Rektor IAIN Ambon Bredel Pers Kampus

Reporter

Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com
Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Ambon membredel pers mahasiswa Lintas. Majalah Lintas dibredel setelah media itu memberitakan dugaan kasus kekerasan seksual yang mengungkap 32 korban selama 2015-2021.

"Pihak kampus menganggap kami menyebarkan berita bohong. Kami diancam akan dibredel dan terjadi hari ini," kata Pemimpin Redaksi Majalah Lintas, Yolanda Agne, Kamis, 17 Maret 2022.

Majalah Lintas edisi Januari 2022 membuat liputan khusus kekerasan seksual bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan.” Dalam majalah itu tertulis, 32 orang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di IAIN Ambon, terdiri 25 perempuan dan 7 laki-laki.

Sementara terduga pelaku sebanyak 14 orang. Belasan terduga pelaku perundungan seksual terdiri dari 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. 

"Kemarin kami bertemu pihak kampus. Mereka meminta bukti beserta nama pelaku dan korban. Kami menolak," ujar Yolanda. "Pertimbangan kami sesuai kode etik jurnalistik yang harus menjaga identitas dan keamanan korban".

Menurut Yolanda, Redaksi Majalah Lintas memberi syarat kampus harus membentuk tim investigasi terlebih dahulu jika ingin meminta data korban dan bukti. Redaksi ingin ada jaminan Rektor IAIN Ambon untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

"Tapi mereka ngotot untuk minta data. Akhirnya rapat selesai dengan kesimpulan pihak kampus menganggap kami menyebarkan berita bohong. Kami dibredel," ujar Yolanda.

Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas IAIN ini tertuang dalam Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 yang diteken pada 17 Maret 2022. Dalam salinan SK yang diperoleh Tempo, disebutkan pertimbangan pembekuan karena keberadaan pers kampus itu dianggap sudah tidak sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon.

Tempo mencoba Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin untuk menanyakan kasus pembredelan ini, namun nomor ponsel Zainal tidak aktif.

Ini bukan kali pertama pers Lintas dibredel. Pada Januari 2017 lalu, Koran Lintas juga pernah dibredel setelah media itu memberitakan dugaan kasus pencabulan seorang mahasiswa oleh salah satu dosen di kampus itu. Laporan yang dipersoalkan kala itu terbit di Koran Lintas edisi 11 Desember 2016. Berita itu menyampaikan hasil wawancara terhadap seorang mahasiswa yang mengaku telah dicabuli dosennya.

"Koran kami ditarik paksa oleh pihak kampus karena kami menulis kasus dugaan pencabulan oleh dosen," kata redaktur Koran Lintas, Ihsan Reliubun, 2017 lalu.

DEWI NURITA

Baca: 25 Tahun Pembredelan Tempo, Sejarah Pers Melawan Pemberangusan








Jumlah Korban Pelecehan Seksual Guru Bela Diri di Solo Bertambah 4 Orang

2 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Jumlah Korban Pelecehan Seksual Guru Bela Diri di Solo Bertambah 4 Orang

Kuasa hukum menyebut jumlah korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang guru bela diri di Kota Solo bertambah empat orang.


Pembahasan Publisher Rights Masih Berjalan, Kominfo: Kami Selesaikan Secepatnya

6 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam acara konferensi pers
Pembahasan Publisher Rights Masih Berjalan, Kominfo: Kami Selesaikan Secepatnya

Rencana Perpres Publisher Rights telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.


Guru Bela Diri di Solo Dilaporkan dalam Kasus Kekerasan Seksual

6 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Guru Bela Diri di Solo Dilaporkan dalam Kasus Kekerasan Seksual

Seorang guru bela diri di Kota Solo berinisial DS dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelecehan atau kekerasan seksual kepada muridnya yang masih di bawah umur.


Cerita Cinta Laura Mengalami Pelecehan Seksual di Tempat Umum

9 hari lalu

Aktris Cinta Laura Kiehl seusai pemutaran film Scandal 2 (Love, Sex & Revenge), Senin, 28 November 2022. Film itu diputar perdana di Bioskop Empire XXI dalam acara JAFF (TEMPO/Shinta Maharani)
Cerita Cinta Laura Mengalami Pelecehan Seksual di Tempat Umum

Cinta Laura berkata saat mengalami pelecehan seksual verbal, dia mengenakan pakaian tertutup dengan masker dan kacamata hitam.


Uni Eropa Beri Sanksi 9 Pelanggar Hak-hak Perempuan

22 hari lalu

Perempuan Afghanistan meneriakkan slogan sebagai protes terhadap penutupan universitas bagi perempuan oleh Taliban di Kabul, Afghanistan, 22 Desember 2022. REUTERS/Stringer
Uni Eropa Beri Sanksi 9 Pelanggar Hak-hak Perempuan

Uni Eropa memberlakukan sanksi-sanksi pada sembilan orang, termasuk dua Komandan Rusia yang terlibat dalam perang di Ukraina.


Komnas Perempuan Ungkap Kekerasan oleh Mantan Pacar Jadi Kasus Tertinggi Pada 2022

23 hari lalu

Pramugari Kereta Api Indonesia membawa poster saat melakukan kampanye pencegahan dan pelaporan tindakan pelecehan seksual di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. PT KAI wilayah Daop 1 bersama dengan Komnas Perempuan mengkampanyekan antisipasi pelecehan seksual guna mengajak masyarakat untuk berani mencegah jika melihat tindakan pelecehan seksual serta berani melaporkan ketika mengalami hal tersebut di transportasi umum, khususnya di kereta api. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Komnas Perempuan Ungkap Kekerasan oleh Mantan Pacar Jadi Kasus Tertinggi Pada 2022

Komnas Perempuan menyatakan bahwa mantan pacar merupakan pelaku kekerasan terhadap perempuan paling tinggi pada 2022.


Pemangku Kepentingan Diminta Proaktif Cegah Tindak Kekerasan Seksual

28 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Pemangku Kepentingan Diminta Proaktif Cegah Tindak Kekerasan Seksual

Kesigapan aparatur di daerah, baik pihak kepolisian maupun Satgas PPKS di lembaga pendidikan, merupakan bagian penting dari langkah pencegahan


Dewan Pers Jelaskan Perbedaan Pendataan dan Pendaftaran Perusahaan Pers

30 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Jelaskan Perbedaan Pendataan dan Pendaftaran Perusahaan Pers

Dewan Pers menyatakan tugas mereka adalah mendata perusahaan pers, bukan membuka pendaftaran.


Benarkah Perusahaan Media Tak Perlu Diverifikasi? Begini Kata Dewan Pers

30 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Benarkah Perusahaan Media Tak Perlu Diverifikasi? Begini Kata Dewan Pers

Kabar tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan media ke Dewan Pers mencuat. Ini membuat sebagian media menganggap tak perlu diverifikasi oleh Dewan Pers, benarkah begitu?


Siswi SMP di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dipaksa Hubungan Seks Berkali-kali

31 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Siswi SMP di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dipaksa Hubungan Seks Berkali-kali

Seorang remaja putri, X, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh R, pria yang ia kenal melalui media sosial.