TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta agar agenda Amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang saat ini sedang dibahas Badan Kajian MPR, dihentikan sementara. Sikap PDIP berbalik arah karena khawatir agenda tersebut akan disusupi amandemen soal pasal perpanjangan masa jabatan presiden.
"Mengingat dinamika politik yang berkembang, apalagi saat ini tengah ramai wacana penundaan pemilu yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden, maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," ujar Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah kepada Tempo, Kamis, 17 Maret 2022.
Menurut Basarah, amandemen UUD 1945 sebaiknya tidak dilaksanakan dalam situasi psikologis bangsa yang tidak kondusif seperti saat ini. Dia menilai saat ini ada rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa akan adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu.
"Sebelum memulai langkah formil perubahan UUD, MPR harus lebih dahulu memastikan situasi dan kondisi psikologi politik bangsa dalam keadaan yang kondusif dan sama-sama memiliki common sense bahwa amandemen UUD tersebut sebagai suatu kebutuhan bangsa, bukan kepentingan satu kelompok apalagi perseorangan tertentu saja," tuturnya.
Di samping itu, Basarah menyatakan saat ini partai politik juga sudah mulai sibuk menyiapkan diri menyongsong pemilu serentak 2024. Karena itu, Basarah menilai mereka tak akan fokus pada amandemen UUD 1945.
"Namun demikian, MPR tetap berkomitmen terus membahas PPHN tersebut agar dapat direkomendasikan pada MPR periode berikutnya," kata Basarah.
Kekhawatiran akan adanya penumpang gelap dalam Amandemen UUD 1945 dilontarkan pakah hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar. Dia menyatakan sangat besar agenda untuk memasukkan PPHN didomplengi oleh kepentingan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi.
"Kita tidak pernah tahu apakah agenda amandemen itu cuman PPHN. Bisa jadi agenda lain mendompleng," ujar Zainal dalam diskusi daring, Rabu, 16 Maret 2022.
Kalau pun PPHN lahir, Zainal tetap khawatir di ujungnya sangat dimungkinkan adanya perubahan terhadap sistem pemilihan presiden.
"Bisa jadi presiden kembali dipilih MPR karena harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN ke MPR," ujarnya.
Menurut Zainal, hal ini patut diantisipasi mengingat Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sejumlah kesempatan menyebut ingin sistem pemilihan presiden kembali dipilih oleh MPR.
"Nah ini yang menjadi kekhawatiran paling besar, karena sangat mungkin beberapa partai itu akan tertarik. Khususnya, orang-orang yang mustahil terpilih lewat pemilihan langsung karena elektabilitasnya rendah. Jadi kita harus melawan agenda yang mengancam demokrasi ini," ujar pria yang akrab disapa Uceng itu.
Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dan penundaan Pemilu 2024 digulirkan sejumlah pejabat dan elite politik baru-baru ini. Tiga ketua umum partai politik pendukung pemerintah yang secara terbuka wacana itu adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Mereka mengajukan dalih mulai dari soal perbaikan ekonomi hingga klaim tingginya angka kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Jokowi.
Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga mengklaim adanya banyak aspirasi di media sosial mendukung penundaan Pemilu 2024.
PDIP sendiri sejak awal sudah menyatakan tak tertarik mendukung wacana penundaan Pemilu 2024. Mereka menyatakan bahwa pemilu harus tetap digelar lima tahun sekali sesuai UUD 1945.
Baca: Ini Alasan Jokowi Baru Akan Lantik Anggota KPU dan Bawaslu Bulan Depan