga kalau publik disuruh memberikan saran lalu setelah memberikan saran dan masukkan kritik atau apapun itu malah kemudian dipidanakan," ungkap Feri.

Feri juga menyatakan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dilindungi oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 F UUD 1945 juga memberikan hak kepada masyarakat mengelola informasi yang akan disampaikan.

"Pasal 28 F setiap orang berhak mengelola informasi, menyampaikannya dalam berbagai bentuk, dalam bentuk media bahkan sekalipun yang dianggapnya penting agar informasi tersebut bisa didengar orang lain," ujar Feri.

Atas dasar itu, Feri mengatakan, telah menyimak langsung obrolan antara Haris Azhar dengan Fatia di YouTube yang menyebabkan mereka dipidanakan Luhut dengan dugaan pencemaran nama baik. Padahal, saat menyaksikan konten tersebut dia menganggap itu sebatas masukkan.

"Jadi secara konstitusional Bang Haris dan Fatia dilindungi Undang-Undang Dasar dan Undang-undang. Saya melihat apa yang diuraikan Fatia dalam channel itu lebih merupakan saran agar penyelenggaran negara betul-betul bersih dan bebas KKN," tegasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh sebab itu, dia menduga, Luhut dan jajarannya atau orang yang berada dilingkarannya belum membaca UUD ataupun UU yang melindungi hak warga negara dalam mengawal jalannya pemerintahan oleh para penyelenggara negara.

"Dia tidak membaca ketentuan yang ada tapi ini lebih semangat otoritarianisme, memastikan seluruh orang yang berbeda sudut pandang yang tidak menyenangkan bagi lembaga penyelenggara negara ya dilaporkan," papar dia.

Polisi telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan oleh Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menilai Haris dan Fatia mencemarkan nama baiknya setelah keduanya menyebut nama Luhut dalam diskusi di sebuah video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang tampil di laman YouTube. Video itu diunggah oleh Haris.

Dalam video itu, Haris Azhar dan Fatia Mulidiyanti mengungkapkan dugaan permainan Luhut Binsar Pandjaitan dalam operasi militer di Intan Jaya. Luhut juga berperan sebagai salah satu pemegang saham di perusahaan pertambangan di sana. Ucapan Haris dan Fatia itu sendiri merupakan hasil investigasi sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Baca:Laporan Soal Luhut Binsar Pandjaitan Ditolak, Fatia: Polisi Alat Pejabat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

1 hari lalu

Gedung DJKI Kemenkumham (Kemenkumham)
Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?


Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?


Bos Microsoft Ungkap Rencana Investasi AI dan Cloud Senilai Rp 27,6 Triliun di Indonesia, Ini Rinciannya

3 hari lalu

CEO Microsoft, Satya Nadella, berjalan seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 April 2024. Pertemuan tersebut diantaranya membahas investasi Microsoft di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bos Microsoft Ungkap Rencana Investasi AI dan Cloud Senilai Rp 27,6 Triliun di Indonesia, Ini Rinciannya

CEO Microsoft, Satya Nadella, membeberkan rencana investasi perusahaannya di Indonesia. Tak hanya untuk pengembangan infrastruktur AI dan cloud.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

7 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

9 hari lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Luhut Temui Perdana Menteri Singapura, Buka Peluang Kerja Sama Baru

9 hari lalu

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong,. REUTERS/Elizabeth Frantz
Luhut Temui Perdana Menteri Singapura, Buka Peluang Kerja Sama Baru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menemui Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.


Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

10 hari lalu

Cina akan garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.
Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

Indonesia kembali menggandeng Cina di proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya. Jangan sampai menggunakan APBN lagi seperti kereta cepat Jakarta-Bandung.


Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

10 hari lalu

Ilustrasi panen padi di sawah. TEMPO/Prima Mulia
Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengkritik wacana penggunaan lahan 1 juta hektare di Kalimantan untuk adaptasi sawah padi dari Cina.