Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Pers Mahasiswa Lintas Dianiaya, Rektor IAIN Ambon Bredel Pers Kampus

image-gnews
Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com
Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Buntut terbitnya Majalah Lintas edisi Januari 2022, terbitan LPM Lintas IAIN Ambon yang membuat liputan khusus mengenai kekerasan seksual bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” membuat Rektor Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Ambon membredel pers mahasiswa Lintas.

Dalam liputan tersebut, dilaporkan mengenai, 32 orang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di IAIN Ambon, terdiri 25 perempuan dan 7 laki-laki. Jumlah terduga pelaku perundungan seksual itu 14 orang. Di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017. Kasus itu berlangsung sejak 2015-2021.

"Pihak kampus menganggap kami menyebarkan berita bohong. Kami diancam akan dibredel dan terjadi hari ini," kata Pemimpin Redaksi Majalah Lintas, Yolanda Agne, Kamis, 17 Maret 2022

Wakil Rektor III. M Faqih Seqnun mengungkapkan alasan pihak kampus itu membekukan LPM Lintas IAIN Ambon. “Aktivitas mereka sudah dihentikan, kemarin terakhir dan hari ini sampai seterusnya tidak boleh beraktivitas. Kalau memang mereka lakukan itu secara individu, tidak atas nama lembaga lagi, jadi illegal,” katanya, dikutip dari Antaranews.com, Kamis 17 Maret 2021.

Menurutnya, pembekuan tersebut karena pengurus Lintas tidak dapat membuktikan kepada pihak terkait mengenai 32 kasus pelecehan di IAIN Ambon. “Kemarin kami sudah melakukan pertemuan dengan pengurus Lintas, dan dalam pertemuan tersebut kami minta bukti, namun mereka tidak dapat memberikan bukti. Karena itu kami kecewa dan merasa melecehkan dengan informasi seperti itu,” kata Faqih.

Pemred Lintas Yolanda membenarkan adanya pertemuan itu, meskipun terdapat perbedaan versi. Menurutnya, "Kemarin kami memang bertemu pihak kampus. Mereka meminta bukti beserta nama pelaku dan korban. Tapi, kami menolak," ujar Yolanda. "Pertimbangan kami sesuai kode etik jurnalistik yang harus menjaga identitas dan keamanan korban".

Menurut Yolanda, Redaksi Majalah Lintas memberi syarat kampus harus membentuk tim investigasi terlebih dahulu jika ingin meminta data korban dan bukti. Redaksi ingin ada jaminan Rektor IAIN Ambon untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

"Tapi mereka ngotot untuk minta data. Akhirnya rapat selesai dengan kesimpulan pihak kampus menganggap kami menyebarkan berita bohong. Kami dibredel," ujar Yolanda.

Hal tersebut seperti diungkapkan Faqih, memunculkan keputusan pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas IAIN yang  tertuang dalam Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 yang diteken pada 17 Maret 2022. Dalam salinan SK yang diperoleh Tempo, disebutkan pertimbangan pembekuan karena keberadaan pers kampus itu dianggap sudah tidak sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon.

Tempo mencoba menghubungi Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin untuk menanyakan kasus pembredelan ini, namun nomor ponsel Zainal tidak aktif.

Dikutip dari Antaranews.com, Faqih mengatakan akan mengganti seluruh pengurus dan anggota Lintas dengan yang baru untuk bekerja sama dengan lembaga, dan memajukan nama baik IAIN Ambon.  “LPM Tetap ada, tapi pengurusnya yang kita ganti yang bisa bekerja sama dengan kampus, yang bisa beri motivasi, yang bisa meningkatkan kualitas dan mendorong IAIN Ambon, katanya.

Sementara, Yolanda Agne mengatakan langkah yangf diambil Rektor IAIN Ambon kurang tepat dan tidak menyelesaikan masalah. “Seharusnya rector lebih bijak dalam menyikapi Majalah Lintas ini.Tidak serta merta membekukan. Jadi saya kira ini langkah yang kurang tepat yang diambil oleh rector,” kata dia, menandaskan.

Pemukulan Terhadap Anggota Pers Mahasiswa IAIN Ambon

Sebelum pembredelan dari pihak kampus IAIN Ambon, sehari setelah terbit Majalah Lintas yang memuat liputan “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”, dua pengurus pers mahasiswa Lintas IAIN Ambon, dipukul dua orang tak dikenal, Selasa, 15 Maret 2022. Pemukulan itu ditengarai berkaitan dengan pemberitaan kekerasan seksual yang diterbitkan Majalah Lintas tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Korban pemukulan ini, Muh Pebrianto yang menjadi desain grafis, dan M. Nurdin Kaisupy, jurnalis yang terlibat dalam proyek liputan khusus bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” itu. Aksi pemukulan bermula ketika Ketua Jurusan Sosiologi Agama di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (Uswah) Yusup Laisouw mendatangi sekretariat Lintas di Gedung Kembar lantai dua pada Selasa kemarin, sekitar pukul 12.00 waktu setempat. Ia menyatakan keberatannya terhadap isi liputan tersebut dan ada foto dirinya di majalah ini.

Seperti dikutip dari akun lpmlintas.com, Yusup pun mendesak Pebrianto dan Nurdin memanggil penanggung jawab majalah. Ia mengancam akan membawa keluarganya menggeruduk sekretariat Lintas jika tidak bertemu penanggungjawab majalah. “Sekarang telepon dong (mereka) datang kemari. Kalau tidak, wallahi billah, beta suruh masyarakat datang,” kata Yusup, mengancam. “Beta kasih tahu ini, beta siap tanggung jawab.”

