Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Pers Mahasiswa Lintas Dianiaya, Rektor IAIN Ambon Bredel Pers Kampus

Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com
Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Buntut terbitnya Majalah Lintas edisi Januari 2022, terbitan LPM Lintas IAIN Ambon yang membuat liputan khusus mengenai kekerasan seksual bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” membuat Rektor Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Ambon membredel pers mahasiswa Lintas.

Dalam liputan tersebut, dilaporkan mengenai, 32 orang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di IAIN Ambon, terdiri 25 perempuan dan 7 laki-laki. Jumlah terduga pelaku perundungan seksual itu 14 orang. Di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017. Kasus itu berlangsung sejak 2015-2021.

"Pihak kampus menganggap kami menyebarkan berita bohong. Kami diancam akan dibredel dan terjadi hari ini," kata Pemimpin Redaksi Majalah Lintas, Yolanda Agne, Kamis, 17 Maret 2022

Wakil Rektor III. M Faqih Seqnun mengungkapkan alasan pihak kampus itu membekukan LPM Lintas IAIN Ambon. “Aktivitas mereka sudah dihentikan, kemarin terakhir dan hari ini sampai seterusnya tidak boleh beraktivitas. Kalau memang mereka lakukan itu secara individu, tidak atas nama lembaga lagi, jadi illegal,” katanya, dikutip dari Antaranews.com, Kamis 17 Maret 2021.

Menurutnya, pembekuan tersebut karena pengurus Lintas tidak dapat membuktikan kepada pihak terkait mengenai 32 kasus pelecehan di IAIN Ambon. “Kemarin kami sudah melakukan pertemuan dengan pengurus Lintas, dan dalam pertemuan tersebut kami minta bukti, namun mereka tidak dapat memberikan bukti. Karena itu kami kecewa dan merasa melecehkan dengan informasi seperti itu,” kata Faqih.

Pemred Lintas Yolanda membenarkan adanya pertemuan itu, meskipun terdapat perbedaan versi. Menurutnya, "Kemarin kami memang bertemu pihak kampus. Mereka meminta bukti beserta nama pelaku dan korban. Tapi, kami menolak," ujar Yolanda. "Pertimbangan kami sesuai kode etik jurnalistik yang harus menjaga identitas dan keamanan korban".

Menurut Yolanda, Redaksi Majalah Lintas memberi syarat kampus harus membentuk tim investigasi terlebih dahulu jika ingin meminta data korban dan bukti. Redaksi ingin ada jaminan Rektor IAIN Ambon untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

"Tapi mereka ngotot untuk minta data. Akhirnya rapat selesai dengan kesimpulan pihak kampus menganggap kami menyebarkan berita bohong. Kami dibredel," ujar Yolanda.

Hal tersebut seperti diungkapkan Faqih, memunculkan keputusan pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas IAIN yang  tertuang dalam Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 yang diteken pada 17 Maret 2022. Dalam salinan SK yang diperoleh Tempo, disebutkan pertimbangan pembekuan karena keberadaan pers kampus itu dianggap sudah tidak sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon.

Tempo mencoba menghubungi Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin untuk menanyakan kasus pembredelan ini, namun nomor ponsel Zainal tidak aktif.

Dikutip dari Antaranews.com, Faqih mengatakan akan mengganti seluruh pengurus dan anggota Lintas dengan yang baru untuk bekerja sama dengan lembaga, dan memajukan nama baik IAIN Ambon.  “LPM Tetap ada, tapi pengurusnya yang kita ganti yang bisa bekerja sama dengan kampus, yang bisa beri motivasi, yang bisa meningkatkan kualitas dan mendorong IAIN Ambon, katanya.

Sementara, Yolanda Agne mengatakan langkah yangf diambil Rektor IAIN Ambon kurang tepat dan tidak menyelesaikan masalah. “Seharusnya rector lebih bijak dalam menyikapi Majalah Lintas ini.Tidak serta merta membekukan. Jadi saya kira ini langkah yang kurang tepat yang diambil oleh rector,” kata dia, menandaskan.

Pemukulan Terhadap Anggota Pers Mahasiswa IAIN Ambon

Sebelum pembredelan dari pihak kampus IAIN Ambon, sehari setelah terbit Majalah Lintas yang memuat liputan “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”, dua pengurus pers mahasiswa Lintas IAIN Ambon, dipukul dua orang tak dikenal, Selasa, 15 Maret 2022. Pemukulan itu ditengarai berkaitan dengan pemberitaan kekerasan seksual yang diterbitkan Majalah Lintas tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Korban pemukulan ini, Muh Pebrianto yang menjadi desain grafis, dan M. Nurdin Kaisupy, jurnalis yang terlibat dalam proyek liputan khusus bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” itu. Aksi pemukulan bermula ketika Ketua Jurusan Sosiologi Agama di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (Uswah) Yusup Laisouw mendatangi sekretariat Lintas di Gedung Kembar lantai dua pada Selasa kemarin, sekitar pukul 12.00 waktu setempat. Ia menyatakan keberatannya terhadap isi liputan tersebut dan ada foto dirinya di majalah ini.

