TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Ambon membredel pers mahasiswa Lintas. Majalah Lintas dibredel setelah media itu memberitakan dugaan kasus kekerasan seksual yang mengungkap 32 korban selama 2015-2021.
"Pihak kampus menganggap kami menyebarkan berita bohong. Kami diancam akan dibredel dan terjadi hari ini," kata Pemimpin Redaksi Majalah Lintas, Yolanda Agne, Kamis, 17 Maret 2022.
Majalah Lintas edisi Januari 2022 membuat liputan khusus kekerasan seksual bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan.” Dalam majalah itu tertulis, 32 orang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di IAIN Ambon, terdiri 25 perempuan dan 7 laki-laki.
Sementara terduga pelaku sebanyak 14 orang. Belasan terduga pelaku perundungan seksual terdiri dari 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus.
"Kemarin kami bertemu pihak kampus. Mereka meminta bukti beserta nama pelaku dan korban. Kami menolak," ujar Yolanda. "Pertimbangan kami sesuai kode etik jurnalistik yang harus menjaga identitas dan keamanan korban".
Menurut Yolanda, Redaksi Majalah Lintas memberi syarat kampus harus membentuk tim investigasi terlebih dahulu jika ingin meminta data korban dan bukti. Redaksi ingin ada jaminan Rektor IAIN Ambon untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
"Tapi mereka ngotot untuk minta data. Akhirnya rapat selesai dengan kesimpulan pihak kampus menganggap kami menyebarkan berita bohong. Kami dibredel," ujar Yolanda.
Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas IAIN ini tertuang dalam Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 yang diteken pada 17 Maret 2022. Dalam salinan SK yang diperoleh Tempo, disebutkan pertimbangan pembekuan karena keberadaan pers kampus itu dianggap sudah tidak sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon.
Tempo mencoba Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin untuk menanyakan kasus pembredelan ini, namun nomor ponsel Zainal tidak aktif.
Ini bukan kali pertama pers Lintas dibredel. Pada Januari 2017 lalu, Koran Lintas juga pernah dibredel setelah media itu memberitakan dugaan kasus pencabulan seorang mahasiswa oleh salah satu dosen di kampus itu. Laporan yang dipersoalkan kala itu terbit di Koran Lintas edisi 11 Desember 2016. Berita itu menyampaikan hasil wawancara terhadap seorang mahasiswa yang mengaku telah dicabuli dosennya.
"Koran kami ditarik paksa oleh pihak kampus karena kami menulis kasus dugaan pencabulan oleh dosen," kata redaktur Koran Lintas, Ihsan Reliubun, 2017 lalu.
DEWI NURITA
Baca: 25 Tahun Pembredelan Tempo, Sejarah Pers Melawan Pemberangusan