Sekitar lima menit setelah Yusup meninggalkan kantor Lintas, datang tiga pria yang mengaku sebagai keluarganya. Ketiga pria, yang diduga mahasiswa IAIN Ambon ini pun menuduh berita kekerasan seksual di majalah itu tidak sesuai fakta.

Salah seorang lelaki ini berdiri dan melayangkan tinju ke dada Nurdin. Di waktu bersamaan, Pebrianto pun ditendang pria tersebut karena merekam peristiwa intimidasi di sekretariat Lintas, itu.

Tak hanya memukul dan menendang. Tiga pria yang mengaku saudara Yusup, itu memukul kaca jendela kantor Lintas hingga pecah dan berserakan di lantai. Mereka pun berusaha merangsek masuk kantor organisasi untuk kembali memukul Pebrianto dan Nurdin, tapi datng sejumlah anggota Lintas lain datang melerai.

Pemred Lintas Yolanda Agne, mengutuk keras aksi kekerasan pihak yang mengatasnamakan saudara Yusup tersebut. Menurut Yolanda, itu tindakan yang tidak patut dilakukan terhadap anggota pers mahasiswa  Lintas.

“Silakan jika ingin klarifikasi, kami membuka hak jawab. Majalah ini kami liput sesuai kode etik jurnalistik. Jika ada sanggahan, maka harus sesuai prosedur. Bukan main pukul,” kata Yolanda, menegaskan.

Kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap dua anggota LPM Lintas IAIN Ambon ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, di Polsek Sirimau Ambon, Kamis, 15 Maret 2022 lalu. Saat berita ini diturunkan, beberapa anggota pers mahasiswa atau LPM Lintas tengah konsultasi dan berdiskusi dengan AJI dan LBH Pers Ambon untuk langkah selanjutnya.

DIAN ANDRYANTO I DEWI NURITA

Baca: Rektor IAIN Ambon Bredel Pers Kampus

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

4 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional V PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Hasil dari Rakernas V PDI Perjuangan yang diselenggarakan dari 24-26 Mei ini seluruh kader Partai menyatakan untuk tetap memilih Mega menjadi ketua umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

Ketua Umum PDIP Megawati bilang dirinya menjadi target penyadapan. Bagaimana aturan terkait dengan penyadapan di Indonesia?


Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

5 hari lalu

Hugh Nelson (27 tahun) divonis hukuman 18 tahun penjara karena terbukti membuat konten pelecehan seksual tentang anak menggunakan AI. Foto: Instagram Greater Manchester Police (GMP).
Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

Seorang pria Inggris divonis hukuman 18 tahun penjara karena terbukti menggunakan AI untuk membuat konten pelecehan seksual anak.


Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

6 hari lalu

Sketsa persidangan Sean
Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

Sean 'Diddy' Combs kembali digugat atas tuduhan pelecehan. Kali ini pada anak usia 10 dan 17 tahun.


Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs

9 hari lalu

Chris Brown berpose di karpet merah Grammy Awards ke-62 di Los Angeles, California, Ahad, 26 Januari 2020. REUTERS/Mike Blake
Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs

Dalam film dokumenter terbaru, seorang perempuan menuduh Chris Brown melakukan pelecehan seksual di yacht milik Sean 'Diddy' Combs.


Pendamping Duga Korban Pelecehan Admin Medsos Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Hanya Satu

10 hari lalu

Ilustrasi merekam orang mandi lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Pendamping Duga Korban Pelecehan Admin Medsos Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Hanya Satu

Seorang admin akun media sosial Tim Penguin Nasional (TOPAN), salah satu akun pendukung Ganjar-Mahfud, diduga melakukan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

11 hari lalu

Kampus UPH. Foto : Istimewa
Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

Komnas Perempuan mengatakan, dugaan pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswanya ini harus dibawa ke ranah hukum untuk jadi pembelajaran.


Komnas Perempuan Minta UPH Bawa Kasus Pelecehan Seksual ke Ranah Hukum

11 hari lalu

Komnas Perempuan bersama Komnas HAM, KPAI dan KND menggelar konferensi pers guna mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Konferensi pers tersebut digelar di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Jum'at, 19 Juli 2024. Tempo/Fauzi Ibrahim
Komnas Perempuan Minta UPH Bawa Kasus Pelecehan Seksual ke Ranah Hukum

Salah satu dosen piano di UPH inisial MS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.


Anak-anak Sean 'Diddy' Combs Rilis Dukungan untuk Sang Ayah: Kebenaran Akan Menang

12 hari lalu

Sketsa persidangan Sean
Anak-anak Sean 'Diddy' Combs Rilis Dukungan untuk Sang Ayah: Kebenaran Akan Menang

Ketujuh anak Sean 'Diddy' Combs menegaskan dukungan penuh mereka di tengah masalah hukum yang menyeret sang ayah.


Bukan Hanya MS, Diduga Ada 2 Dosen UPH Lagi yang Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa

12 hari lalu

Kampus UPH. Foto : Istimewa
Bukan Hanya MS, Diduga Ada 2 Dosen UPH Lagi yang Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa

HE, alumni Universitas Pelita Harapan (UPH) dari program studi musik mengungkapkan ada dua dosen yang pernah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.


Polisi Masih Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di SMA di Pekalongan, Akui Ada Kesulitan dalam Pemeriksaan Saksi

13 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Polisi Masih Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di SMA di Pekalongan, Akui Ada Kesulitan dalam Pemeriksaan Saksi

Polres Pekalongan Kota mengatakan adanya kesulitan dalam penyelidikan dugaan pelecehan seksual di sebuah SMA di Pekalongan. Hal ini karena pelapor masih memiliki aktivitas sekolah.