Seperti dikutip dari akun lpmlintas.com, Yusup pun mendesak Pebrianto dan Nurdin memanggil penanggung jawab majalah. Ia mengancam akan membawa keluarganya menggeruduk sekretariat Lintas jika tidak bertemu penanggungjawab majalah. “Sekarang telepon dong (mereka) datang kemari. Kalau tidak, wallahi billah, beta suruh masyarakat datang,” kata Yusup, mengancam. “Beta kasih tahu ini, beta siap tanggung jawab.”

Sekitar lima menit setelah Yusup meninggalkan kantor Lintas, datang tiga pria yang mengaku sebagai keluarganya. Ketiga pria, yang diduga mahasiswa IAIN Ambon ini pun menuduh berita kekerasan seksual di majalah itu tidak sesuai fakta.

Salah seorang lelaki ini berdiri dan melayangkan tinju ke dada Nurdin. Di waktu bersamaan, Pebrianto pun ditendang pria tersebut karena merekam peristiwa intimidasi di sekretariat Lintas, itu.

Tak hanya memukul dan menendang. Tiga pria yang mengaku saudara Yusup, itu memukul kaca jendela kantor Lintas hingga pecah dan berserakan di lantai. Mereka pun berusaha merangsek masuk kantor organisasi untuk kembali memukul Pebrianto dan Nurdin, tapi datng sejumlah anggota Lintas lain datang melerai.

Pemred Lintas Yolanda Agne, mengutuk keras aksi kekerasan pihak yang mengatasnamakan saudara Yusup tersebut. Menurut Yolanda, itu tindakan yang tidak patut dilakukan terhadap anggota pers mahasiswa  Lintas.

“Silakan jika ingin klarifikasi, kami membuka hak jawab. Majalah ini kami liput sesuai kode etik jurnalistik. Jika ada sanggahan, maka harus sesuai prosedur. Bukan main pukul,” kata Yolanda, menegaskan.

Kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap dua anggota LPM Lintas IAIN Ambon ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, di Polsek Sirimau Ambon, Kamis, 15 Maret 2022 lalu. Saat berita ini diturunkan, beberapa anggota pers mahasiswa atau LPM Lintas tengah konsultasi dan berdiskusi dengan AJI dan LBH Pers Ambon untuk langkah selanjutnya.

DIAN ANDRYANTO I DEWI NURITA

Baca: Rektor IAIN Ambon Bredel Pers Kampus

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

18 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.


Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

23 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Eks Idol K-Pop Melakukan Pelecehan Seksual ke Teman Segrupnya, Dibui 2 Tahun 6 Bulan

1 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Eks Idol K-Pop Melakukan Pelecehan Seksual ke Teman Segrupnya, Dibui 2 Tahun 6 Bulan

Aksi eks idol K-Pop ini dilakukan di asrama grup, ruang latihan, dan beberapa tempat lain yang tidak dijelaskan secara spesifik.


Pencarian Terbaru Madeleine McCann di Portugal Buntu

7 hari lalu

Kate dan Gerry McCann, orang tua Madeleine dyang menghilang saat liburan keluarga di Portugal sepuluh tahun tang lalu. REUTERS/Joe Giddens
Pencarian Terbaru Madeleine McCann di Portugal Buntu

Polisi menyelesaikan upaya terbaru dalam pencarian gadis Inggris Madeleine McCann yang hilang, setelah mengumpulkan sampel dekat reservoir di Portugal.


Syarat dan Cara Membuat SKCK Secara Offline

8 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Syarat dan Cara Membuat SKCK Secara Offline

SKCK digunakan sebagai kelengkapan persyaratan untuk mengajukan lamaran kerja dan melanjutkan pendidikan. Begini syarat dan cara membuatnya.


Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

8 hari lalu

Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

Razman Arif Nasution yakin akan bebas dari status tersangka kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.


Polri Raih Predikat Ketiga Terbaik Kinerja Anggaran 2022

9 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2023. Foto: Istimewa
Polri Raih Predikat Ketiga Terbaik Kinerja Anggaran 2022

Sani mengatakan, meski telah meraih predikat terbaik ketiga, Polri tidak akan berpuas diri. Ia menegaskan Polri terus berkomitmen memperbaiki diri.


Aparat Kepolisian di Assam India yang Obesitas Diminta Diet

14 hari lalu

Polisi berdiri di sebelah toko Kanhaiyalal Teli, seorang penjahit Hindu, yang dibunuh oleh dua tersangka Muslim di Udaipur, India, 30 Juni 2022. REUTERS/Amit Dave
Aparat Kepolisian di Assam India yang Obesitas Diminta Diet

Anggota Kepolisian di Assam, India, yang kelebihan berat badan diminta agar menurunkannya. Mereka diberi waktu tiga bulan untuk turunkan berat badan


Pelaku Pelecehan Seksual Babak Belur Dikeroyok Massa di Ciputat

14 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pelaku Pelecehan Seksual Babak Belur Dikeroyok Massa di Ciputat

Pelaku pelecehan seksual babk belur dikeroyok massa. Sempat kabur lalu ditangkap warga Ciputat.


Kampus Berhentikan Sementara Dosen yang Diduga Terlibat Kasus Staycation di Cikarang

17 hari lalu

Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Kampus Berhentikan Sementara Dosen yang Diduga Terlibat Kasus Staycation di Cikarang

Manajer perusahaan yang diduga melakukan pelecehan seksual modus staycation itu sempat mengajar selama hampir setahun.