INFO NASIONAL – Guna memastikan seluruh civitas akademika terlindungi Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan bersama 18 Perguruan Tinggi di Kalimantan Barat menandatangani Nota Kesepahaman di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu 23 Maret.
Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan yang turut menyaksikan penandatanganan tersebut, mengatakan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat penting untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan Kesehatan.
”Diperlukan dukungan dari seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan salah satunya perguruan tinggi yang ada di Kalimantan Barat untuk bersama-sama memastikan seluruh civitas akademika terlindungi program JKN-KIS,” ujarnya.
Edwin juga sangat mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalbar terhadap pelaksanaan Program JKN-KIS melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 440/0423/Kesra-B tanggal 8 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Program JKN di Provinsi Kalimantan Barat.
Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Salah satu Instruksi Presiden kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yakni memastikan seluruh civitas akademika yaitu peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan merupakan peserta aktif Program JKN-KIS.
Edwin juga menyampaikan civitas akademika juga dapat turut menjadi agen perubahan khususnya mengedukasi masyarakat serta membangun kesadaran dalam memiliki jaminan kesehatan. Selain itu generasi muda di lingkungan kampus dapat menjadi penggerak pengunaan pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang saat ini terus dikembangkan oleh BPJS Kesehatan.
Senada dengan hal tersebut Gubernur Kalbart Sutarmidji mengatakan JKN sangat diperlukan bagi seluruh masyarakat, terlebih lagi bagi masyarakat yang menderita sakit berbiaya mahal dan memerlukan pengobatan rutin.
“Sampai 1 Maret 2022 berjumlah 4.108.784 jiwa atau sebesar 75,16 persen dari 5.466.942 jiwa jumlah penduduk Kalbar, masih ada 24,48 persen penduduk yang belum memiliki perlindungan Kesehatan Program JKN-KIS,” katanya.
Karena pentingnya masalah jaminan kesehatan ini, Gubernur Sutarmidji mengatakan harus didukung dari berbagai pihak, baik dari unsur Pemerintah itu maupun pihak swasta, dan seluruh Penduduk Indonesia agar terciptanya Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan Jaminan Kesehatan Semesta.
Di akhir sambutannya Gubernur berpesan agar penandatanganan Nota Kesepahaman ini hendaknya menjadi langkah awal untuk terus saling bersinergi mendukung program JKN dengan meningkatkan cakupan kepesertaan dan memastikan seluruh peserta didik dan pendidik terlindungi dalam program JKN.(*)