TEMPO.CO, Jakarta - Polemik antara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyaanti dan Direktur Eksekutif Lokataru masih terus berlanjut. Fatia menilai polisi semakin terlihat sebagai alat pejabat untuk mengkriminalisasi masyarakat setelah laporannya terhadap Luhut ditolak.
"Sebetulnya makin memperlihatkan bahwa pada akhirnya aparat penegak hukum atau kepolisian hanya menjadi alat pejabat publik untuk kriminalisasi warga," tutur Fatia dalam diskusi virtual yang digelar IM57+ Institute, Sabtu, 26 Maret 2022.
Fatia menilai polisi terlihat sangata kontras dalam menanggapi laporan yang diajukan oleh mereka ketimbang laporan dari Luhut. Jika laporan Luhut terhadap Fatia dan Haris Azhar diproses dengan cepat, maka laporannya terhadap Luhut langsung ditolak mentah-mentah.
Padahal, kata dia, bukti-bukti yang mereka ajukan lebih jelas ketimbang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak Luhut.
Dalam kasus gratifikasi ini, Fatia menekankan, didasari atas laporan investigasi 9 organisasi yang tergabung dalam gerakan #BersihkanIndonesia. Terdiri dari YLBHI, Pusaka Bentera Rakyat, Kontras, Jatam, Walhi, Walhi Papua, LBH Papua, Greenpeace, dan Trend Asia.
Seluruh rujukan yang digunakan dalam laporan investigasi ini pun dipastikannya bisa dilihat secara nyata dan merupakan dokumen resmi. Diantaranya, Fatia menyebutkan juga berasal dari dokumen-dokumen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi kalau misalkan ini dianggap sebagai tuduhan atau fitnah yang diajukan itu sebetulnya tidak berdasar," kata Fatia
Dia pun menegaskan, kondisi ini sebetulnya tidak hanya terjadi pada dirinya dan Haris semata. Namun, menurut Fatia ada ratusan orang lain gang juga berusaha untuk tidak dikriminalisasi dan tidak diancam ketika menyuarakan hak nya sebagai masyarakat sipil.
"Jadi di sini juga ada catatan lain soal bagaimana proses hukum yang berjalan yang ternyata memang tidak sesuai dengan nilai dari hukum itu sendiri yang semestinya semua orang itu sama di depan atau di muka hukum," paparnya.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang diadukan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Padahal mereka sebetulnya hanya memaparkan hasil riset investigasi sejumlah organisasi masyarakat sipil soal keterlibatan Luhut dalam tambang emas di Intan Jaya, Papua.