TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Instruksi terkait perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali yang berlaku seminggu ke depan mulai Selasa, 22 Maret ini. Dalam aturan terbaru ini, sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah.
"Kondisi membaik secara signifikan, yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
Selain itu jumlah daerah Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 menjadi 48 daerah. Lalu daerah Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah. Daerah Level 1 ada 6, dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.
Safrizal kemudian menjelaskan beberapa perubahan aturan dalam Inmendagri baru ini. Di daerah Level 1, lokasi seperti bioskop, mal, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen. "Terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75 persen," kata dia.
Di daerah Level 1, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Lalu, pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial dilakukan 100 persen Work from Office (WFO). Sementara pada pada sektor esensial (keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor) dapat beroperasi 100 persen.
Pengecualian untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75 persen. Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen.
Masih di daerah Level 1, kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Sedangkan di daerah Level 2, operasi bioskop yang semula dalam kapasitas maksimal 70 persen kini menjadi 75 persen. Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di area bioskop dari semula 50 persen saat ini menjadi 75 persen.
Menurut Safrizal, peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini jangan sampai mengurangi kewaspadaan. "Terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster ," kata Safrizal.